Pencuri Rp 1,36 Miliar Diganjar 7 Tahun Penjara
Sulo/Radar
Merauke
Ketiga
terdakwa pencuri uang Rp 1,36 miliar
masing-masing Vicky Adrian (46), Ari
Ramadhan (29) dan Yoseph Muhammad Ali Hanafi (38) ketika mendengarkan sidang
putusan, Jumat (21/4). Majelis Hakim akhirnya mengganjar para terdakwa
masing-masing 7 tahun lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya.
**Lebih
Tinggi 2 Tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum**
MERAUKE- Tiga terdakwa pencuri uang Rp 1,36 miliar
milik Dinas Pendidikan Kabupaten
Merauke masing-masing Vicky Adrian (46), Ari Ramadhan (29) dan Yoseph
Muhammad Ali Hanafi (38), akhirnya diganjar hukuman selama 7 tahun penjara oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai Syors Mambrasar, SH, MH,
didampingi Kornelis Waroi, SH dan Rizki Januar, SH, MH, pada sidang putusan, Jumat (21/4).
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Vonis
yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Merauke ini lebih tinggi 2 tahun
dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Shelter F. Whairata, SH, yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing 5
tahun penjara.
Sebelum
Majelis Hakim menjatuhkan vonis, terlebih
dahulu mempertimbangkan hal-hal
yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Menurut Majelis Hakim, terdakwa
Vicky Adrian (46 dan Yoseph
Muhammad Ali merupakan residivis karena pernah dihukum dengan kasus yang sama
terkait pencurian. ‘’Hal memberatkan, terdakwa
Vicky Adrian dan Yoseph Muhammad Ali merupakan residivis,’’ kata Syors
Mambrasar yang juga Ketua Pengadilan Negeri Merauke itu. Selain itu, dengan pencurian yang
dilakukan para terdakwa itu membuat
pembayaran bantuan operasional asrama untuk SMA dan SMK di Merauke serta angka
kredit Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke terhambat.
Saat membacakan putusan itu, Majelis Hakim
juga mempertimbangkan soal barang bukti yang berhasil disita dari para terdakwa
berupa uang sebesar Rp 882 juta lebih yang masih tersisa dari Rp 1,36 miliar
tersebut. Dimana Rp 332 juta diantaranya
dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke. Sedangkan untuk Rp 331 juta dan Rp 215 juta lainnya akan
dipergunakan dalam proses sidang selanjutnya untuk tersangka Siti Nuraini.
Majelis
Hakim juga mengingatkan kepada bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Merauke agar saat pengambilan uang sebanyak itu di bank untuk lebih
berhati-hati dengan meminta pengawalan
aparat keamanan.
Menurut Majelis Hakim Valentinus
Alexander Muktar yang merupakan
bendahara dinas yang mencairkan uang tersebut saat itu tidak
memiliki kehati-hatian dengan tidak adanya pengawalan aparat keamanan. Apalagi,
setelah mencairkan uang tersebut,
korban masih singgah di warung makan dan
meninggalkan uang tersebut diatas mobil.
Atas putusan
ini, baik para terdakwa maupun Jaksa
Penuntut Umum menyatakan menerima vonis yang
dijatuhkan Majelis Hakim ini. Dengan demikian, putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap.
Sekadar
diketahui, aksi pencurian uang Rp 1,36
miliar itu dilakukan para terdakwa pada 18 November 2016 lalu, ketika bendahara
Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Valentinus
baru selesai mencairkan uang tersebut dari Bank Papua. Uang tersebut berhasil dicuri para
pelaku dari mobil korban saat korban
berhenti di rumah makan, Jalan Raya Mandala, depan Bank Papua Cabang Merauke.
Ari
Ramadhan, salah satu dari terdakwa tersebut kemudian memecahkan kaca mobil
dengan menggunakan obeng,
selanjutnya membawa uang Rp 1,36
miliar yang ditaruh dalam tas hitam.
Selanjutnya ketiga terdakwa membagi uang hasil curian itu. Terdakwa Vicky
Adrian mendapat jatah Rp 600 juta begitu
juga terdakwa Ari Ramadhan mendapat
bagian Rp 600 juta. Sedangkan terdakwa Yosep Muhammad Ali Hanafi mendapat
bagian Rp 100 juta. Sementara Rp 50 juta
sisanya digunakan kedua terdakwa
Vicky Adrian dan Ari
Ramadhan untuk kabur ke Makassar.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Felix Liem Gebze, S.Pd, M.Pd, yang ikut menghadiri sidang putusan tersebut mengaku
untuk kedepannya pihaknya akan lebih
berhati-hati dalam setiap pencairan uang
dari bank dengan meminta bantuan
kepada aparat keamanan untuk melakukan
mengawalan.
‘’Ini
menjadi pembelajaran berharga bagi
kita, sehingga kedepan kita akan lebih
berhati-hati. Setiap pencairan dalam
jumlah yang besar, kita akan meminta bantuan kepada aparat keamanan untuk mengawal,’’ tandasnya. (ulo)
Komentar
Posting Komentar