Kemendagri Blokir Server e-KTP Merauke


Sulo/Radar Merauke
Rapat kerja DPRD Kabupaten Merauke dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Badan Kepegawaian Kabupaten Merauke terkait dengan persoalan server e-KTP yang diblokir Kemendagri, Kamis  (27/4), kemarin

Benyamin Latumahina: Ini Kesalahan  Staf Tidak Berikan Informasi ke Bupati

MERAUKE- Kementrian   Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Kabupaten Merauke dengan memblokir  server e- KTP  pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke. Akibat blokir itu, server  untuk e-KTP Merauke tersebut tidak bisa terhubung dengan server pusat  yang ada di Kementrian Dalam Negeri Jakarta alias putus. Pemblokiran  ini terkait dengan pergantian maupun pergeseran pejabat eselon II, III dan IV di Kantor  Kependudukan Kabupaten Merauke yang tidak dikoordinasikan dengan pihak Kementrian Dalam Negeri  terlebih dahulu.
  Terkait dengan itu, Dewan memanggil   Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kepegawaian  Kabupaten Merauke untuk didengarkan penjelaskan terkait dengan  masalah tersebut yang dihadiri langsung Plt Kadis Kependudukan,  Sekretaris Badan Kepegawaian dan Asisten III Setda Kabupaten Merauke,  di ruang sidang DPRD Merauke, Kamis (27/4).
Kepada wartawan seuai pertemuan itu, Asisten III Setda Kabupaten Merauie Gregorius Tuantana  mengatakan alasan Mendagri dengan pergantian  pejabat di Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke itu karena tidak berkonsultasi dengan Kemendagri. ‘’Ini perlu saya klarifikasi bahwa jabatan eselon II berdasarkan PP  nomor 18 tahun 31 Desember 2016 itu sudah didemisioner semua.  Lalu kita kembali ke Perda nomor 7 tahun 2016 tentang kelembagaan yang baru, maka pejabat-pejabat semua didemisoner. Maka bupati   kemudian mengisi jabatan dengan pelaksana tugas kemudian dilelang kembali. Nah, pelelangan sementara ini   sedang berjalan,’’ terangnya.
Menurut Mantan   Sekda Kabupaten Asmat ini, jika   hasil lelang jabatan itu sudah mengecurut maka barulah dikonsultasikan ke  Kemendagri untuk minta persetujuan untuk dilantik sebagai kepala dinas Kependudukan dan Capil. 
‘’Nah, proses lelang ini yang sedang berjalan. Sementara ini kepala BKPD dan pak bupati sementara ini di Jakarta untuk menerima rekomendasi itu. Setelah datang baru kita proses lebih lanjut lagi,’’ jelasnya.    Dikatakan, untuk sementara lelang jabatan tersebut sudah pada tahap administrasi dan sudah ada rekomendasi dari Komisi ASN. ‘’Maka proses selanjutnya adalah uji   psikotes dan uji kompetensi. Jadi diharapkan  bisa secepatnya sehingga pejabat  Capil ini bisa cepat dikonsultasikan ke Jakarta untuk bisa segera dilantik pejabat  defenitifnya,’’ harapnya.  
   Menurut Gregorius Tuantana,  kendati  e-KTP  belum jalan, namun masyarakat tetap dilayani dengan KTP sementara.   ‘’Ada surat dari mendagri. Jadi pelayanan administrasi kependudukan di Merauke tetap berjalan. Tidak stagnan,’’ terangnya.   
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina, mengungkapkan  blokir yang dilakukan Kemendagri tersebut terkait dengan adanya mutasi atau pergantian pejabat di  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke. Padahal, sebelum tanggal 31 Desember, sudah ada beberapa kali   surat dari Mendagri tentang Bagan Struktur Organisasi pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil  terkait pengangkatan pejabat harus dilalui dengan  mekanisme reguler.  Namun surat yang datang dari Kemendagri itu, lanjut   Benjamin Latumahina terlambat diberikan kepada bupati. ‘’Kami tanyakan dan ternyata informasi  ini tidak disampaikan kepada bupati sebelum dilakukan pengangkatan  pejabat sementara pada dinas kependudukan dan catatan sipil,’’ jelasnya
Menurut  Benjamin Latumahina setelah pelantikan   itu, ada surat dari Komisi ASN tanggal 20 dan 26  Januari   serta 20 Pebruari 2017. Dimana dalam surat itu  sudah sangat jelas menekankan agar masalah pengangkatan, pembinaan dan pemindahan pejabat tinggi pratama (eselon II) dan pejabat lainnya pada  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke agar berkoordinasi dan mendapatkan surat secara tertulis dari Mendagri tentang persetujuan.  Namun dari beberapa surat yang dilayangkan itu, lanjut  Benyamin Latumahina, setelah pihaknya  konfirmasi dalam pertemuan tersebut ternyata  belum dikoordinasikan dengan Mendagri.   ‘’Otomatis tidak ada persetujuan tertulis dari Kemendagri. Ini  yang kami tekankan kepada mereka agar ada pendapat-pendapat hukum sesuai dengan  regulasi yang ada yang disampaikan kepada bupati sehingga beliau bisa mengetahuinya. Ketika akan mengambil keputusan  atau kebijakan maka keputusan atau kebijakan itu sesuai dengan regulasi yang ada,’’ terangnya.     Karena belum ada konsultasi, sehingga server pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke diputus. Termasuk blangko e-KTP  tidak diberikan. Latumahina menambahkan, jika nantinya masalah ini belum selesai, pihaknya telah sepakat akan membentuk membentuk panitia kerja  atau tim kerja terkait  dengan permasalahan yang terjadi  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke untuk sama-sama menyelesaikan  sehingga server bisa diaktifkan kembali.  (ulo)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama