Akibat Miras, Seorang Pemuda Diparang Teman Sendiri
MERAUKE-Akibat dipengaruhi minuman keras (Miras) seorang
pelajar yang diketahui bernama Elias Alfons Warip Yamu diparang teman sendiri.
Kejadian tersebut terjadi di Polder III Gang I Kabupaten Merauke, Kamis (23/3)
sekitar pukul 01.00 WIT.
Kapolres Merauke, AKBP Taufik Irpan Awalluddin saat
dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Soeryadi membenarkan
adanya kejadian tersebut. Namun, laporan resmi ke pihak kepolisian baru
dilaporkan pada, Rabu (29/3).
“Ya, korban ini baru melaporkan kejadian ini ke kami. Setelah
satu minggu terjadi,” kata AKP Soeryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat
(31/3) kemarin.
Kasubag Humas Soeryadi menjelaskan, awal mula kejadian
tersebut korban bersama pelaku yang bernama Christian serta beberapa rekannya
sedang mengkonsumsi minuman keras. Namun, tiba-tiba pelaku yang sudah mabuk
terlibat pertengkaran dengan korban. Sehingga pelaku mengambil sebilah parang
dan mengayunkan parang kearah korban dan mengenai kepala korban.
“Itu kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIT. Sebelumnya mereka
ini miras bersama dulu. Mereka ini minum sopi,” ungkap AKP Soeryadi.
Lanjut Soeryadi, tak terima diparang oleh pelaku, korban
mencoba melawan. Namun, sayangnya aksi perlawanan korban tersebut malah
memancing rekan-rekan daripada pelaku. Sehingga rekan-rekan daripada pelaku
ikut mengambil parang juga dan menyerang korban.
“Korban yang posisinya saat itu dalam keadaan sekarat,
berusaha melarikan diri dan mencari pertolongan,” ujar Soeryadi.
Sewaktu menyelamatkan diri, sambung AKP Soeryadi korban
meninggalkan sepeda motornya bersama dua unit handphone di tempat kejadian
perkara. Namun sayangnya, keesokan
harinya orang tua daripada korban datang mengecek barang milik anaknya sudah
tidak ada.
“Motor Supra Fit warna biru putih DS 9372 GS dan dua HP
Samsung,” jelas Soeryadi.
Soeryadi menambahkan, akibat kejadian tersebut korban
mengalami tiga luka sobek dibagian kepala, samping telinga kiri, dan bagian
belakang kepala serta di tangan.
“Untuk pasal yang dikenakan yakni 170 KHUP tentang
pengeroyokan. Dan saat ini kasusnya sedang ditangani,” pungkasnya.(nik)
Komentar
Posting Komentar