Pempus Lakukan Monitoring Penggunaan Dana Otsus
MERAUKE-Untuk mengetahui penyerapan
dan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) di Kabupaten Merauke selama ini,
maka tim dari Kementerian Dalam Negeri melakukan peninjauan dan monitoring
penyerapan serta penggunaan dana Otsus tersebut selama tiga tahun terakhir. Namun
yang menjadi program prioritas nasional adalah melakukan monitoring dan
evaluasi penyerapan anggaran dana Otsus selama tahun 2016.
“Hasil monitoring ini nantinya akan
kami laporkan ke kementerian dalam negeri,” kata Kasubdit Dana Percepatan dan Dana
lainnya, Slamet Sudarso dalam rapat bersama sejumlah pimpinan SKPD yang terkait
dalam pengelolaan dana Otsus, di aula Bappeda Kabupaten Merauke, Rabu (12/4).
Menurutnya, sebagai daerah otonomi
khusus yang telah mendapatkan kucuran dana pembangunan dari pusat melalui dana
Otsus ini, maka sangat diperlukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui dan
melihat secara langsung mengenai implementasi penggunaan dana itu.
“Kami ingin melihat kira-kira
kemajuan dan perubahan seperti apa yang sudah dilakukan setelah menggunakan
dana otsus ini. Kami akan bandingkan sebelum mendapatkan dana otsus dan setelah
mendapatkan dana otsus,” ujarnya.
Dikatakan, untuk Provinsi Papua
dana otsus tersebut mulai dikucurkan sejak tahun 2002 lalu. Dana otsus ini akan
dialokasikan selama dua dekade. Dari 20 tahun yang dianggarkan itu tersisa
empat tahun lagi untuk menggenapi waktu yang telah direncanakan. Sehingga
pihaknya berharap agar penggunaan dana otsus ini betul-betul telah membawa
perubahan khususnya pembangunan di wilayah ini.
“Untuk Papua, dana Otsus itu sudah 16 tahun
tersisa lagi empat tahun. Kami akan melihat bukti fisik pembangunan yang telah
didanai dengan menggunakan dana Otsus itu,” ucapnya.
Menurutnya, ada beberapa item yang menggunakan
anggaran dana Otsus. Diantaranya pendidikan dengan total anggaran sekitar 30
persen, selin itu kesehatan dan program kesejahteraan masyarakat lainnya.(roy/nik)
Komentar
Posting Komentar