Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Ancam Palang Rawa Biru
MERAUKE- Maysarakat pemilik hak ulayat dari Kampung Sota dan Yanggandur mengancam akan melakukan pemalangan terhadap rawa biru terkait tuntutan ganti rugi atas  rawa tersebut yang selama ini dimanfaatkan  oleh PDAM  dalam hal ini PT Wedu untuk masyarakat di Kota Merauke.
  ‘’Ada memang seorang anggota Polisi yang datang menginformasikan kepada kami terkait rencana aksi pemalangan yang akan dilakukan oleh masyarakat dari Kampung Sota dan Yanggandur tersebut,’’ kata Direktur PT Wedu Katrina Rapar, S.Sos, M.Si, ketika ditemui Radar Merauke,  Rabu (29/3), kemarin.
 Atas  informasi itu yang diterima pihaknya tersebut, lanjut  Katrina Rapar, pihaknya langsung  koordinasi dengan Kepala Kampung Rawa Biru dan tuan tanah di Rawa Biru, namun masyarakat Kampung Rawa Biru  kaget dengan informasi itu.  Sebab, rencana aksi itu bukan dilakukan warga Kampung Rawa Biru. 
‘’Tapi ya, kemarin sudah ada pertemuan antara perwakilan
masyarakat Kampung Sota, perwakilan Masyarakat Kampung Yanggandur dan Rawa Biru dimana dalam pertemuan itu disepakati tidak boleh ada pemalangan. Kalau toh, ada tuntutan silakan disampaikan secara benar atau langsung ketemu dengan pak Bupati. Karena PDAM ini adalah asset dari pemerintah daerah Kabupaten Merauke. Sehingga sampai sekarang tidak ada pemalangan,’’ katanya. Namun begitu, lanjut Katerina Rapar, mereka telah sepakat akan mengundang bupati Merauke dan aparat pemerintah daerah lainnya pada 8 April mendatang untuk melakukan pertemuan dengan warga tersebut.
 ‘’Belum disepakati pertemuannya apakah di Merauke, Rawa Biru atau Sota. Yang jelas mereka sepakat akan mengundang  bupati dan aparat pemerintah daerah lainnya untuk membahas masalah ini,’’ terangnya.
  Sebelumnya, kata   Katerina Rapar, ada informasi dari seorang  tentara  yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Dimana orang yang mengaku anggota Paspampres tersebut, kata Katrina Rapar menyampaikan kepada masyarakat bahwa Presiden Jokowi pernah menyampaikan akan membayar pergantian hak ulayat atas Rawa Biru tersebut sebesar Rp 7 triliun.  
Menurut Katrina Rapar, jika memang Presiden akan memberikan ganti rugi atas tanah tersebut tidak mungkin hanya melalui seorang Paspampres. ‘’Tapi pasti lewat pembantunya, menteri, gubernur atau bupati,’’ paparnya.
Sementara itu, secara terpisah Kapolres Merauke AKBP Taufik Irpan Awalluddin, SH melalui  Kasubag Humas Polres Meauke, AKP Soeryadi membenarkan batalnya pemalangan yang dilakukan pemilik hak ulayat tersebut, ketika ditemui, Rabu (29/3) kemarin.
Dikatakan, pemilik ulayat sudah mengedarkan surat pemalangan apabila pemerintah tidak membayar ganti rugi lahan. Sehingga, kapolres memperintahkan Kapolsek Sota, Iptu Mak’ruf Suroto untuk melakukan pendekatan persuasif kepada kelompok yang akan memalang Rawa Biru tersebut.
“Pendekatan kepada LMA, supaya jangan lakukan pemalangan. Dan hasilnya sampai sekarang tidak ada aksi pemalangan,” kata Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Soeryadi.
AKP Soeryadi pun mengaskan, apabila masyarakat pemilik ulayat akan melakukan aski pemalangan di Rawa Biru, pihaknya siap untuk melakukan pengamanan.
“Sebab, yang malang inikan saudara kita juga. Jadi kita pakai pendekatan manusiawilah. Dan inikan menyangkut banyak orang di Kota Merauke ini,” tambah Soeryadi.(nik/ulo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama