Kantor Imigrasi Tangkap Lima Warga Asal Senegal
Sulo/Radar
Merauke
Kepala Kantor Imigrasi Klas IIB Merauke Yan Wely
Wiguna (tengah) ketika memberikan keterangan pers terkait penangkapan 5 warga
asing asal Senegal, Selasa (18/4)
Lima Warga
Senegal yang berhasil ditangkap pihak Kantor Imigrasi Merauke ketika digiring
masuk rumah detensi, Selasa (18/4)
MERAUKE- Kantor
Imigrasi Klas II Merauke berhasil menangkap
5 warga asal Senegal saat akan
berusaha akan melakukan pelintasan perbatasan negara antara
Indonesia-PNG di perbatasan Sota-Merauke,
secara ilegal, Minggu (16/4). Kelima warga Senegal yang ditangkap
masing-masing bernama Tambedou Bademba
(37), Wade Seydou (27), Sow Aly (47),
Diagne Djibril (41) dan Diop Babacap (53).
Dari
penangkapan itu, Kantor Imigrasi Merauke berhasil mengamankan barang bukti
berupa uang tunai dengan total 600 dolar Amerika Serikat, handpon 4 buah,
sebuah tas kecil, 5 buah visa, paspor dan izin tinggal di Indonesia.
Kepala
Kantor Imigrasi Klas IIB Merauke Yan
Wely Wiguna saat menggelar jumpa pers
terkait penangkapan tersebut mengatakan penangkapan kelima warga asal Senegal ini karena hendak
melakukan pelintasan secara ilegal dari Indonesia di Kabupaten Merauke ke
PNG.
‘’Perbatasan
Merauke bukan pelintasan internasional. Tapi pelintasan secara tradisional.
Artinya, hanya penduduk lokal yang ada
di sekitar perbatasan baik Indonesia maupun PNG dapat melakukan pelintasan dari Indonesia ke
PNG dengan menggunakan kartu pass,’’ katanya.
Yan Wely
Guna mengungkapkan kronologi penangkapkan
kelima warga asal Senegal
tersebut. Dijelaskan, kelima warga asal Senegal tersebut masuk ke
Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada tanggal 29
Maret 2017 dengan memegang izin tinggal
bebas visa kunjungan selama 30 hari. Sementara
kelima warga asing tersebut masuk ke Merauke melalui Bandar Udara Mopah Merauke pada
tanggal 8 April lalu ddan tinggal di
salam satu hotel di Merauke. Sejak
tinggal di Merauke itu, lanjut Yan
Wely Guna, pihaknya telah bekerja sama dengan intelejen dari Satuan
Kerja (Satker) lain baik sipil maupun
meliter untuk melakukan pengawasan.
‘’Jadi kami
dari Imigrasi melakukan kerja sama
dengan intelejen baik sipil maupun
meliter untuk melakukan pengawasan kepada mereka,’’ katanya. Namun pada Minggu (16/4) pagi, lanjut Yan Wely Guna, kelima warga asing tersebut melakukan ceking dari hotel secara
diam-diam dan berangkat menuju Sota.
‘’Berdasarkan informasi itu, pergerakan mereka kami potong di lintas Trans Papua di Sota-Merauke. Dari
Sota itu, kemudian kami bawa kembali ke
Kantor Imigrasi Kelas II Merauke,’’ jelasnya.
Menurut Yan
Wely Guna, dari pemeriksaan yang
dilakukan, kelima warga asal Senegal
tersebut belum mengakui kalau akan ke PNG. Namun Yan Wely Guna
menduga mereka berangkat dari
Merauke menuju perbatasan RI-PNG di Sota tersebut untuk
menyeberang ke PNG. Padahal, lanjut
dia, lintasan perbatasan RI-PNG di Sota bukanlah untuk
lintasan orang asing. Namun hanya khusus lintasan penduduk tradisional dengan menggunakan kartu pass. ‘’Jadi daerah perbatasan Sota bukan menjadi lintasan
warga negara asing lainnya. Kecuali penduduk
tradisional kedua negara PNG-Indonesia yang ada di sekitar daerah perbatasan,’’ katanya lagi.
Kelima warga asing ini, jelas Yan Wely memiliki
visa, paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. ‘’Kita tangkap karena
mereka akan melintas secara ilegal di
tempat bukan tempat melintas bagi orang
asing,’’ terangnya.
Dari
pemeriksaan itu pula, lanjut Yan Wely
Guna, kelima warga asing ini mengaku datang ke
Merauke untuk berdagang garmen.
‘’Padahal disini bukan garmen,’’
terangnya. Dari penangkapan itu, tambah
Yan Wely Guna, kelima warga asing asal Senegal ini telah menjalani
pemeriksaan secara intensif.
‘’Kita akan
melakukan tindakan administrasi keimigrasian beripa pendeportasian. Tapi
diantara kelima orang ini kemungkinan ada yang akan
diproses lebih lanjut. Tergantung hasil
pemeriksaan nanti,’’ tandasnya. (ulo)
Data dan Kronologi penangkapan
Nama Lima Warga Senegal Ditangkap
1. Tambedou Bademba (37)
2. Wade Seydou (27)
3. Sow Aly (47)
4. Diagne Djibril (41)
5. Diop Babacap (53).
Barang bukti diamankan
1. Uang tunai 600 Dolar Amerika
2. HP 4 buah
3. Sebuah tas kecil
4. Visa, paspor dan izin tinggal masing-masing 5 buah.
Kronologi kedatangan dan penangkapan
1. Tiba di Indonesia 29 Maret lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta
2. Tiba di Merauke 8 April lewat Bandara Mopah Merauke
3. Menuju dan tinggal di salah satu hotel di Merauke
4. Dalam pengawasan intelejen sipil maupun meliter
5. 16 April, kelimanya ceking dari hotel secara diam-diam
6. Kelimanya dengan menggunakan mobil menuju Sota
7. Mendapat Informasi, Kantor Imigrasi langsung lakukan pengejaran
8. Di jalan Trans Papua, Sota-Merauke, kelima warga Senegal ditangkap
9. Dibawa kembali ke Merauke selanjutnya menjalani pemeriksaan
10. Masukan ke ruang detensi.
Komentar
Posting Komentar