Penerima Rasta Bertambah 2.500 Kepala Keluarga
**Menandakan
Jumlah Keluarga Miskin Cenderung Meningkat**
MERAUKE- Jumlah keluarga miskin di Kabupaten Merauke
cenderung meningkat dibandingkan dengan tahun 2016 lalu. Hal itu ditandai
dengan bertambahnya jumlah penerima Raskin
yang kini berubah nama menjadi Beras Sejahtera (Rasta).
‘’Ya , untuk
tahun 2017 ini ada penambahan Rasta
sebanyak 2.500 penerima manfaat atau kepala keluarga. Jika tahun lalu 35.366 maka sekarang menjadi 37.866 penerima
manfaat,’’ kata Kabag Perekonomian
Setda Kabupaten Merauke Muhammad Imam Santoso, kepada wartawan di ruang
kerjanya, Selasa (18/4).
Muhamad Imam Santoso mengaku tidak tahu secara
pasti dasar perhitungan BPS sehingga jumlah penerima manfaat
di Merauke itu meningkat. Karena
itu, pihaknya lanjut dia, telah berkoodinasi dengan pihak BPS mengapa jumlah keluarga miskin di
Merauke meningkat. Padahal, sudah ada
Alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (ADD dan ADK) yang diturunkan
ke setiap kampung dalam rangka mendongkrak ekonomi masyarakat.
‘’Tapi pada
prinsipnya kenaikan Rasta itu berdasarkan data di BPS yang diproses dipusat kemudian dan langsung
ke pemerintah pusat. kami sebagai
pemerintah daerah hanya berkoordinasi apa yang menjadi masalahnya. Mungkin
sudut pandang dari BPS dengan kita
berbeda. Karena data itu kurang nyambung dengan diturunkannya ADD dan ADK ke
setiap kampung,’’ terangnya.
Sementara
untuk penyaluran dari Rastra itu sendiri,
Imam Santoso menjelaskan Surat
Keputusan (SK) bupati terkait kuoa masing-masing distrik penerima sudah diserahkan seluruhnya ke ke
setiap distrik.
‘’Sekarang
kita tunggu dari para kepala distrik kapan pengambilan selanjutnya disalurkan
kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Kami harapkan, para kepala distrik
bisa segera action sehingga Rastra
tersebut dapat segera diterima penerima manfaat,’’ terangnya.
Terhadap
keterlambatan turunnya Rasta tersebut kemasyarakat. Imam Santoso mengaku bahwa SK yang gubernur Papua tentang
kuota masing-masing baru diterima pada
pertengahan Maret lalu.
‘’Karena ada
masyarakat yang tanya mengapa terlambat. Kami mau beritahukan bahwa
keterlambatan ini dikarenakan SK dari
gubernur Papua baru kami terima pada pertengahan Maret 2017,’’ tambahnya.
(ulo)
Komentar
Posting Komentar