Konsulat Australia Mediasi Pemulangan Warga Senegal


Sulo/Radar Merauke
Plh Kepala Kantor Imigrasi Merauke Asran Siregar ketika menerima 2 staf Konsulat Australia yang berkedudukan di Makassar Hana dan Hilman serta Diop Babacap di  Kantor Imigrasi Merauke, Kamis (27/4)

MERAUKE- Konsulat Australia yang berkantor di Makassar mengutus 2 stafnya Hana dan Hilman ke Kantor Imigrasi untuk melakukan mediasi terkait dengan salah satu warga Senegal tersebut  yang juga memiliki paspor Australia.
‘’Staf dari Konsulat Australia yang berkantor di Makassar itu datang ke Merauke untuk memastikan apakah betul salah satu  dari yang ditangkap oleh Kantor Imigrasi itu bernama Diop Babacap benar memiliki paspor Australia  atau tidak,’’ kata  Plh  Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Merauke Asran Siregar, ketika ditemui Radar Merauke,   Kamis (27/4).
Diop Babacap, kata Asran Siregar benar telah memiliki paspor Australia karena istri dari Diop Babacap tersebut berwarga negara Australia.  Dion Babacap, lanjut Asran Siregar memiliki 2  paspor yakni Senegal dan Australia.  ‘’Jadi staf dari konsulat Australia ini sedang melakukan komunikasi dan mediasi  dengan keluarga Dion Babacap yang ada di Australia . kita belum tahun seperti  apa  mediasi yang dilakukan  dengan mereka,’’ katanya.  Nantinya Diop  Babacap yang menjadi ketua Tim  dari rombongan tersebut nantinya saat dipulanghkan bukan ke Australia tapi ke Senegal. Sebab, lanjut Asran Siregar,     ketika Imigrasi Merauke melakukan penangkapan, kelima warga asing tersebut berasal dari Senegal.   ‘’Belakangan baru diketahui bahwa salah satu dari mereka punya paspor dua, Senegal dan Australia sehingga  ya kita deportasinya nanti ke Senegal,’’ terangnya.   
Dikatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Diop Babacap , ungkap Asran Siregar, pihaknya   belum menemukan pelanggaran. ‘’Ya meski  baru mencoba melintas di perbatasan dari Indonesia ke PNG kita sudah gagalkan tapi sudah masuk pelanggaran,’’ terangnya. Karena itu, lanjut dia, dari kelima   warga Senegal tersebut nantinya akan  dideportasi ke negara asalnya selanjutnya akan dilakukan pencengkalan  untuk tidak masuk ke Indonesia  dengan jangka waktu untuk tahap pertama  selama 6 bulan. 

Sementara itu,  Kamis (27/4) kemarin,  Diop Babacap bersama dengan 2 staf konsulat  Australia  Hana dan Hilman bersama  dengan Diop Babacap  membawa uang  600 dolar Amerika ke bank untuk ditukarkan dengan rupiah. ‘’Jadi mereka ke bank untuk konfirmasi soal uang 600 dolar  itu sekaligus nanti ditukarkan dengan rupiah. Kalau masih ada kurang ya bagaimana  caranya apakah keluarga  dari Diop Babacap yang ada di Australia bisa  kirim tambahan  untuk bisa beli tiket  dari sini ke Senegal,’’  terangnya. Sekadar diketahui, kelima warga Senegal yag ditangkap  Kantor Imigrasi Merauke itu adalah Tambedou Bademba (37), Wade Seydou (27), Sow Aly (47),  Diagne Djibril (41) dan  Diop Babacap (53). Mereka ditangkap di Jalan Trans Papua di Sota-Merauke saat  sedang dalam perjalanan  dari Merauke ke tempat pelintasan tidak resmi di Bustop, Distrik Jair-Kabupaten Boven Digoel  untuk selanjutnya ke PNG. Dari PNG selanjutnya  menyeberang ke Australia.  Sebenarnya pada Jumat (21/4) lalu, 4 dari  kelima orang tersebut sudah akan dideportasi, namun belum memiliki tiket  dari Merauke-Jakarta. Sehingga tiket Jakarta-Senegal yang sudah dikantongi  keempat orang tersebut hangus atau tidak berlaku lagi. (ulo)  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama