Cabuli Bocah 5 tahun, Pria 39 Tahun Dimejahijaukan

MERAUKE- Diduga mencabuli  bocah yang baru 5 tahun sebut saja Mawar dengan cara memasukan jarinya ke alat kemalun korban, seorang  pria di Merauke berinisial MR (39) terpaksa dimejahijaukan. Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Muhammad Mauludin, SH, terungkap bahwa kasus cabul yang    dilakukan terdakwa  tersebut tercatat 4 kali atau secara berulang di rumah korban pada tahun 2016 dan 2017 yang bulan dan tanggalnya.  Kasus itu berawal saat ibu dari korban  tersebut pergi kuliah, sementara  anaknya dipercayakan kepada terdakwa untuk menjaganya. Namun saat sedang menonton televisi  terdakwa kemudian mencabuli korban. Begitu juga saat kejadian kedua ketika ibu korban pergi kuliah, korban yang  sedang menonton TV kemudian didatangi  terdakwa. Lalu terdakwa   mengajak korban membeli ice cream. Setelah pulang membeli ice cream tersebut, korban kembali duduk di depan TV  menonton. Saat itu terdakwa  mencabuli lagi korban. Lalu peristiwa ketiga  di rumah korban juga terdakwa  mencabuli korban. Sementara pada kejadian keempat baru   perbuatan terdaka tersebut terungkap.  Kasus cabul yang dilakukan terdakwa   tidak lagi di rumah korban, namun  di rumah keluarga korban. Saat itu, korban   sedang menonton TV. Namun terdakwa datang kemudian mengajak korban  menonton film porno di dalam HP  milik terdakwa. Tak lama  kemudian, terdakwa masuk ke dalam sarung yang digunakan korban selanjutnya  mencabuli korban. Menurut  Jaksa Penuntut Umum, setiap mencabuli  korban itu, terdakwa  mengancam korban akan menghajarnya jika memberitahukan kepada  mamanya.  Serta merayu korban  membeli ice cream dan menonton film kartun. Atas perbuatannya itu JPU  menjerat terdakwa  dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76  huruf E  UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan Anak. (ulo)   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama