Aniaya Pacar, Pemuda 19 Tahun Dituntut 5 Bulan
MERAUKE-
Dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan menganiaya anak yang masih dibawah umur yakni saat kejadian tersebut
masih berstatus sebagai pacar, seorang
pemuda 19 tahun di Merauke bernama Yohakim
WR alias Yoel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum A. Luga Harlianto,
SH, M.Hum, selama 5 bulan penjara pada
sidang lanjutan dengan agenda tuntutan,
Kamis (27/4)., kemarin. Sebelum tuntutan tersebut, jaksa
membacakan hal yang memberatkan terdakwa
yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan meringankan
terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum. Dari tuntutan JPU itu,
terungkap bahwa kasus penganiayaan terhadap
korban Ayu Lestari yang masih duduk di SMA itu terjadi di Agats,
Kabupaten Asmat 5 November 2016 sekitar pukul
07.15 WIT. Berawal saat terdakwa
mendatangi sekolah korban untuk menemuinya. Awalnya korban enggan untuk bertemu dengan terdakwa, namun
pada akhirnya korban memenuhi permintaan
terdakwa yang sudah menunggunya diluar sekolah. Setelah bertemu itu, terdakwa mengajak korban naik ke
sepeda motor listrik, kemudian
membawa korban meninggalkan sekolahnya. Saat
melintasi Jalan Nusantara II, terdakwa menghentikan sepeda motor tersebut kemudian
korban turun. Selanjutnya dengan
jarak 50 cm terdakwa kemudian mengatakan
kepada korban kalau diajak baik-baik itu
ikut, jangan bikin jengkel. Tak lama kemudian terdakwa melakukan pemukulan
kepada korban sebanyak 3 kali mengenai
pipi sebelah kiri, teliga sebelah kiri dan mata sebelah kiri korban.
Akibat penganiayaan itu, mata korban bengkak
dan berwarna kemerahan. Atas tuntutan JPU
tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Kornelis Waroi, SH memberikan
kesempatan kepada terdakwa untuk
menyampaikan pembelaan. ‘’Saya akan sampaikan pembelaa secara tertulis,’’ kata
terdakwa. Majelis hakim menunda
sidang untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa, minggu depan. (ulo)
Komentar
Posting Komentar