Dua Pelajar di Merauke Dibakar
**Hanya
Karena Dituduh Curi Sepeda Motor**
MERAUKE-
Nasib malang dialami Luis Hendrik (19).
Pelajar SMAN Satu Atap Wasur Merauke ini harus terbaring lemah di bangsal ruangan bedah Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke akibat
pipi kanan dan pipi kiri sampai bagian leher, tangan kanan dan tangan kiri melepuh terbakar. Korban bersama Renaldus Kamerop dibakar oleh
pelaku berinisial JH alias JK. Akibat penganiayaan ini, korban dipastikan
tidak bisa mengikuti Ujian Nasional.
Kasus
ini dialami Luis Hendrik bersama dengan
temannya Renaldus Kamerop di Mopah Lama antara Dinas Peternakan dan Karantina Pertanian Kabupaten
Merauke, pada tanggal 25 Maret 2017 lalu
antara pukul 20.00-21.00 WIT.
Ditemui
Radar Merauke di RSUD Merauke, ibu
korban bernama Merlina Biweng menjelaskan kasus penganiayaan ini dialami anaknya di
Jalan Pertanian Mopah Merauke. ‘’Dia
mengalami penganiayaan ini di Jalan Pertanian
diantara kantor Peternakan
dan Karantina Hewan,’’ katanya.
Saat itu,
lanjut Merlina Biweng, anaknya yang
baru selesai mengikuti Ujian Sekolah
Berstandar Nasional hendak pergi ke rumah temannya. Namun saat berada di jalan tersebut tiba-tiba dilempar
oleh pelaku berinisial JH dengan bensin
yang menyala dengan api yang mengenai
muka dari anaknya tersebut.
‘’Bensin itu
berada dalam kantong plastik kemudian
dia lempar kearah korban,’’ katanya. Kontan saja, lanjut Merlina Biweng, anaknya tersebut terbakar dengan bensin.
Untungnya anaknya masih bisa lari dan
langsung mencari dan mencelupkan diri ke
dalam sumur sehingga api bisa padam.
‘’Kalau dia
tidak dapat sumur saat itu, tidak tahu
apa yang akan terjadi kepada anak saya ini,’’ katanya. Sementara pelaku saat itu, kata
Merlina hanya diam berdiri melihat
korban yang sedang terbakar dan
kesakitan lari mencari sumur.
Korban, kata
Merlina Biweng, dituduh mencuri sepeda motor pelaku yang hilang. ‘’Tapi tuduhan
itu tidak benar. Anak saya tidak mencuri
sepeda motor. Bahkan saya dengar terakhir dari pelaku kalau dia katanya salah orang,’’ terangnya.
Terkait dengan
kasus yang menimpa anaknya tersebut,
Merlina Biweng berharap, kepolisian
mengusut dan memproses yang bersangkutan sesuai dengan hukum. ‘’Dari kami keluarga, pelaku dihukum
sesuai dengan perbuatannya,’’ terangnya.
Sementara korban sendiri meminta
pelaku kalau bisa juga dibakar. ‘’Supaya bisa merasakan bagaimana rasanya dibakar,’’
kata Luis Hendrik.
Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Taufik Irpan Awalluddin
saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Soeryadi
membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.
“Iya, ibu dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut
ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Merauke, pada 26 Maret
2017,” kata Kasubag Humas, Soeryadi saat ditemui koran ini, Kamis (30/3)
kemarin.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, kata AKP Soeryadi
pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku yang diketahui berinisial JK ke
Mako Polres Merauke.
“Pelakunya sudah kami amankan sejak tanggal 27 Maret 2017.
Saat ini pelaku sudah berada di dalam ruang tahanan Polres Merauke. Dan dalam
masa pemeriksaan penyidik kami,” ucap AKP Soeryadi.
Menurut Soeryadi, pelaku JK dikenakan
pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Soeryadi mengimbau, kepada masyarakat
Kabupaten Merauke untuk tidak main hakim sendiri. Yang mengakibatkan kerugian
pada diri sendiri.
“Kalau
belum pasti jangan bertindak begitu. Laporkan ke polisi biar polisi yang
tangani,” pungkasnya.(nik/ulo)
Komentar
Posting Komentar