Hari Ini, Sino 18 Akhirnya Ditenggelamkan
Dispen Lantamal XI for Radar Merauke
Anggota Lantamal XI Merauke Ketika membuat kedudukan untuk peledakan kapal Sino 18 di Pelabuhan Perikanan Merauke.
MERAUKE- Setelah beberapa kali batal, penenggelaman terhadap Sino 18 dipastikan akan dilakukan hari ini, Sabtu
(1/4). Kajari Merauke Raja Sakti Harahap, SH melalui Kasi Pidum Libert,
SH, M.H, ketika dihubungi membenarkan eksekusi
terhadap Sino 18 tersebut. ‘’Sudah dipastikan besok dilakukan eksekusi terhadap kapal Sino
18 tersebut. Eksekusinya akan dilakukan
di laut lepas,’’ kata Liberth. Sino 18 merupakan salah satu dari 5 kapal
penangkap ikan milik PT Sino Shunlinda Fishing asal Tingkok yang diproses oleh
Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan telah mendapatkan sudah
berkekuatan hukum tetap setelah kasasi dari Mahkamah Agung turun.
Sedangkan 4 kapal lainnya masih
menunggu kasasi dari Mahkamah Agung.
Sementara itu, dari
Dinas Penerangan (Dispen) Lantamal XI Merauke diperoleh keterangan bahwa
dalam rangka pelaksanaan eksekusi pemusnahan kapal yang akan dilakukan
secara serentak dibeberapa daerah pada tanggal 1 April 2017, Tim Satgas Pemberantasan
Penangkapan Ikan secara ilegal (ilegal fishing) melaksanakan persiapan akhir
dengan melakukan survey dan pembuatan tempat peletakan handak. Survey dan pembuatan tempat peletakan handak
tersebut dipimpin Mayor Laut (T) Fuadi, Kamis
(30/3) .
Menurut Mayor Laut
(T) Fuadi bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengecek secara detail dan mencari
posisi peletakan handak yang baik dan benar agar dalam pelaksanaan eksekusi
nantinya tidak terdapat kendala sehingga dapat berjalan dengan lancar. Kegiatan
ini merupakan salah satu rangkaian persiapan yang dilakukan sebelum proses
pemusnahan dan penenggelaman kapal ikan tersebut yang rencananya akan
dilaksanakan pada hari ini 1 April 2017.
Dikatakan, proses
penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA) kali ini memang merupakan suatu proses
tindakan hukum yang harus dilakukan sesuai dasar yuridisnya yaitu dari Surat
Satgas 115 tentang kegiatan pemusnahan dan penenggelaman barang bukti kapal
pelaku penangkapan ikan secara illegal.
Sementara itu, Komandan Lantamal IX yang
diwakili oleh Asops Danlantamal XI Kolonel Laut (P) Bambang Kuncoro, S.T.,
menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Negeri
(Kajari) Merauke untuk eksekusi pemusnahan barang bukti KM. Sino 18 yang
rencananya akan dilaksanakan secara serentak di Perairan Merauke dan 11 titik
daerah lainnya di bawah kendali Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
selaku Komandan Satgas 115 dalam rangka penegakan hukum dan kedaulatan NKRI di
laut.
‘’Jadi berbagai
persiapan sudah kita laksanakan, diantaranya pemindahan KM. Sino 18 ke Dermaga
Perikanan Merauke, rapat persiapan awal, survei kapal oleh Tim Demolisi,
pemasangan bahan peledak, peninjauan medan, uji jaringan dan live streaming
untuk video conference bersama Tim IT KKP,’’ katanya, kemarin.
Komentar
Posting Komentar