12 Pengunjung dan Karyawan THM Tetap Dikenakan Wajib Lapor
MERAUKE-
Sebanyak 12 pengunjung dan karyawan
Tempat Hiburan Malam (THM) sampai saat
ini masih dikenakan wajib lapor oleh
pihak Satuan Narkoba Polres Merauke.
’’Sampai sekarang ini, ke-12 pengunjung dan karyawan THM itu masih kami
kenakan wajib lapor,’’ kata Kapolres Merauke
AKBP Taufik Irpan Awalluddin, SH, melalui Kasat Narkoba AKP Nuryanti, SH, M.Hum,
ketika ditemui Radar Merauke, Kamis (20/4).
Nuryanti
mengaku belum tahu secara pasti sampai kapan ke-12 pengunjung dan karyawan THM
tersebut dikenakan wajib lapor. Namun menurutnya, wajib lapor yang diberikan tersebut sebagai salah satu bentuk
pembinaan kepada mereka untuk tidak lagi mengkonsumsi obat terlarang. ‘’Itu juga sebagai bentuk pembinaan kepada mereka. Karena sampai sekarang tidak ada yang mau mengaku,’’
terangnya.
Diketahui,
ke-12 pengunjung dan karyawan THM tersebut diindikasikan positif menggunakan obat terlarang saat dilakukan
pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua kerja sama dengan
Satuan Narkoba Polres Merauke beberapa
waktu lalu.
Menurut
Kasat Narkoba, selain
tetap mengenakan wajib lapor
kepada 12 pengunjung dan karyawan THM tersebut, pihaknya juga saat ini sedang melakukan penyelidikan secara
mendalam terhadap salah dari ke-12
tersebut keterlibatannya dalam transaksi
Narkoba. ‘’Sedang kita dalami sejauh
mana keterlibatan dia dalam transaksi
narkoba,’’ katanya tanpa menyebutkan
identitas yang orang yang dimaksud. (ulo)
Komentar
Posting Komentar