Pelarian Narapidana LP Merauke Berhasil Diringkus


Lapas Merauke for Radar Merauke
Team Polsuspas saat menangkap dan menggiring Alfredo Renhard Gebze yang lari dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, Sabtu (7/4)


MERAUKE-  Setelah berhasil menghirup udara bebas selama beberapa bulan di luar jeruji besi,  pelarian Alfredo Renhard Gebze dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke berakhir. Ini, setelah  team Sergap Polisi Khusus Permasyarakatan (Polsuspas) Lembaga Pemasyarakat Klas IIB Merauke berhasil meringkus yang bersangkutan, di rumah tempat persembuyiannya di  Buti,  Kelurahan Samkai-Merauke, Sabtu (8/4) sekitar pukul 15.00 WIT.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Suroto, kepada wartawan, ditemui Ranu (12/4) mengungkapkan, penangkapkan  yang bersangkutan tersebut setelah dilakukan pengintaian beberapa hari. ‘’Kita dapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya, kita melakukan pengintaian. Lalu, sekitar pukul   13.00 WIT, kita dapat informasi jika yang bersangkutan   sudah ada di rumah pacarnya itu. Selanjutnya kita bergerak kesana,’’ kata   Suroto.
Saat penangkapan itu, lanjut Suroto, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Namun  yang bersangkutan  berusaha melarikan diri. ‘’Untungnya saat yang bersangkutan berusaha melarikan diri dia menabrak pintu sehingga terjatuh sehingga saat itu yang bersangkutan berhasil kita tangkap,’’ katanya.   
    Menurut Suroto, Alfredo  Renhadr Gebze merupakan binaan dengan kasus perlindungan anak  dengan hukuman selama 5 tahun denda Rp 25 juta subsidair 6 bulan kurungan.  Yang bersangkutan, lanjut dia, berhasil kabur ketika telah mendapatkan  pembebasan bersyaratan pada tahun 2016 lalu. ‘’Dengan pembebasan bersyarat itu, sebenarnya yang bersangkutan  sudah bisa 24 Pebruari 2017 lalu. Namun karena  kabur itu, maka pembebasan bersyaratan yang kita berikan kita cabut. Jadi dia harus menjalani hukuman secara normal sampai bebas nanti,’’ terangnya. 
    Menurutnya selain   bebas bersyaratan tersebut dicabut, atas tindakannya yang kabur tersebut  yang bersangkutan dimasukan ke dalam ruangan isolasi selama 7 hari. Jika  tidak ada perubahan maka bisa ditambah menjadi 7 hari lagi. ‘’Kita akan lihat dan evaluasi selama 7 hari itu. Kalau ada perubahan penyelesalan secara tulus atas perbuatannya yang kabur itu, penempatan di ruang khusus bisa  hanya 7 hari. Tapi, kalau   tidak ada perubahan bisa ditambah,’’ katanya.
Terhadap narapidana lainnya yang kabur pada pawai  budaya dalam rangka memeriahkan HUT Kota Merauke pada bulan Februari  2017 lalu, menurut Kalapas Suroto,  tetap menjadi atensi pihaknya dalam melakukan pencari.
 ‘’Informasi terakhir kita terima  bahwa  yang bersangkutan  berada di Bupul. Ini yang terus kita  pantau keberadaan yang bersangkutan. Mudah-mudahan   dalam waktu tidak terlalu lama  yang bersangkutan ditangkap,’’ harapnya. (ulo)    


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama