BPOM Bongkar Penjualan Kosmetik Ilegal Online


Herianto for Radar Merauke 
Salah satu petugas BPOM Pos Merauke ketika melakukan pemeriksaan di toko penjualan kosmetik ilegal,  Jumat (7/4). Kosmetik tersebut  dijual secara online. 

MERAUKE- Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan  (BPOM) Pos Merauke berhasil membongkar penjualan kosmetik secara ilegal lewat online.  Koordinator BPOM Pos Merauke  Herianto Baan,  ketika dihubungi Radar Merauke mengungkapkan,   penjualan kosmetik ilegal secara online tersebut berhasil dibongkar berdasarkan informasi dari sejumlah penjual  kosmetik online eceran  yang ada di Kota Merauke.  Nah, dari penjualan kosmetik online secara eceran tersebut, kemudian pihaknya berhasil menemukan  penjualan kosmetik secara online dengan jumlah besar di salah satu toko di Jalan Raya Mandala. ‘’Pemilik toko itu inisial TJ,’’ tandasnya. Menurut Herianto Baan,  TJ dalam mensuplay kosmetik ilegal tersebut juga melalui  media online. ‘’Dia juga mendapatkan melalui media online,’’ terangnya. 
Kosmetik ilegal itu, lanjut Herianto, selain tidak memiliki izin edar juga disinyalir mengandung bahan berbahaya.   ‘’Jumahnya cukup banyak. Nilai barangnya diperkirakan lebih dari Rp  10 juta,’’ terangnya.
Dikatakan, kosmetik yang ditemukan terdiri dari berbagai jenis diantaranya lipstik, makeup kit, masker, perona pipih, parfum, eyeshadow dan lain-lain.   ‘’Seluruh kosmetik ilegal yang ditemukan itu langsung kita sita untuk proses lebih lanjut,’’ katanya.
Herianto Baan menjelaskan lebih jauh pihaknya akan menyelidiki lebih mendalam apakah  ada unsur  kesegajaan yang dilakukan  oleh TJ atau tidak. ‘’Kalau dia  ada unsur kesegajaan berarti itu pidana. Berarti yang bersangkutan  bisa kita proses hukum lebih lanjut,’’ terangnya.
Terkait dengan itu,  Herianto Baan mengajak masyarakat untuk membeli kosmetik ditempat-tempat yang resmi dan saat membeli  kosmetik untuk memperhatikan apakah ada izin edar dan daftar BPOM.  ‘’Jangan sampai tujuannya  ingin mempercantik diri tapi justru bencana yang didapat karena menggunakan kosmetik yang ilegal dan mengandung  bahan berbahaya,’’ katanya mengingatkan.
   Ditambahkan,  saat ini memang mulai banyak warga yang memesan kosmetik lewat online yang izin edar  tidak serta mengandung bahan berbahaya.
Penjualan kosmetik secara ilegal lewat online  tersebut berhasil diungkap dari razia yang dilakukan pihaknya selama 3 hari mulai Selasa sampai Jumat 7 April  2017.  (ulo)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama