Pencuri Rp 1,36 Miliar Diganjar 7 Tahun Penjara



Sulo/Radar Merauke
Ketiga terdakwa  pencuri uang Rp 1,36 miliar masing-masing Vicky  Adrian (46), Ari Ramadhan (29) dan Yoseph Muhammad Ali Hanafi (38) ketika mendengarkan sidang putusan, Jumat (21/4). Majelis Hakim akhirnya mengganjar para terdakwa masing-masing 7 tahun lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya.

**Lebih Tinggi 2 Tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum**

MERAUKE-  Tiga terdakwa pencuri uang Rp 1,36 miliar milik Dinas Pendidikan  Kabupaten Merauke  masing-masing Vicky  Adrian (46), Ari Ramadhan (29) dan Yoseph Muhammad Ali Hanafi (38), akhirnya diganjar hukuman selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai Syors Mambrasar, SH, MH, didampingi   Kornelis Waroi, SH dan  Rizki Januar, SH, MH, pada sidang  putusan, Jumat (21/4).     
      Ketiga terdakwa  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 363 KUHP tentang  pencurian dengan pemberatan.  Vonis  yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Merauke ini lebih tinggi 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum  Shelter F. Whairata, SH, yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing 5 tahun penjara.  
Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis, terlebih  dahulu mempertimbangkan  hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Menurut Majelis Hakim,  terdakwa  Vicky  Adrian (46 dan Yoseph Muhammad Ali merupakan residivis karena pernah dihukum dengan kasus yang sama terkait pencurian. ‘’Hal memberatkan, terdakwa  Vicky Adrian dan Yoseph Muhammad Ali merupakan residivis,’’ kata Syors Mambrasar yang juga Ketua Pengadilan Negeri Merauke  itu. Selain itu, dengan pencurian yang dilakukan  para terdakwa itu membuat pembayaran bantuan operasional asrama untuk SMA dan SMK di Merauke serta angka kredit Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke terhambat.
 Saat membacakan putusan itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan soal barang bukti yang berhasil disita dari para terdakwa berupa uang sebesar  Rp 882 juta  lebih yang masih tersisa dari Rp 1,36 miliar tersebut. Dimana Rp 332 juta   diantaranya dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke. Sedangkan  untuk Rp 331 juta dan Rp 215 juta lainnya akan dipergunakan dalam proses sidang selanjutnya untuk tersangka Siti Nuraini.
Majelis Hakim juga  mengingatkan kepada  bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke agar saat pengambilan uang sebanyak itu di bank untuk lebih berhati-hati  dengan meminta pengawalan aparat keamanan.
 Menurut Majelis Hakim Valentinus Alexander  Muktar yang merupakan bendahara  dinas yang  mencairkan uang tersebut saat itu tidak memiliki kehati-hatian dengan tidak adanya pengawalan aparat keamanan. Apalagi, setelah mencairkan   uang tersebut, korban  masih singgah di warung makan dan meninggalkan uang tersebut diatas mobil.
Atas putusan ini,  baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima vonis yang  dijatuhkan Majelis Hakim ini. Dengan demikian, putusan  tersebut langsung berkekuatan hukum  tetap.
Sekadar diketahui,  aksi pencurian uang Rp 1,36 miliar itu dilakukan para terdakwa pada 18 November 2016 lalu, ketika bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Valentinus  baru selesai mencairkan uang tersebut dari Bank Papua.   Uang tersebut berhasil dicuri para pelaku  dari mobil korban saat  korban  berhenti di rumah makan, Jalan Raya Mandala, depan Bank Papua  Cabang Merauke. 
Ari Ramadhan, salah satu dari terdakwa tersebut kemudian memecahkan kaca mobil dengan menggunakan  obeng, selanjutnya  membawa uang Rp 1,36 miliar  yang ditaruh dalam tas hitam. Selanjutnya ketiga terdakwa  membagi  uang hasil curian itu. Terdakwa Vicky Adrian  mendapat jatah Rp 600 juta begitu juga terdakwa  Ari Ramadhan mendapat bagian Rp  600 juta. Sedangkan  terdakwa Yosep Muhammad Ali Hanafi mendapat bagian Rp 100 juta. Sementara Rp 50 juta  sisanya digunakan kedua terdakwa  Vicky Adrian  dan Ari Ramadhan  untuk kabur ke Makassar.
   Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Felix Liem Gebze, S.Pd, M.Pd, yang ikut  menghadiri sidang putusan tersebut mengaku untuk  kedepannya pihaknya akan lebih berhati-hati dalam setiap pencairan  uang dari  bank dengan meminta bantuan kepada  aparat keamanan untuk melakukan mengawalan.
‘’Ini menjadi pembelajaran   berharga bagi kita, sehingga kedepan  kita akan lebih berhati-hati. Setiap  pencairan dalam jumlah yang besar, kita akan meminta bantuan kepada aparat keamanan  untuk mengawal,’’  tandasnya. (ulo)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama