Pelarian Narapidana LP Merauke Berhasil Diringkus
Lapas
Merauke for Radar Merauke
Team
Polsuspas saat menangkap dan menggiring Alfredo Renhard Gebze yang lari dari
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, Sabtu (7/4)
MERAUKE- Setelah berhasil menghirup udara bebas selama
beberapa bulan di luar jeruji besi,
pelarian Alfredo Renhard Gebze dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB
Merauke berakhir. Ini, setelah team
Sergap Polisi Khusus Permasyarakatan (Polsuspas) Lembaga Pemasyarakat Klas IIB
Merauke berhasil meringkus yang bersangkutan, di rumah tempat persembuyiannya
di Buti,
Kelurahan Samkai-Merauke, Sabtu (8/4) sekitar pukul 15.00 WIT.
Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Suroto, kepada wartawan, ditemui Ranu
(12/4) mengungkapkan, penangkapkan yang
bersangkutan tersebut setelah dilakukan pengintaian beberapa hari. ‘’Kita dapat
informasi dari masyarakat. Selanjutnya, kita melakukan pengintaian. Lalu,
sekitar pukul 13.00 WIT, kita dapat
informasi jika yang bersangkutan sudah
ada di rumah pacarnya itu. Selanjutnya kita bergerak kesana,’’ kata Suroto.
Saat
penangkapan itu, lanjut Suroto, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan.
Namun yang bersangkutan berusaha melarikan diri. ‘’Untungnya saat
yang bersangkutan berusaha melarikan diri dia menabrak pintu sehingga terjatuh
sehingga saat itu yang bersangkutan berhasil kita tangkap,’’ katanya.
Menurut Suroto, Alfredo Renhadr Gebze merupakan binaan dengan kasus
perlindungan anak dengan hukuman selama
5 tahun denda Rp 25 juta subsidair 6 bulan kurungan. Yang bersangkutan, lanjut dia, berhasil kabur
ketika telah mendapatkan pembebasan
bersyaratan pada tahun 2016 lalu. ‘’Dengan pembebasan bersyarat itu, sebenarnya
yang bersangkutan sudah bisa 24 Pebruari
2017 lalu. Namun karena kabur itu, maka
pembebasan bersyaratan yang kita berikan kita cabut. Jadi dia harus menjalani hukuman
secara normal sampai bebas nanti,’’ terangnya.
Menurutnya selain bebas bersyaratan tersebut dicabut, atas
tindakannya yang kabur tersebut yang
bersangkutan dimasukan ke dalam ruangan isolasi selama 7 hari. Jika tidak ada perubahan maka bisa ditambah
menjadi 7 hari lagi. ‘’Kita akan lihat dan evaluasi selama 7 hari itu. Kalau
ada perubahan penyelesalan secara tulus atas perbuatannya yang kabur itu,
penempatan di ruang khusus bisa hanya 7
hari. Tapi, kalau tidak ada perubahan
bisa ditambah,’’ katanya.
Terhadap
narapidana lainnya yang kabur pada pawai
budaya dalam rangka memeriahkan HUT Kota Merauke pada bulan
Februari 2017 lalu, menurut Kalapas
Suroto, tetap menjadi atensi pihaknya
dalam melakukan pencari.
‘’Informasi terakhir kita terima bahwa
yang bersangkutan berada di
Bupul. Ini yang terus kita pantau keberadaan
yang bersangkutan. Mudah-mudahan dalam
waktu tidak terlalu lama yang
bersangkutan ditangkap,’’ harapnya. (ulo)
Komentar
Posting Komentar