Ayah Hamili Anak Kandung Dituntut 14 Tahun

MERAUKE- Terdakwa  SG (49) hanya bisa tertunduk ketika mendengarkan  Jaksa Penuntut Umum Sugiyanto, SH membacakan  tuntutannya dalam sidang lanjutan  yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke dengan Majelis Hakim yang dipimpin  oleh Kornelis Waroi, SH. Pasalnya, bagi terdakwa     tidak pernah akan membayangkan tuntutan yang akan diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas perbuatan bejatnya yang menghamili anak kandungnya sendiri.  Apalagi,  kasus persetubuhan itu dilakukan terdakwa selama 5 tahun sejak  korban berumur 9 tahun. ‘’Menuntut terdakwa  dengan  hukuman selama  14 tahun penjara,’’ kata  Sugiyanto, SH  membacakan surat tuntutannya.  Sebelum tuntutan tersebut dibacakan, JPU  membacakan hal yang memberatkan dan meringankan.   Memberatkan, perbuatan tersebut dilakukan kepada  anak kandung sendiri yang seharusnya mendapat perlindungan    dari terdakwa. Lebih dari  itu, perbuatan dilakukan secara berulang-ulang oleh   terdakwa. Tak hanya itu, akibat perbuatan terdakwa membuat trauma bagi korban. Karena itu, oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar UU yang mengatur tentang  perlindungan Anak dengan  tuntutan 14 tahun penjara tersebut potong masa tahanan.   Dengan tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya  Dewi Lampita, SH, MH menyatakan  akan mengajukan  pembelaan secara tertulis. 
Seperti yang diberitakan sebelumnya , kasus  persetubuhan  yang dilakukan terdakwa  kepada anak kandungnya sendiri tersebut menyebabkan korban hamil. Pada 7 Maret lalu, masa  kehamilan  korban sudah 9 bulan. (ulo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama