Kantor Imigrasi Tangkap Lima Warga Asal Senegal


Sulo/Radar Merauke
Kepala  Kantor Imigrasi Klas IIB Merauke Yan Wely Wiguna (tengah) ketika memberikan keterangan pers terkait penangkapan 5 warga asing asal Senegal, Selasa (18/4)
Lima Warga Senegal yang berhasil ditangkap pihak Kantor Imigrasi Merauke ketika digiring masuk rumah detensi,  Selasa (18/4)

MERAUKE- Kantor Imigrasi Klas II Merauke berhasil menangkap  5 warga asal Senegal saat akan  berusaha akan melakukan pelintasan perbatasan negara antara Indonesia-PNG di perbatasan  Sota-Merauke, secara ilegal, Minggu  (16/4).   Kelima warga Senegal yang ditangkap masing-masing  bernama Tambedou Bademba (37), Wade Seydou (27),  Sow Aly (47), Diagne Djibril (41) dan Diop Babacap (53).
Dari penangkapan itu, Kantor Imigrasi Merauke berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total 600 dolar Amerika Serikat, handpon 4 buah, sebuah tas kecil,   5 buah visa,  paspor dan izin tinggal di Indonesia.  
Kepala Kantor   Imigrasi Klas IIB Merauke Yan Wely Wiguna saat menggelar jumpa pers  terkait penangkapan tersebut mengatakan penangkapan kelima  warga asal Senegal ini karena hendak melakukan pelintasan secara ilegal dari Indonesia di Kabupaten Merauke ke PNG.  
‘’Perbatasan Merauke bukan pelintasan internasional. Tapi pelintasan secara tradisional. Artinya, hanya penduduk lokal    yang ada di sekitar perbatasan baik Indonesia maupun PNG   dapat melakukan pelintasan dari Indonesia ke PNG dengan menggunakan kartu pass,’’ katanya.
Yan Wely Guna mengungkapkan kronologi penangkapkan  kelima warga asal  Senegal tersebut.  Dijelaskan, kelima  warga asal Senegal tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada tanggal 29 Maret 2017 dengan memegang  izin tinggal bebas visa kunjungan selama 30 hari. Sementara   kelima  warga  asing tersebut masuk ke Merauke  melalui Bandar Udara Mopah Merauke pada tanggal 8 April  lalu ddan tinggal di salam satu  hotel di Merauke. Sejak tinggal di   Merauke itu, lanjut  Yan  Wely Guna, pihaknya telah bekerja sama dengan intelejen dari Satuan Kerja (Satker) lain  baik sipil maupun meliter untuk melakukan pengawasan.
‘’Jadi kami dari Imigrasi  melakukan kerja sama dengan  intelejen baik sipil maupun meliter untuk melakukan pengawasan kepada mereka,’’ katanya. Namun pada  Minggu (16/4) pagi, lanjut   Yan Wely Guna, kelima  warga asing tersebut  melakukan ceking dari hotel secara diam-diam  dan berangkat menuju Sota. ‘’Berdasarkan informasi itu, pergerakan mereka kami potong  di lintas Trans Papua di Sota-Merauke. Dari Sota itu, kemudian kami bawa kembali  ke Kantor Imigrasi Kelas II Merauke,’’ jelasnya. 
Menurut Yan Wely  Guna, dari pemeriksaan yang dilakukan,  kelima warga asal Senegal tersebut belum mengakui kalau akan ke PNG. Namun  Yan Wely Guna  menduga mereka berangkat  dari Merauke menuju perbatasan RI-PNG di Sota tersebut  untuk  menyeberang ke PNG. Padahal, lanjut  dia,  lintasan  perbatasan RI-PNG di Sota bukanlah untuk lintasan orang asing. Namun hanya khusus lintasan penduduk tradisional  dengan menggunakan  kartu pass. ‘’Jadi  daerah perbatasan Sota bukan menjadi lintasan warga negara asing lainnya. Kecuali penduduk   tradisional kedua negara PNG-Indonesia yang ada di sekitar  daerah perbatasan,’’ katanya  lagi.
Kelima  warga asing ini, jelas Yan Wely  memiliki  visa, paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. ‘’Kita tangkap karena mereka akan melintas secara ilegal  di tempat bukan tempat  melintas bagi orang asing,’’ terangnya.  
Dari pemeriksaan itu pula, lanjut Yan  Wely Guna, kelima warga asing ini mengaku datang ke  Merauke untuk   berdagang garmen. ‘’Padahal disini  bukan garmen,’’ terangnya. Dari penangkapan itu, tambah  Yan Wely  Guna, kelima   warga asing asal Senegal ini telah menjalani pemeriksaan secara  intensif.
‘’Kita akan melakukan  tindakan administrasi  keimigrasian beripa pendeportasian. Tapi diantara   kelima  orang ini kemungkinan ada yang akan diproses  lebih lanjut. Tergantung hasil pemeriksaan nanti,’’ tandasnya. (ulo)   

Data dan Kronologi penangkapan

Nama Lima Warga  Senegal Ditangkap
1.   Tambedou Bademba (37)
2.    Wade Seydou (27)
3.    Sow Aly (47)
4.    Diagne Djibril (41)
5.    Diop Babacap (53).

Barang bukti diamankan
1.   Uang tunai 600 Dolar Amerika
2.   HP 4 buah
3.    Sebuah tas kecil
4.   Visa,  paspor dan izin tinggal masing-masing 5 buah.  

Kronologi kedatangan dan  penangkapan

1.    Tiba di Indonesia 29 Maret lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta
2.   Tiba di Merauke 8 April lewat Bandara Mopah Merauke
3.   Menuju dan tinggal di salah satu hotel di Merauke
4.   Dalam pengawasan intelejen sipil maupun meliter
5.   16 April, kelimanya ceking dari hotel secara diam-diam
6.   Kelimanya dengan menggunakan mobil menuju Sota
7.   Mendapat Informasi, Kantor  Imigrasi langsung lakukan pengejaran 
8.   Di jalan Trans Papua, Sota-Merauke, kelima  warga Senegal ditangkap
9.   Dibawa kembali ke Merauke selanjutnya menjalani pemeriksaan
10.                     Masukan ke ruang detensi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama