Konsulat Australia Mediasi Pemulangan Warga Senegal
Sulo/Radar
Merauke
Plh Kepala
Kantor Imigrasi Merauke Asran Siregar ketika menerima 2 staf Konsulat Australia
yang berkedudukan di Makassar Hana dan Hilman serta Diop Babacap di Kantor Imigrasi Merauke, Kamis (27/4)
MERAUKE-
Konsulat Australia yang berkantor di Makassar mengutus 2 stafnya Hana dan
Hilman ke Kantor Imigrasi untuk melakukan mediasi terkait dengan salah satu
warga Senegal tersebut yang juga
memiliki paspor Australia.
‘’Staf dari
Konsulat Australia yang berkantor di Makassar itu datang ke Merauke untuk
memastikan apakah betul salah satu dari
yang ditangkap oleh Kantor Imigrasi itu bernama Diop Babacap benar memiliki
paspor Australia atau tidak,’’ kata Plh
Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Merauke Asran Siregar, ketika ditemui
Radar Merauke, Kamis (27/4).
Diop
Babacap, kata Asran Siregar benar telah memiliki paspor Australia karena istri
dari Diop Babacap tersebut berwarga negara Australia. Dion Babacap, lanjut Asran Siregar memiliki
2 paspor yakni Senegal dan Australia. ‘’Jadi staf dari konsulat Australia ini
sedang melakukan komunikasi dan mediasi
dengan keluarga Dion Babacap yang ada di Australia . kita belum tahun
seperti apa mediasi yang dilakukan dengan mereka,’’ katanya. Nantinya Diop
Babacap yang menjadi ketua Tim
dari rombongan tersebut nantinya saat dipulanghkan bukan ke Australia
tapi ke Senegal. Sebab, lanjut Asran Siregar, ketika Imigrasi Merauke melakukan
penangkapan, kelima warga asing tersebut berasal dari Senegal. ‘’Belakangan baru diketahui bahwa salah satu
dari mereka punya paspor dua, Senegal dan Australia sehingga ya kita deportasinya nanti ke Senegal,’’
terangnya.
Dikatakan
dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Diop Babacap , ungkap Asran
Siregar, pihaknya belum menemukan
pelanggaran. ‘’Ya meski baru mencoba
melintas di perbatasan dari Indonesia ke PNG kita sudah gagalkan tapi sudah
masuk pelanggaran,’’ terangnya. Karena itu, lanjut dia, dari kelima warga Senegal tersebut nantinya akan dideportasi ke negara asalnya selanjutnya
akan dilakukan pencengkalan untuk tidak masuk
ke Indonesia dengan jangka waktu untuk
tahap pertama selama 6 bulan.
Sementara
itu, Kamis (27/4) kemarin, Diop Babacap bersama dengan 2 staf
konsulat Australia Hana dan Hilman bersama dengan Diop Babacap membawa uang
600 dolar Amerika ke bank untuk ditukarkan dengan rupiah. ‘’Jadi mereka
ke bank untuk konfirmasi soal uang 600 dolar
itu sekaligus nanti ditukarkan dengan rupiah. Kalau masih ada kurang ya
bagaimana caranya apakah keluarga dari Diop Babacap yang ada di Australia
bisa kirim tambahan untuk bisa beli tiket dari sini ke Senegal,’’ terangnya. Sekadar diketahui, kelima warga
Senegal yag ditangkap Kantor Imigrasi
Merauke itu adalah Tambedou Bademba (37), Wade Seydou (27), Sow Aly (47), Diagne Djibril (41) dan Diop Babacap (53). Mereka ditangkap di Jalan
Trans Papua di Sota-Merauke saat sedang
dalam perjalanan dari Merauke ke tempat
pelintasan tidak resmi di Bustop, Distrik Jair-Kabupaten Boven Digoel untuk selanjutnya ke PNG. Dari PNG
selanjutnya menyeberang ke
Australia. Sebenarnya pada Jumat (21/4)
lalu, 4 dari kelima orang tersebut sudah
akan dideportasi, namun belum memiliki tiket
dari Merauke-Jakarta. Sehingga tiket Jakarta-Senegal yang sudah
dikantongi keempat orang tersebut hangus
atau tidak berlaku lagi. (ulo)
Komentar
Posting Komentar