Cabuli Bocah 5 tahun, Pria 39 Tahun Dimejahijaukan
MERAUKE-
Diduga mencabuli bocah yang baru 5 tahun
sebut saja Mawar dengan cara memasukan jarinya ke alat kemalun korban, seorang pria di Merauke berinisial MR (39) terpaksa
dimejahijaukan. Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Mauludin, SH, terungkap bahwa
kasus cabul yang dilakukan
terdakwa tersebut tercatat 4 kali atau
secara berulang di rumah korban pada tahun 2016 dan 2017 yang bulan dan
tanggalnya. Kasus itu berawal saat ibu
dari korban tersebut pergi kuliah,
sementara anaknya dipercayakan kepada
terdakwa untuk menjaganya. Namun saat sedang menonton televisi terdakwa kemudian mencabuli korban. Begitu
juga saat kejadian kedua ketika ibu korban pergi kuliah, korban yang sedang menonton TV kemudian didatangi terdakwa. Lalu terdakwa mengajak korban membeli ice cream. Setelah
pulang membeli ice cream tersebut, korban kembali duduk di depan TV menonton. Saat itu terdakwa mencabuli lagi korban. Lalu peristiwa
ketiga di rumah korban juga
terdakwa mencabuli korban. Sementara
pada kejadian keempat baru perbuatan
terdaka tersebut terungkap. Kasus cabul
yang dilakukan terdakwa tidak lagi di
rumah korban, namun di rumah keluarga
korban. Saat itu, korban sedang
menonton TV. Namun terdakwa datang kemudian mengajak korban menonton film porno di dalam HP milik terdakwa. Tak lama kemudian, terdakwa masuk ke dalam sarung yang
digunakan korban selanjutnya mencabuli
korban. Menurut Jaksa Penuntut Umum,
setiap mencabuli korban itu,
terdakwa mengancam korban akan
menghajarnya jika memberitahukan kepada
mamanya. Serta merayu korban membeli ice cream dan menonton film kartun. Atas
perbuatannya itu JPU menjerat
terdakwa dengan pasal 82 ayat (1) Jo
Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan Anak. (ulo)
Komentar
Posting Komentar