Cegah Korupsi Dini, Kejaksaan-Pemkab Boven Digoel Teken MoU


Kejari Merauke for Radar Merauke
 Kajari Merauke Raja Sakti Harahap, SH-Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop, S.STP ketika menyerahkan  MoU yang tlah ditandatangani bersama.  

MERAUKE- Dalam  rangka mencengah terjadinya korupsi secara dini, Kejaksaan Negeri Merauke-Pemerintah Kabupaten Boven  Digoel telah menandatangi sebuah perjanjian kerja sama dalam bentuk Momeranduf of  Understanding (MoU). MoU   ini ditandangani Kajari Merauke Raja Sakti Harahap, SH dan    Bupati Boven Digoel Benediktus Tambono, S.STP  di Jayapura, Selasa (4/4).   
  Pelaksana Harian (Plh)  Kajari Merauke Veronika Oxtafia, SH, ketika ditemui   di ruang kerjanya mengungkapkan,   kerja sama dalam bentuk MoU  yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Boven Digoe tersebut sama dengan kerja sama yang sudah dilakukan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Asmat dan Merauke terkait dengan Perdata dan Tata Usaha. 
‘’Perdata itu kaitannya sama dengan pemulihan dan  penyelematan keuangan negara dalam hal ini keuangan pemkab Bovben Digoel. Sedangkan  tata usaha negara itu untuk meningktakan kewibawaan pemerintah,’’ katanya.
Menurutnya, karena pemerintah selalu berada di posisi pihak tergugat.  ‘’Nah, kami bisa memberikan pendampingan di situ. Jadi  sama seperti MoU lainnya. Jadi fungsi kami disini kami bsia memberikan pendampingan untuk bantuan hukum dan pelayanan hukum serta pendapat hukum kepada pemerintah Kabupaten Boven Digoel. Artinya untuk menunjang kegiatan pemerintah Kabupaten Boven Digoel Artinya untuk menunjang kegiatan pemerintah Kabupaten Boven Digoel,’’ katanya.
Menurutnya, kerja sama ini  lebih banyak pada pencengah terjadinya tindak pidana korupsi.
‘’Jadi ketika pemerintahan itu sudah berjalan baik, kemudian dari segi pemerintahannya sudah baik kemudian dari segi  hukumnya sudah bagus tidak melanggar hukum otomatis kedepannya akan lebih baik.  Termasuk pengurangan tingkat korupsi. Jadi sama dengan yang lainnyam’’ terangnya.
Kerja sama inoi lanjut dia akan berlangsung selama 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 trahun kedepan lagi. (ulo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama