Kasasi Direktur PT RPG Ditolak
MERAUKE-  Permohonan kasasi yang diajukan oleh Direktur
PT Rigtyh Persada Group  (RPG)  ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan hukuman
yang lebih ringan  ditolak oleh MA.   ‘’Permohonan kasasi  yang diajukan oleh direktur  PT RPG ditolak oleh Mahakah Agung,’’ kata
Kajari Merauke Raja Sakti Harahap, SH melalui 
Kasi Pidsus Takkas M. Simanjuntak, SH, MH, ketika ditemui   Radar Merauke, di ruang kerjanya,    Senin (3/4).   
Takkas M.
Simanjuntak menjelaskan dalam kasasi  MA
nomor 1754 K/Pidsus/2014,  Mahkamah Agung  menguatkan 
putusan Pengadilan Tinggi  (PT)
yang memvonis  terdakwa selama 4 tahun 6
bulan  serta uang pengganti  sebesar Rp 463,641  juta subside 1 tahun penjara.   
Dari
nomor  putusan kasasi tersebut ,  Mahkamah Agung sebenarnya sudah memutuskan
sejak 2014 lalu. Namun  baru
diterima  pihak Kejaksaan Negeri Merauke
diawal tahun 2016 ini.   Dengan putusan
kasasi tersebut , lanjut  Takkas
Simanjuntak,  yang bersangkutan akan
segera dilakukan eksekusi karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Hanya
saja diakauinya, bahwa saat ini  
tersangka tidak lagi Merauke. ‘’Kita tentunya   akan melakukan pendekatan kepada keluarganya
dulu yang ada disini untuk bisa kita panggil secara patut untuk  kita bisa lakukan  eksekusi,’’ katanya. Namun jika panggilan secara
patut  tidak direspon maka pihaknya  akan memasukan ke dalam daftar DPO. 
   Sekadar  diketahui, kasus  korupsi tersebut terkait dengan pembangunan
perumahan bagi masyarakat di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik Kimaam  tahun 2012 
sebanyak 40 unit  rumah
masing-masing kampung 20 unit. Namun saat ini, seluruh dana    telah
dicairkan namun fisik bangunan belum  100
persen selesai. Akibatnya, sesuai hasil audit BPKP  negara dirugikan sebesar Rp 463 juta
lebih.  (ulo)
Komentar
Posting Komentar