Kantor Imigrasi Tempatkan 6 Titik Pos Pelayanan Perbatasan
MERAUKE-
Kantor Imigrasi Klas II Merauke
menempatkan 6 titik pos pelayanan dan pengawasan di garis perbatasan negara
antara RI-PNG, di Kabupaten Merauke dan Boven Digoel.
‘’Untuk
Kantor Imigrasi Klas II Merauke membawahi wilayah kerja 4 kabupaten dan 6 pos
Imigrasi Perbatasan yang terletak di 2 kabupaten yakni Merauke dan Boven Digoel,’’ kata Plh
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Merauke Asran Siregar, S.Sos, M.Si, ketika ditemui Radar Merauke, Jumat
(21/4).
Menurut
Asran Siregar, untuk Kabupaten Merauke
terdapat 4 pos yakni Pos Kondo, Sota, Erambu dan Bupul. Sementara di
Kabupaten Boven Digoel berada di Mindiptana dan Waropko. ‘’Untuk
penempatan pos penyeberangan ini harus
disetujui kedua negara Indonesia dan
PNG. Jadi tidak asal dibuat. Kalau di sini dibuat pos maka
dinegara tetangga juga harus dibangun
pos,’’ katanya.
Menurut Asran Siregar, pos-pos tersebut diisi petugas antara 1-4 orang. ‘‘Ya memang petugas yang ditempatkan
di setiap pos sangat sedikit karena
jumlah kita memang sangat terbatas,’’ terangnya.
Diakui Asran
Siregar, banyak jalan tikus
sepanjang garis perbatasan antara kedua negara tersebut yang dapat digunakan untuk
melakukan kegiatan ilegal, sehingga tidak semua pergerakan orang masuk dan keluar di garis
perbatasan yang sangat panjang tersebut
bisa terpantau.
Salah
satu jalan tikus tersebut, bahkan ramai
digunakan untuk melintas adalah Bustop di Distrik Jair, Kabupaten Boven
Digoel.
‘’Untuk
Bustop masuk dalam wilayah kerja Pos
Mindiptana sebenarnya. Hanya saja jauh
dari Mindiptana,’’ katanya.
Selain itu, lanjut
Asran Siregar, titik-titik tersebut tidak masuk dalam perjanjian kedua
negara untuk melintas. Karena itu,
lanjut Asran Siregar, untuk pengawasan di lapangan pihaknya bekerja sama dengan
Satuan Pengamanan Perbatasan (Satgas-Pamtas) dari TNI AD.
‘’Termasuk di sejumlah titik-titik tikus lainnya kita kerja sama
dengan pihak Satgas,’’ tambahnya. (ulo)
Komentar
Posting Komentar