141 Botol Miras Disita Tim Gabungan

“Dari Operasi Yustisi Polisi dan Satpol PP”

MERAUKE-Sebanyak 141 botol minuman keras (Miras) berlebel disita aparat gabungan Polsek Merauke Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke. Dalam operasi yustisi yang dilakukan pada, Rabu (12/4).
Ratusan miras tersebut disita dari tangan penjual sebab yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi berupa tidak memiliki Surat Izin Gangguan (SIG), SIUMB dan lain sebagainya.
Kapolres Merauke, AKBP Taufik Irpan Awalluddin melalui Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Soeryadi mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Polsek Merauke Kota, Sat Narkoba Polres Merauke dan Satpol PP melakukan operasi yustisi dibeberapa tokoh minuma keras dan panti pijat. Merupakan tindakan penegakan Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengendalian miras di Kabupaten Merauke.
“Sehingga, operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP dan polisi menyisir tokoh-tokoh miras. Dalam operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Merauke Kota Kompol Alfons Umbora,” kata Kasubag Humas Soeryadi, Jumat (14/4) kemarin.
Dikatakan, dari operasi tersebut tim gabungan menemukan beberapa pengusaha yang melakukan pelanggaran administrasi seperti tidak memiliki SIG dan SIUMB. Sehingga tim gabungan menyita beberapa botol minuman keras dari tangan pengusaha tersebut.
“Dari tangan pengusaha yang membandel kami sita Wisky Robhinson 21 botol, Anggur Kolesom 38 botol, Vodka Topi Miring 13 botol, Newport 9 botol, Whisky Drum 11 botol, Bir Prost 28 botol dan minuman China 11 botol,” beber Soeryadi.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pengusaha minuman keras, tim gabungan juga berhasil menemukan tempat pembuatan miras lokal jenis sopi di Jalan Ternate Gang Felubun. Serta mengamankan dua warga yang diduga sebagai pembuat sopi tersebut. Serta menyegel salah satu panti pijat lantaran tidak memiliki surat ijin tempat koraoke.
“Dua warga yang diamankan berinisial DK (34) dan MK (20). Serta barang bukti berupa 3 unit kompor Hock, 5 ember, 5 dandang, dan 2 ember bulat,” ungkap Soeryadi.
Ditambahkan, untuk kedua warga yang diamankan tersebut pihaknya telah menyerahkan ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja guna di proses sesuai dengan Perda No 8 tahun 2014 tentang pengendalian miras di Kabupaten Merauke.
“Jadi langsung kami serahkan ke pihak Satpol PP untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(nik)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama