Pemilik Hak Ulayat Tuntut Ganti Rugi Pelabuhan Rp 3 Triliun
Robert/Radar Merauke
Kapal Penumpang Sirimau Milik PT Pelni saat sedang sandar menurunkan penumpang di
pelabuhan Merauke. Pelabuhan ini merupakan salah satu kawasan yang akan dipalang
oleh pemilik hak ulayat jika pemerintah belum menerima tuntutannya.
MERAUKE- Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Inbuti
Hendrikus Hengky Ndiken mengatakan rencana pemerintah pusat untuk meningkatkan
percepatan pelayanan dan misi satu harga untuk wilayah Merauke melalui
transportasi Tol Laut kemungkinan besar
bakal tidak bisa optimal alias gagal. Hal tersebut disebabkan karena pemerintah
belum melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang dipakai untuk pembangunan
Pelabuhan Yos Sudarso Merauke dan sejumlah tempat umum lainnya selama ini.
“Kami masyarakat adat Inbuti selaku pemilik hak ulayat atas tanah
yang sudah dibangun pelabuhan laut minta pemerintah untuk memberikan kompensasi
ganti rugi sebesar Rp 3 triliun,“ kata Hendrikus Hengky Ndiken ketika ditemui
Radar Merauke, Senin (10/4) kemarin.
Menurut Hengky, secara keseluruhan lahan yang telah dipakai
oleh pemerintah selama ini seluas 26,58
hektar. Dari total luas tersebut ada sekitar 12 hektar yang sudah dipakai untuk pembangunan fasiltas
pelabuhan dan lainnya.
“Jujur kami akan melakukan pemalangan jika pemerintah tidak
mengindahkan atau mencarikan solusi bersama terkait persoalan ini,” akuinya
Dikatakan, terkait dengan tuntutan tersebut pihak pemilik hak
ulayat sendiri telah melakukan berbagai upaya dalam memperjuangkan hak-hak
mereka. Diantaranya, mereka telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian
Perhubungan. Selain itu, juga telah menyurati Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk
membahas persoalan tanah ulayat di kawasan pelabuhan ini. Namun menurutnya,
usaha tersebut selalu sia-sia. Sebab hingga saat ini belum ada respon positif,
baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
”Bupati Merauke sudah menjanjikan untuk segera menyelesaikan
persoalan ini. Tapi sampai saat ini kami belum juga dipertemukan,” terangnya.
Ditegaskan, pihaknya telah memastikan akan melakukan pemalangan
terhadap seluruh aktifitas pelabuhan Merauke jika pemerintah tetap melakukan
pengembangan pembangunan fasilitas pelabuhan meskipun belum memberikan jawaban
pasti terkait tuntutan masyarakat adat itu.
“Kami sudah tahu resikonya jika tetap menempuh jalur seperti
itu. Selain pergerakan ekonomi terhambat kami siap untuk mengikuti proses hukum
yang berlaku,” terangnya.
Dirinya berharap kepada pemerintah daerah dan pihak pengelola
fasilitas pelabuhan dan lainnya agar bisa berperan aktif untuk sama-sama bekerja
mencarikan solusi yang terbaik terkait masalah ini.
“Kami harapkan pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan
pihak Pelindo untuk minta duduk bersama terkait persoalan ini, kami sudah berulang
kali untuk menghadap ketingkat atas tapi hasilnya tetap sama saja,” pungkasnya.(roy/nik)
Komentar
Posting Komentar