Penerima Rasta Bertambah 2.500 Kepala Keluarga


**Menandakan Jumlah Keluarga Miskin Cenderung Meningkat**

MERAUKE-  Jumlah keluarga miskin di Kabupaten Merauke cenderung meningkat dibandingkan dengan tahun 2016 lalu. Hal itu ditandai dengan bertambahnya jumlah penerima Raskin  yang kini berubah nama menjadi Beras Sejahtera (Rasta).
‘’Ya , untuk tahun  2017 ini ada penambahan Rasta sebanyak 2.500 penerima manfaat atau kepala keluarga. Jika tahun lalu  35.366 maka sekarang menjadi 37.866 penerima manfaat,’’ kata   Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Merauke Muhammad Imam Santoso, kepada wartawan di ruang kerjanya,  Selasa (18/4).
  Muhamad Imam Santoso mengaku tidak tahu secara pasti dasar perhitungan BPS sehingga jumlah penerima  manfaat  di Merauke itu meningkat.  Karena itu, pihaknya lanjut dia, telah berkoodinasi dengan  pihak BPS mengapa jumlah keluarga miskin di Merauke meningkat. Padahal, sudah ada  Alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (ADD dan ADK) yang diturunkan ke setiap kampung dalam rangka mendongkrak ekonomi masyarakat.
‘’Tapi pada prinsipnya kenaikan Rasta itu berdasarkan data di BPS  yang diproses dipusat kemudian dan langsung ke pemerintah pusat. kami  sebagai pemerintah daerah hanya berkoordinasi apa yang menjadi masalahnya. Mungkin sudut pandang dari   BPS dengan kita berbeda. Karena data itu kurang nyambung dengan diturunkannya ADD dan ADK ke setiap kampung,’’ terangnya.
Sementara untuk penyaluran dari Rastra itu sendiri,  Imam Santoso menjelaskan  Surat Keputusan (SK) bupati terkait kuoa masing-masing  distrik  penerima sudah diserahkan seluruhnya ke ke setiap distrik.
‘’Sekarang kita tunggu dari para kepala distrik kapan pengambilan selanjutnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Kami harapkan, para kepala distrik bisa segera  action sehingga Rastra tersebut dapat segera diterima penerima manfaat,’’ terangnya.
Terhadap keterlambatan turunnya Rasta tersebut kemasyarakat. Imam Santoso mengaku   bahwa SK yang gubernur Papua tentang kuota  masing-masing baru diterima pada pertengahan Maret lalu.
‘’Karena ada masyarakat yang tanya mengapa terlambat. Kami mau beritahukan bahwa keterlambatan ini  dikarenakan SK dari gubernur Papua baru kami terima pada pertengahan Maret 2017,’’  tambahnya.  (ulo)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama