Akibat Miras, Seorang Pemuda Diparang Teman Sendiri

MERAUKE-Akibat dipengaruhi minuman keras (Miras) seorang pelajar yang diketahui bernama Elias Alfons Warip Yamu diparang teman sendiri. Kejadian tersebut terjadi di Polder III Gang I Kabupaten Merauke, Kamis (23/3) sekitar pukul 01.00 WIT.
Kapolres Merauke, AKBP Taufik Irpan Awalluddin saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Soeryadi membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, laporan resmi ke pihak kepolisian baru dilaporkan pada, Rabu (29/3).
“Ya, korban ini baru melaporkan kejadian ini ke kami. Setelah satu minggu terjadi,” kata AKP Soeryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/3) kemarin.
Kasubag Humas Soeryadi menjelaskan, awal mula kejadian tersebut korban bersama pelaku yang bernama Christian serta beberapa rekannya sedang mengkonsumsi minuman keras. Namun, tiba-tiba pelaku yang sudah mabuk terlibat pertengkaran dengan korban. Sehingga pelaku mengambil sebilah parang dan mengayunkan parang kearah korban dan mengenai kepala korban.
“Itu kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIT. Sebelumnya mereka ini miras bersama dulu. Mereka ini minum sopi,” ungkap AKP Soeryadi.
Lanjut Soeryadi, tak terima diparang oleh pelaku, korban mencoba melawan. Namun, sayangnya aksi perlawanan korban tersebut malah memancing rekan-rekan daripada pelaku. Sehingga rekan-rekan daripada pelaku ikut mengambil parang juga dan menyerang korban.
“Korban yang posisinya saat itu dalam keadaan sekarat, berusaha melarikan diri dan mencari pertolongan,” ujar Soeryadi.
Sewaktu menyelamatkan diri, sambung AKP Soeryadi korban meninggalkan sepeda motornya bersama dua unit handphone di tempat kejadian perkara.  Namun sayangnya, keesokan harinya orang tua daripada korban datang mengecek barang milik anaknya sudah tidak ada.
“Motor Supra Fit warna biru putih DS 9372 GS dan dua HP Samsung,” jelas Soeryadi.
Soeryadi menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami tiga luka sobek dibagian kepala, samping telinga kiri, dan bagian belakang kepala serta di tangan.

“Untuk pasal yang dikenakan yakni 170 KHUP tentang pengeroyokan. Dan saat ini kasusnya sedang ditangani,” pungkasnya.(nik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama