Cegah Korupsi Dini, Kejaksaan-Pemkab Boven Digoel Teken MoU
Kejari
Merauke for Radar Merauke
Kajari Merauke Raja Sakti Harahap, SH-Bupati
Boven Digoel Benediktus Tambonop, S.STP ketika menyerahkan MoU yang tlah ditandatangani bersama.
MERAUKE- Dalam rangka mencengah terjadinya korupsi secara
dini, Kejaksaan Negeri Merauke-Pemerintah Kabupaten Boven Digoel telah menandatangi sebuah perjanjian
kerja sama dalam bentuk Momeranduf of Understanding (MoU). MoU ini ditandangani Kajari Merauke Raja Sakti
Harahap, SH dan Bupati Boven Digoel
Benediktus Tambono, S.STP di Jayapura,
Selasa (4/4).
Pelaksana Harian (Plh) Kajari Merauke Veronika Oxtafia, SH, ketika
ditemui di ruang kerjanya
mengungkapkan, kerja sama dalam bentuk
MoU yang dilakukan bersama dengan
Pemerintah Kabupaten Boven Digoe tersebut sama dengan kerja sama yang sudah
dilakukan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Asmat dan Merauke terkait dengan Perdata
dan Tata Usaha.
‘’Perdata
itu kaitannya sama dengan pemulihan dan
penyelematan keuangan negara dalam hal ini keuangan pemkab Bovben
Digoel. Sedangkan tata usaha negara itu
untuk meningktakan kewibawaan pemerintah,’’ katanya.
Menurutnya,
karena pemerintah selalu berada di posisi pihak tergugat. ‘’Nah, kami bisa memberikan pendampingan di
situ. Jadi sama seperti MoU lainnya.
Jadi fungsi kami disini kami bsia memberikan pendampingan untuk bantuan hukum
dan pelayanan hukum serta pendapat hukum kepada pemerintah Kabupaten Boven
Digoel. Artinya untuk menunjang kegiatan pemerintah Kabupaten Boven Digoel Artinya
untuk menunjang kegiatan pemerintah Kabupaten Boven Digoel,’’ katanya.
Menurutnya,
kerja sama ini lebih banyak pada
pencengah terjadinya tindak pidana korupsi.
‘’Jadi
ketika pemerintahan itu sudah berjalan baik, kemudian dari segi pemerintahannya
sudah baik kemudian dari segi hukumnya
sudah bagus tidak melanggar hukum otomatis kedepannya akan lebih baik. Termasuk pengurangan tingkat korupsi. Jadi
sama dengan yang lainnyam’’ terangnya.
Kerja
sama inoi lanjut dia akan berlangsung selama 1 tahun dan dapat diperpanjang
selama 1 trahun kedepan lagi. (ulo)
Komentar
Posting Komentar