Aniaya Pacar, Pemuda 19 Tahun Dituntut 5 Bulan


MERAUKE- Dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya anak yang masih dibawah umur yakni saat kejadian tersebut masih  berstatus sebagai pacar, seorang pemuda 19 tahun di Merauke  bernama Yohakim WR alias Yoel  dituntut  oleh Jaksa Penuntut Umum A. Luga Harlianto, SH, M.Hum, selama 5 bulan  penjara pada sidang lanjutan dengan agenda  tuntutan, Kamis (27/4)., kemarin.    Sebelum tuntutan tersebut, jaksa membacakan  hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan meringankan terdakwa   mengakui kesalahannya dan  belum pernah dihukum. Dari tuntutan JPU itu, terungkap bahwa kasus penganiayaan terhadap  korban Ayu Lestari yang masih duduk di SMA itu terjadi di Agats, Kabupaten Asmat  5 November 2016  sekitar pukul  07.15 WIT.   Berawal saat terdakwa mendatangi sekolah korban untuk menemuinya. Awalnya korban  enggan untuk bertemu dengan terdakwa, namun pada akhirnya  korban memenuhi permintaan terdakwa yang sudah menunggunya diluar sekolah. Setelah  bertemu itu, terdakwa mengajak korban naik ke sepeda motor  listrik, kemudian membawa  korban meninggalkan sekolahnya. Saat melintasi Jalan Nusantara II, terdakwa   menghentikan sepeda motor tersebut kemudian korban  turun. Selanjutnya dengan jarak  50 cm terdakwa kemudian mengatakan kepada korban kalau  diajak baik-baik itu ikut, jangan bikin jengkel. Tak lama kemudian terdakwa melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 3 kali mengenai  pipi sebelah kiri, teliga sebelah kiri dan mata sebelah kiri korban. Akibat penganiayaan itu, mata korban bengkak  dan berwarna kemerahan. Atas tuntutan  JPU  tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Kornelis Waroi, SH memberikan kesempatan kepada  terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. ‘’Saya akan sampaikan pembelaa secara tertulis,’’ kata terdakwa. Majelis hakim   menunda sidang  untuk  mendengarkan pembelaan  dari terdakwa, minggu depan. (ulo)  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama