Dua Pelajar di Merauke Dibakar


**Hanya Karena Dituduh  Curi Sepeda Motor**

MERAUKE- Nasib   malang dialami Luis Hendrik (19). Pelajar  SMAN Satu Atap Wasur   Merauke ini harus terbaring  lemah di bangsal ruangan bedah Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Merauke  akibat  pipi kanan dan pipi kiri sampai bagian leher, tangan kanan  dan tangan kiri melepuh terbakar.  Korban bersama Renaldus Kamerop dibakar oleh pelaku berinisial  JH alias JK.  Akibat penganiayaan ini, korban dipastikan tidak bisa mengikuti Ujian Nasional.  
Kasus ini  dialami Luis Hendrik bersama dengan temannya Renaldus Kamerop  di  Mopah Lama antara  Dinas Peternakan dan Karantina Pertanian Kabupaten Merauke, pada  tanggal 25 Maret 2017 lalu antara pukul  20.00-21.00 WIT.
Ditemui Radar Merauke  di RSUD Merauke, ibu korban bernama  Merlina  Biweng menjelaskan  kasus penganiayaan ini dialami anaknya di Jalan Pertanian Mopah Merauke.  ‘’Dia mengalami penganiayaan ini di Jalan Pertanian  diantara  kantor Peternakan dan  Karantina Hewan,’’ katanya. 
Saat itu, lanjut   Merlina Biweng, anaknya yang baru selesai mengikuti  Ujian Sekolah Berstandar Nasional hendak pergi ke rumah temannya. Namun saat  berada di jalan tersebut tiba-tiba dilempar oleh pelaku berinisial  JH dengan bensin yang menyala  dengan api yang mengenai muka dari anaknya tersebut.
‘’Bensin itu berada dalam kantong plastik  kemudian dia lempar kearah korban,’’ katanya. Kontan saja, lanjut     Merlina Biweng,  anaknya tersebut terbakar dengan bensin. Untungnya anaknya  masih bisa lari dan langsung mencari dan mencelupkan diri  ke dalam sumur sehingga api bisa padam.
‘’Kalau dia tidak dapat sumur saat itu, tidak tahu  apa yang akan terjadi kepada anak saya ini,’’ katanya.    Sementara pelaku saat itu, kata Merlina  hanya diam berdiri melihat korban  yang sedang terbakar dan kesakitan lari mencari sumur.
      Korban, kata  Merlina Biweng,  dituduh mencuri  sepeda motor pelaku yang hilang. ‘’Tapi tuduhan itu tidak benar. Anak saya  tidak mencuri sepeda motor. Bahkan saya dengar terakhir dari pelaku   kalau dia katanya salah orang,’’ terangnya.
   Terkait   dengan  kasus yang menimpa anaknya tersebut,  Merlina Biweng berharap, kepolisian  mengusut dan memproses yang bersangkutan sesuai dengan  hukum. ‘’Dari kami keluarga, pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,’’ terangnya.     Sementara korban  sendiri meminta pelaku  kalau bisa  juga dibakar. ‘’Supaya  bisa merasakan bagaimana rasanya dibakar,’’ kata Luis Hendrik. 
Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Taufik Irpan Awalluddin saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Soeryadi membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.
“Iya, ibu dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Merauke, pada 26 Maret 2017,” kata Kasubag Humas, Soeryadi saat ditemui koran ini, Kamis (30/3) kemarin.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, kata AKP Soeryadi pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku yang diketahui berinisial JK ke Mako Polres Merauke.
“Pelakunya sudah kami amankan sejak tanggal 27 Maret 2017. Saat ini pelaku sudah berada di dalam ruang tahanan Polres Merauke. Dan dalam masa pemeriksaan penyidik kami,” ucap AKP Soeryadi.
Menurut Soeryadi, pelaku JK dikenakan pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Soeryadi mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Merauke untuk tidak main hakim sendiri. Yang mengakibatkan kerugian pada diri sendiri.
“Kalau belum pasti jangan bertindak begitu. Laporkan ke polisi biar polisi yang tangani,” pungkasnya.(nik/ulo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama