Kasasi Direktur PT RPG Ditolak
MERAUKE- Permohonan kasasi yang diajukan oleh Direktur
PT Rigtyh Persada Group (RPG) ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan hukuman
yang lebih ringan ditolak oleh MA. ‘’Permohonan kasasi yang diajukan oleh direktur PT RPG ditolak oleh Mahakah Agung,’’ kata
Kajari Merauke Raja Sakti Harahap, SH melalui
Kasi Pidsus Takkas M. Simanjuntak, SH, MH, ketika ditemui Radar Merauke, di ruang kerjanya, Senin (3/4).
Takkas M.
Simanjuntak menjelaskan dalam kasasi MA
nomor 1754 K/Pidsus/2014, Mahkamah Agung menguatkan
putusan Pengadilan Tinggi (PT)
yang memvonis terdakwa selama 4 tahun 6
bulan serta uang pengganti sebesar Rp 463,641 juta subside 1 tahun penjara.
Dari
nomor putusan kasasi tersebut , Mahkamah Agung sebenarnya sudah memutuskan
sejak 2014 lalu. Namun baru
diterima pihak Kejaksaan Negeri Merauke
diawal tahun 2016 ini. Dengan putusan
kasasi tersebut , lanjut Takkas
Simanjuntak, yang bersangkutan akan
segera dilakukan eksekusi karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Hanya
saja diakauinya, bahwa saat ini
tersangka tidak lagi Merauke. ‘’Kita tentunya akan melakukan pendekatan kepada keluarganya
dulu yang ada disini untuk bisa kita panggil secara patut untuk kita bisa lakukan eksekusi,’’ katanya. Namun jika panggilan secara
patut tidak direspon maka pihaknya akan memasukan ke dalam daftar DPO.
Sekadar diketahui, kasus korupsi tersebut terkait dengan pembangunan
perumahan bagi masyarakat di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik Kimaam tahun 2012
sebanyak 40 unit rumah
masing-masing kampung 20 unit. Namun saat ini, seluruh dana telah
dicairkan namun fisik bangunan belum 100
persen selesai. Akibatnya, sesuai hasil audit BPKP negara dirugikan sebesar Rp 463 juta
lebih. (ulo)
Komentar
Posting Komentar