Tangkal
Produk ILegal, Balai POM Segera Sosialisasi
MERAUKE – Dalam rangka menangkal berbagai produk ilegal masuk ke Merauke baik itu kosmetik,
obat-obatan dan berbagai produk illegal lainnya, Balai Besar Pemeriksaan Obat
dan Makanan Jayapura akan melakukan pencengahan dalam bentuk sosialisasi kepada
pengusaha dan masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke.
‘’Awal April, kami akan lakukan sosialisasi kepada pengusaha dan masyarakat di Merauke tentang
cara menangkal berbagai produk illegal
yang masuk ke Merauke,’’ kata Koordinator Pos Pemeriksaan Obat dan
Makanan (POM) Kabupaten Merauke Herianto Baan, kepada Radar Merauke, Senin
(27/3).
Menurut Herianto Baan,
selain melakukan penindakan pihkanya juga melakukan pencengahan. Salah
satu bentuk pencengaha yang dilakukan
tersebut melalui penyuluhan dan sosialisasi. Nara sumber yang akan
dihadirkan dalam sosialisasi ini, terang
dia adalah Bea Cukai, Kejaksaan dan
Balai Besar POM sendiri.
‘’Mereka akan bicara sesuai dengan bidang tugas masig-masing,’’ katanya. Bea Cukai akan bicara cara mencengah produk ilegal melalui kepabaenan.
Sedangkan kejaksaan akan bicara terkait aspek hukum dan penanganannya.
Sedangkan Balai POM akan bicara
tentang produk ilegal dan dampaknya kepada kesehatan,’’ terangnya.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, Balai Besar POM Jayapura telah menetapkan 3 pengusaha di Merauke sebagai tersangka
akibat menjual produk yang kadaluarsa
dan tanpa izin edar. Ketiga tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Merauke dan saat sekarang ini telah menjalani penahanan rumah sambil perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Merauke. dari
3 tersangka itu, satu diantaranya dikenakan Pasal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan 2 orang lainnya dijerat pasal
dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ketiganya dijerat terkait UU Kesehatan dan UU Perlindungan
Konsumen. ( ulo)
Komentar
Posting Komentar