Masyarakat Pemilik Hak
Ulayat Ancam Palang Rawa Biru
MERAUKE- Maysarakat
pemilik hak ulayat dari Kampung Sota dan Yanggandur mengancam akan melakukan
pemalangan terhadap rawa biru terkait tuntutan ganti rugi atas rawa tersebut yang selama ini dimanfaatkan oleh PDAM
dalam hal ini PT Wedu untuk masyarakat di Kota Merauke.
‘’Ada memang seorang anggota Polisi yang
datang menginformasikan kepada kami terkait rencana aksi pemalangan yang akan
dilakukan oleh masyarakat dari Kampung Sota dan Yanggandur tersebut,’’ kata
Direktur PT Wedu Katrina Rapar, S.Sos, M.Si, ketika ditemui Radar Merauke, Rabu (29/3), kemarin.
Atas
informasi itu yang diterima pihaknya tersebut, lanjut Katrina Rapar, pihaknya langsung koordinasi dengan Kepala Kampung Rawa Biru
dan tuan tanah di Rawa Biru, namun masyarakat Kampung Rawa Biru kaget dengan informasi itu. Sebab, rencana aksi itu bukan dilakukan warga
Kampung Rawa Biru.
‘’Tapi ya, kemarin sudah
ada pertemuan antara perwakilan
masyarakat Kampung Sota,
perwakilan Masyarakat Kampung Yanggandur dan Rawa Biru dimana dalam pertemuan
itu disepakati tidak boleh ada pemalangan. Kalau toh, ada tuntutan silakan
disampaikan secara benar atau langsung ketemu dengan pak Bupati. Karena PDAM
ini adalah asset dari pemerintah daerah Kabupaten Merauke. Sehingga sampai
sekarang tidak ada pemalangan,’’ katanya. Namun begitu, lanjut Katerina Rapar,
mereka telah sepakat akan mengundang bupati Merauke dan aparat pemerintah
daerah lainnya pada 8 April mendatang untuk melakukan pertemuan dengan warga
tersebut.
‘’Belum disepakati pertemuannya apakah di Merauke,
Rawa Biru atau Sota. Yang jelas mereka sepakat akan mengundang bupati dan aparat pemerintah daerah lainnya
untuk membahas masalah ini,’’ terangnya.
Sebelumnya, kata Katerina Rapar, ada informasi dari
seorang tentara yang mengaku sebagai anggota Pasukan
Pengamanan Presiden (Paspampres). Dimana orang yang mengaku anggota Paspampres
tersebut, kata Katrina Rapar menyampaikan kepada masyarakat bahwa Presiden
Jokowi pernah menyampaikan akan membayar pergantian hak ulayat atas Rawa Biru
tersebut sebesar Rp 7 triliun.
Menurut Katrina Rapar,
jika memang Presiden akan memberikan ganti rugi atas tanah tersebut tidak
mungkin hanya melalui seorang Paspampres. ‘’Tapi pasti lewat pembantunya,
menteri, gubernur atau bupati,’’ paparnya.
Sementara itu, secara terpisah
Kapolres Merauke AKBP Taufik Irpan Awalluddin, SH melalui Kasubag
Humas Polres Meauke, AKP Soeryadi membenarkan batalnya pemalangan yang
dilakukan pemilik hak ulayat tersebut, ketika ditemui, Rabu (29/3) kemarin.
Dikatakan, pemilik ulayat sudah mengedarkan surat pemalangan
apabila pemerintah tidak membayar ganti rugi lahan. Sehingga, kapolres
memperintahkan Kapolsek Sota, Iptu Mak’ruf Suroto untuk melakukan pendekatan
persuasif kepada kelompok yang akan memalang Rawa Biru tersebut.
“Pendekatan kepada LMA, supaya jangan lakukan pemalangan. Dan
hasilnya sampai sekarang tidak ada aksi pemalangan,” kata Kasubag Humas Polres
Merauke, AKP Soeryadi.
AKP Soeryadi pun mengaskan, apabila masyarakat pemilik ulayat
akan melakukan aski pemalangan di Rawa Biru, pihaknya siap untuk melakukan
pengamanan.
“Sebab, yang malang inikan saudara kita juga. Jadi kita pakai
pendekatan manusiawilah. Dan inikan menyangkut banyak orang di Kota Merauke
ini,” tambah Soeryadi.(nik/ulo)
Komentar
Posting Komentar