Ayah Hamili Anak Kandung Dituntut 14 Tahun
MERAUKE-
Terdakwa SG (49) hanya bisa tertunduk
ketika mendengarkan Jaksa Penuntut Umum
Sugiyanto, SH membacakan tuntutannya
dalam sidang lanjutan yang digelar di
Pengadilan Negeri Merauke dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kornelis Waroi, SH. Pasalnya, bagi
terdakwa tidak pernah akan
membayangkan tuntutan yang akan diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas
perbuatan bejatnya yang menghamili anak kandungnya sendiri. Apalagi,
kasus persetubuhan itu dilakukan terdakwa selama 5 tahun sejak korban berumur 9 tahun. ‘’Menuntut terdakwa dengan
hukuman selama 14 tahun
penjara,’’ kata Sugiyanto, SH membacakan surat tuntutannya. Sebelum tuntutan tersebut dibacakan, JPU membacakan hal yang memberatkan dan
meringankan. Memberatkan, perbuatan
tersebut dilakukan kepada anak kandung
sendiri yang seharusnya mendapat perlindungan
dari terdakwa. Lebih dari itu,
perbuatan dilakukan secara berulang-ulang oleh
terdakwa. Tak hanya itu, akibat perbuatan terdakwa membuat trauma bagi
korban. Karena itu, oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar UU
yang mengatur tentang perlindungan Anak
dengan tuntutan 14 tahun penjara tersebut
potong masa tahanan. Dengan tuntutan
ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya
Dewi Lampita, SH, MH menyatakan
akan mengajukan pembelaan secara
tertulis.
Seperti
yang diberitakan sebelumnya , kasus
persetubuhan yang dilakukan
terdakwa kepada anak kandungnya sendiri
tersebut menyebabkan korban hamil. Pada 7 Maret lalu, masa kehamilan
korban sudah 9 bulan. (ulo)
Komentar
Posting Komentar