16 WBP Terima Pembebasan Bersyarat
Libert/Radar Merauke
Terlihat warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B
Merauke sedang mendengarkan ceramah yang dibawakan ustadz dalam rangka Isra
Miraj Nabi Muhammad SAW, Senin (24/4).
MERAUKE-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Merauke,
Suroto melalui Kasubsie Registrasi dan Bimkes, Bekti Utomo mengatakan sebanyak
16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) akan menerima pembebasan bersayarat (PB).
“Mereka (16 WBP) yang dapat PB adalah, Mey Tuhuteru Lawalata,
Kornelia Yakomina Awi, Krisdamayanti, Saiful Anwar, Stefanus Mikan, Folrentinus
Boy, Yustinus Lausum, Husein Maulana, Muhammad Safei, Ayub Mandagi, Alfredus
Mansoba, Cristoporus Kaimu, Yakobus Amenda, Aponerius Ohoitimur, Muhammad Fajar
Ramadha, Muhammad Mualin, Ranijerius Katia, Romondus Ndiken, dan Agustinus
Gebze,” beber Bekti saat ditemui Radar Merauke, Selasa (25/4) kemarin.
Dijelaskan, salah satu faktor pemberian pembebasan bersyarat
kepada 16 warga binaan pemasyarakatan tersebut adalah yang bersangkutan telah
menjalani duapertiga masa hukumannya.
“Kami sudah usulkan ke pusat. Menurut informasi yang kami
peroleh beberapa waktu lalu sudah sidang tinggal mengirimkan surat keputusan
(SK) atau melengkapi dokumen,” kata Bekti Utomo.
Dikatakan, WBP yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat
secara administrasi sesuai yang diatur dalam PP 99 adalah surat jaminan dari
pihak keluarga.
“Mereka juga dinilai selama menjalani masa hukumannya melalui
walinya. Kemudian itu dari litmas yang melakukan kajian. Dan juga tidak
terdaftar dalam registrasi F atau belum pernah melakukan pelanggaran selama
enam bulan sebelumnya,” jelas Bekti Utomo.
Diharapakan, bagi 16 WBP yang mendapatkan pembebasan
bersyarat ketika keluar dari Lapas Merauke tidak melakukan kesalahan yang sama.
Sehingga yang bersangkutan tidak kembali lagi menghirup udara dari balik
jeruji.(nik)
Komentar
Posting Komentar