Kasasi Direktur PT RPG Ditolak

  
MERAUKE-  Permohonan kasasi yang diajukan oleh Direktur PT Rigtyh Persada Group  (RPG)  ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan  ditolak oleh MA.   ‘’Permohonan kasasi  yang diajukan oleh direktur  PT RPG ditolak oleh Mahakah Agung,’’ kata Kajari Merauke Raja Sakti Harahap, SH melalui  Kasi Pidsus Takkas M. Simanjuntak, SH, MH, ketika ditemui   Radar Merauke, di ruang kerjanya,    Senin (3/4).  
Takkas M. Simanjuntak menjelaskan dalam kasasi  MA nomor 1754 K/Pidsus/2014,  Mahkamah Agung  menguatkan  putusan Pengadilan Tinggi  (PT) yang memvonis  terdakwa selama 4 tahun 6 bulan  serta uang pengganti  sebesar Rp 463,641  juta subside 1 tahun penjara.  
Dari nomor  putusan kasasi tersebut ,  Mahkamah Agung sebenarnya sudah memutuskan sejak 2014 lalu. Namun  baru diterima  pihak Kejaksaan Negeri Merauke diawal tahun 2016 ini.   Dengan putusan kasasi tersebut , lanjut  Takkas Simanjuntak,  yang bersangkutan akan segera dilakukan eksekusi karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Hanya saja diakauinya, bahwa saat ini   tersangka tidak lagi Merauke. ‘’Kita tentunya   akan melakukan pendekatan kepada keluarganya dulu yang ada disini untuk bisa kita panggil secara patut untuk  kita bisa lakukan  eksekusi,’’ katanya. Namun jika panggilan secara patut  tidak direspon maka pihaknya  akan memasukan ke dalam daftar DPO.
   Sekadar  diketahui, kasus  korupsi tersebut terkait dengan pembangunan perumahan bagi masyarakat di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik Kimaam  tahun 2012  sebanyak 40 unit  rumah masing-masing kampung 20 unit. Namun saat ini, seluruh dana    telah dicairkan namun fisik bangunan belum  100 persen selesai. Akibatnya, sesuai hasil audit BPKP  negara dirugikan sebesar Rp 463 juta lebih.  (ulo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama