Lapas Gelar Sidang TPP PB
Libert/Radar Merauke
Kasubsie Registrasi dan Bimkes Lapas Kelas II B Merauke,
Bekti Utomo saat menunjukkan berkas sidang TPP PB warga binaan pemasyarakatan
(WBP) atas nama Alfriando Renhar Gebze, di ruang kerjanya, Selasa (25/4)
kemarin.
“Terkait WBP yang Kabur”
MERAUKE-Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Merauke telah
melakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) pencabutan pembebasan
bersyarat kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Alfriando Renhar
Gebze. Sidang tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan melarikan diri saat
menjalani hukumannya di Lapas Kelas II B Merauke pada, Desember 2016 lalu.
“Kami sudah lakukan sidang TPP pencabutan pembebasan bersyarat
terhadap yang bersangkutan,” kata Kalapas Merauke, Suroto melalui Kasubsie
Registrasi, Bekti Utomo di ruang kerjanya, Selasa (25/4) kemarin.
Dikatakan, selain dicabut pembebasan bersyaratnya hukuman
penjara bagi yang bersangkutan pun secara otomatis bertambah. Hal tersebut
sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.
“Sudah jelas hukumannya bertambah lama. Untuk waktunya saya
belum hitung berapa lama yang bersangkutan akan menjalani masa tahanannya,”
ujar Bekti Utomo.
Sekadar diketahui, yang bersangkutan sebenarnya akan menerima
pembebasan bersyarat pada Febuari lalu. Namun, entah mengapa yang bersangkutan
melarikan diri pada saat menjalani masa hukumannya.
“Yang bersangkutan inikan hukumannya 6 tahun penjara, sudah
menjalani 4 tahun. Entah mengapa melarikan diri,” ucap Bekti.
Ditambahkan, yang bersangkutan ditangkap oleh tim dari Lapas
Merauke serta dibackup pihak
kepolisian, di Buti pada, 3 April lalu.
“Sebelumnya yang bersangkutan sudah mau ditangkap waktu di
Gudang Arang Cuma teman-temannya melindungi dengan cara mengancam petugas
dengan parang,” tambahnya.(nik)
Komentar
Posting Komentar