Lapas Gelar Sidang TPP PB

Libert/Radar Merauke
Kasubsie Registrasi dan Bimkes Lapas Kelas II B Merauke, Bekti Utomo saat menunjukkan berkas sidang TPP PB warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Alfriando Renhar Gebze, di ruang kerjanya, Selasa (25/4) kemarin.

“Terkait WBP yang Kabur”

MERAUKE-Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Merauke telah melakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) pencabutan pembebasan bersyarat kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Alfriando Renhar Gebze. Sidang tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan melarikan diri saat menjalani hukumannya di Lapas Kelas II B Merauke pada, Desember 2016 lalu.
“Kami sudah lakukan sidang TPP pencabutan pembebasan bersyarat terhadap yang bersangkutan,” kata Kalapas Merauke, Suroto melalui Kasubsie Registrasi, Bekti Utomo di ruang kerjanya, Selasa (25/4) kemarin.
Dikatakan, selain dicabut pembebasan bersyaratnya hukuman penjara bagi yang bersangkutan pun secara otomatis bertambah. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.
“Sudah jelas hukumannya bertambah lama. Untuk waktunya saya belum hitung berapa lama yang bersangkutan akan menjalani masa tahanannya,” ujar Bekti Utomo.
Sekadar diketahui, yang bersangkutan sebenarnya akan menerima pembebasan bersyarat pada Febuari lalu. Namun, entah mengapa yang bersangkutan melarikan diri pada saat menjalani masa hukumannya.
“Yang bersangkutan inikan hukumannya 6 tahun penjara, sudah menjalani 4 tahun. Entah mengapa melarikan diri,” ucap Bekti.
Ditambahkan, yang bersangkutan ditangkap oleh tim dari Lapas Merauke serta dibackup pihak kepolisian, di Buti pada, 3 April lalu.

“Sebelumnya yang bersangkutan sudah mau ditangkap waktu di Gudang Arang Cuma teman-temannya melindungi dengan cara mengancam petugas dengan parang,” tambahnya.(nik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama