Kemendagri Blokir Server e-KTP Merauke
Sulo/Radar
Merauke
Rapat kerja
DPRD Kabupaten Merauke dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Badan
Kepegawaian Kabupaten Merauke terkait dengan persoalan server e-KTP yang
diblokir Kemendagri, Kamis (27/4),
kemarin
Benyamin
Latumahina: Ini Kesalahan Staf Tidak
Berikan Informasi ke Bupati
MERAUKE-
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
memberikan sanksi kepada Kabupaten Merauke dengan memblokir server e- KTP
pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke. Akibat
blokir itu, server untuk e-KTP Merauke
tersebut tidak bisa terhubung dengan server pusat yang ada di Kementrian Dalam Negeri Jakarta
alias putus. Pemblokiran ini terkait
dengan pergantian maupun pergeseran pejabat eselon II, III dan IV di Kantor Kependudukan Kabupaten Merauke yang tidak
dikoordinasikan dengan pihak Kementrian Dalam Negeri terlebih dahulu.
Terkait dengan itu, Dewan memanggil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan
Kepegawaian Kabupaten Merauke untuk
didengarkan penjelaskan terkait dengan
masalah tersebut yang dihadiri langsung Plt Kadis Kependudukan, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Asisten III
Setda Kabupaten Merauke, di ruang sidang
DPRD Merauke, Kamis (27/4).
Kepada
wartawan seuai pertemuan itu, Asisten III Setda Kabupaten Merauie Gregorius
Tuantana mengatakan alasan Mendagri
dengan pergantian pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Merauke itu karena tidak berkonsultasi dengan Kemendagri. ‘’Ini perlu saya
klarifikasi bahwa jabatan eselon II berdasarkan PP nomor 18 tahun 31 Desember 2016 itu sudah
didemisioner semua. Lalu kita kembali ke
Perda nomor 7 tahun 2016 tentang kelembagaan yang baru, maka pejabat-pejabat semua
didemisoner. Maka bupati kemudian
mengisi jabatan dengan pelaksana tugas kemudian dilelang kembali. Nah,
pelelangan sementara ini sedang
berjalan,’’ terangnya.
Menurut
Mantan Sekda Kabupaten Asmat ini,
jika hasil lelang jabatan itu sudah
mengecurut maka barulah dikonsultasikan ke
Kemendagri untuk minta persetujuan untuk dilantik sebagai kepala dinas
Kependudukan dan Capil.
‘’Nah,
proses lelang ini yang sedang berjalan. Sementara ini kepala BKPD dan pak
bupati sementara ini di Jakarta untuk menerima rekomendasi itu. Setelah datang
baru kita proses lebih lanjut lagi,’’ jelasnya. Dikatakan, untuk sementara lelang jabatan
tersebut sudah pada tahap administrasi dan sudah ada rekomendasi dari Komisi
ASN. ‘’Maka proses selanjutnya adalah uji
psikotes dan uji kompetensi. Jadi diharapkan bisa secepatnya sehingga pejabat Capil ini bisa cepat dikonsultasikan ke
Jakarta untuk bisa segera dilantik pejabat
defenitifnya,’’ harapnya.
Menurut Gregorius Tuantana, kendati
e-KTP belum jalan, namun
masyarakat tetap dilayani dengan KTP sementara. ‘’Ada surat dari mendagri. Jadi pelayanan
administrasi kependudukan di Merauke tetap berjalan. Tidak stagnan,’’
terangnya.
Sementara
itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina,
mengungkapkan blokir yang dilakukan
Kemendagri tersebut terkait dengan adanya mutasi atau pergantian pejabat
di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Merauke. Padahal, sebelum tanggal 31 Desember, sudah ada beberapa
kali surat dari Mendagri tentang Bagan
Struktur Organisasi pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil terkait pengangkatan pejabat harus dilalui
dengan mekanisme reguler. Namun surat yang datang dari Kemendagri itu,
lanjut Benjamin Latumahina terlambat
diberikan kepada bupati. ‘’Kami tanyakan dan ternyata informasi ini tidak disampaikan kepada bupati sebelum
dilakukan pengangkatan pejabat sementara
pada dinas kependudukan dan catatan sipil,’’ jelasnya
Menurut Benjamin Latumahina setelah pelantikan itu, ada surat dari Komisi ASN tanggal 20
dan 26 Januari serta 20 Pebruari 2017. Dimana dalam surat
itu sudah sangat jelas menekankan agar
masalah pengangkatan, pembinaan dan pemindahan pejabat tinggi pratama (eselon
II) dan pejabat lainnya pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke agar berkoordinasi dan
mendapatkan surat secara tertulis dari Mendagri tentang persetujuan. Namun dari beberapa surat yang dilayangkan
itu, lanjut Benyamin Latumahina, setelah
pihaknya konfirmasi dalam pertemuan
tersebut ternyata belum dikoordinasikan
dengan Mendagri. ‘’Otomatis tidak ada
persetujuan tertulis dari Kemendagri. Ini
yang kami tekankan kepada mereka agar ada pendapat-pendapat hukum sesuai
dengan regulasi yang ada yang
disampaikan kepada bupati sehingga beliau bisa mengetahuinya. Ketika akan
mengambil keputusan atau kebijakan maka
keputusan atau kebijakan itu sesuai dengan regulasi yang ada,’’ terangnya. Karena belum ada konsultasi, sehingga
server pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke diputus.
Termasuk blangko e-KTP tidak diberikan. Latumahina
menambahkan, jika nantinya masalah ini belum selesai, pihaknya telah sepakat
akan membentuk membentuk panitia kerja
atau tim kerja terkait dengan
permasalahan yang terjadi Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke untuk sama-sama menyelesaikan sehingga server bisa diaktifkan kembali. (ulo)
Komentar
Posting Komentar