Hari Ini, Sino 18 Akhirnya Ditenggelamkan



 Dispen Lantamal XI for Radar Merauke
Anggota Lantamal XI Merauke Ketika membuat kedudukan untuk peledakan kapal Sino 18 di Pelabuhan Perikanan Merauke.

MERAUKE-  Setelah beberapa kali batal,   penenggelaman terhadap Sino 18  dipastikan akan dilakukan hari ini,  Sabtu  (1/4). Kajari Merauke Raja Sakti Harahap, SH melalui Kasi Pidum Libert, SH, M.H,      ketika dihubungi membenarkan eksekusi terhadap  Sino 18 tersebut.  ‘’Sudah dipastikan  besok dilakukan eksekusi terhadap kapal Sino 18 tersebut. Eksekusinya   akan dilakukan di laut lepas,’’ kata Liberth.  Sino  18 merupakan salah satu dari 5 kapal penangkap ikan milik PT Sino Shunlinda Fishing asal Tingkok yang diproses oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan telah mendapatkan sudah berkekuatan hukum tetap setelah kasasi dari Mahkamah Agung turun. Sedangkan  4 kapal lainnya masih menunggu  kasasi dari Mahkamah Agung.
Sementara itu, dari Dinas Penerangan (Dispen) Lantamal XI Merauke diperoleh keterangan  bahwa   dalam rangka pelaksanaan eksekusi pemusnahan kapal yang akan dilakukan secara serentak dibeberapa daerah pada tanggal 1 April 2017, Tim Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara ilegal (ilegal fishing) melaksanakan persiapan akhir dengan melakukan survey dan pembuatan tempat peletakan handak.  Survey dan pembuatan tempat peletakan handak tersebut dipimpin  Mayor Laut (T) Fuadi, Kamis (30/3) .

Menurut Mayor Laut (T) Fuadi bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengecek secara detail dan mencari posisi peletakan handak yang baik dan benar agar dalam pelaksanaan eksekusi nantinya tidak terdapat kendala sehingga dapat berjalan dengan lancar. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian persiapan yang dilakukan sebelum proses pemusnahan dan penenggelaman kapal ikan tersebut yang rencananya akan dilaksanakan pada hari ini 1 April 2017.
Dikatakan, proses penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA) kali ini memang merupakan suatu proses tindakan hukum yang harus dilakukan sesuai dasar yuridisnya yaitu dari Surat Satgas 115 tentang kegiatan pemusnahan dan penenggelaman barang bukti kapal pelaku penangkapan ikan secara illegal.
Sementara itu, Komandan Lantamal IX yang diwakili oleh Asops Danlantamal XI Kolonel Laut (P) Bambang Kuncoro, S.T., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke untuk eksekusi pemusnahan barang bukti KM. Sino 18 yang rencananya akan dilaksanakan secara serentak di Perairan Merauke dan 11 titik daerah lainnya di bawah kendali Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 dalam rangka penegakan hukum dan kedaulatan NKRI di laut.
‘’Jadi berbagai persiapan sudah kita laksanakan, diantaranya pemindahan KM. Sino 18 ke Dermaga Perikanan Merauke, rapat persiapan awal, survei kapal oleh Tim Demolisi, pemasangan bahan peledak, peninjauan medan, uji jaringan dan live streaming untuk video conference bersama Tim IT KKP,’’ katanya, kemarin.

   Sementara itu survey dan pembuatan tempat peletakan handak di KM. Sino 18 dihadiri oleh Asintel Danlantamal XI Letkol Laut (T) Totok Noriyanto, S.T., Dansatkamla Lantamal XI Mayor Laut (P) Sodikhin, Pabandya Progar Sops Lantamal XI  Mayor Laut (P) Tumount Fride, Wadantim Intel Lantamal XI Mayor Laut (P)  Wisardoni, A.Md., Kadiskum Lantamal Xl Mayor Laut (KH) Warsita, Dankal Digul Satkamla Lantamal Xl Letda Laut (P) Moh. Ali Sabikin, Kepala Satker PSDKP Merauke Erwin S.,  Perwakilan Kejaksaan Negeri Merauke dan Perwakilan PT. Sino. (ulo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama