141 Botol Miras Disita Tim Gabungan
“Dari Operasi Yustisi Polisi dan Satpol PP”
MERAUKE-Sebanyak 141 botol minuman keras (Miras) berlebel disita
aparat gabungan Polsek Merauke Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke.
Dalam operasi yustisi yang dilakukan pada, Rabu (12/4).
Ratusan miras tersebut disita dari tangan penjual sebab yang
bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi berupa tidak memiliki Surat
Izin Gangguan (SIG), SIUMB dan lain sebagainya.
Kapolres Merauke, AKBP Taufik Irpan Awalluddin melalui
Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Soeryadi mengatakan tim gabungan yang terdiri
dari Polsek Merauke Kota, Sat Narkoba Polres Merauke dan Satpol PP melakukan
operasi yustisi dibeberapa tokoh minuma keras dan panti pijat. Merupakan
tindakan penegakan Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengendalian miras di
Kabupaten Merauke.
“Sehingga, operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP dan
polisi menyisir tokoh-tokoh miras. Dalam operasi tersebut dipimpin langsung
oleh Kapolsek Merauke Kota Kompol Alfons Umbora,” kata Kasubag Humas Soeryadi,
Jumat (14/4) kemarin.
Dikatakan, dari operasi tersebut tim gabungan menemukan
beberapa pengusaha yang melakukan pelanggaran administrasi seperti tidak
memiliki SIG dan SIUMB. Sehingga tim gabungan menyita beberapa botol minuman
keras dari tangan pengusaha tersebut.
“Dari tangan pengusaha yang membandel kami sita Wisky
Robhinson 21 botol, Anggur Kolesom 38 botol, Vodka Topi Miring 13 botol,
Newport 9 botol, Whisky Drum 11 botol, Bir Prost 28 botol dan minuman China 11
botol,” beber Soeryadi.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pengusaha minuman
keras, tim gabungan juga berhasil menemukan tempat pembuatan miras lokal jenis
sopi di Jalan Ternate Gang Felubun. Serta mengamankan dua warga yang diduga
sebagai pembuat sopi tersebut. Serta menyegel salah satu panti pijat lantaran
tidak memiliki surat ijin tempat koraoke.
“Dua warga yang diamankan berinisial DK (34) dan MK (20).
Serta barang bukti berupa 3 unit kompor Hock, 5 ember, 5 dandang, dan 2 ember
bulat,” ungkap Soeryadi.
Ditambahkan, untuk kedua warga yang diamankan tersebut
pihaknya telah menyerahkan ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja guna di proses
sesuai dengan Perda No 8 tahun 2014 tentang pengendalian miras di Kabupaten
Merauke.
“Jadi langsung kami serahkan ke pihak Satpol PP untuk
diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(nik)
Komentar
Posting Komentar