12 Pengunjung dan Karyawan THM Tetap Dikenakan Wajib Lapor

MERAUKE- Sebanyak  12 pengunjung dan karyawan Tempat Hiburan Malam (THM)   sampai saat ini masih dikenakan  wajib lapor oleh pihak Satuan  Narkoba Polres Merauke.
 ’’Sampai sekarang ini, ke-12   pengunjung dan karyawan THM itu masih kami kenakan wajib lapor,’’ kata Kapolres Merauke   AKBP Taufik Irpan Awalluddin, SH, melalui   Kasat Narkoba AKP Nuryanti, SH, M.Hum, ketika ditemui Radar Merauke, Kamis (20/4).  
Nuryanti mengaku belum tahu secara pasti sampai kapan ke-12 pengunjung dan karyawan THM tersebut dikenakan wajib lapor. Namun menurutnya, wajib lapor yang  diberikan tersebut sebagai salah satu bentuk pembinaan  kepada mereka  untuk tidak lagi mengkonsumsi  obat terlarang. ‘’Itu  juga sebagai bentuk pembinaan  kepada mereka. Karena sampai  sekarang tidak ada yang mau mengaku,’’ terangnya.
Diketahui, ke-12  pengunjung dan  karyawan THM tersebut  diindikasikan positif  menggunakan obat terlarang saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua kerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Merauke beberapa  waktu lalu.

Menurut Kasat Narkoba,   selain  tetap mengenakan  wajib lapor kepada 12 pengunjung dan karyawan THM tersebut, pihaknya  juga saat ini sedang melakukan penyelidikan secara mendalam  terhadap salah dari ke-12 tersebut keterlibatannya  dalam transaksi Narkoba. ‘’Sedang  kita dalami sejauh mana keterlibatan dia  dalam transaksi narkoba,’’ katanya tanpa menyebutkan  identitas yang orang yang dimaksud. (ulo)   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama