Pengurus dan Kader Wajib Bawa Perindo Ikut Pileg dan Pilpres
Sulo/Radar
Merauke
Ketua DPW
Perindo Provinsi Papua DR Habel Melkias Suwae
ketika tatap muka dengan pengurus dan kader partai Perindo Kabupaten
Merauke, di Sekretariat DPD Perindo Kabupaten Merauke, Jalan Ternate-Merauke, Selasa (4/4).
MERAUKE- Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai
Persatuan Indonesia (Perindo) Provinsi
Papua DR. Habel Melkias Suwae mengatakan, seluruh pengurus dan kader Partai Perindo wajib membawa partai ini ikut
Pemilu Legeslatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019
mendatang. ‘’Seluruh pengurus dan kader wajib bawa Perindo ikut Pileg dan
Pilpres tahun 2019. Itu target kita,’’
kata Habel Melkias Suwae yang akrab dipanggil HMS ini saat tatap muka
dan konsolidasi dengan pengurus dan kader DPD Perindo Kabupaten Merauke di Sekretariat
DPD Perindo Kabupaten Merauke, Selasa
(4/4).
Menurut HMS,
untuk bisa mencapai target tersebut maka Perindo harus lolos verifikasi yang akan dilakukan
oleh KPU sekitar pertengahan tahun 2017 ini.
Di Provinsi Papua, kata HMS,
kepengurusan Partai Perindo telah hadir
di 29 kabupaten/kota. Begitu juga ditingkat
distrik. Dari 531 kecamatan atai
distrik di Papua, tinggal 1 distrik di
Boven Digoel yang belum terbentuk.
‘’Ini semua
boleh terbentuk hanya karena semangat
yang luar biasa dan hanya dengan panggilan
hati yang dari kita semua yang mau berkorban. Karena itu, sebagai Ketua
DPW Perindo, saya terima kasih kepada kita semua atas pengorbanan tersebut,’’ terangnya.
Mantan Ketua
DPD Partai Golkar ini mengatakan lebih
lanjut bahwa jika target Perindo saat
ini tidak bisa ikut Pileg maka lebih baik partai ini tidak dibentuk.
‘’Tapi kita punya tekad yang kuat untuk
bagaimana membawa partai ini ikut Pileg 2019,’’ katanya.
Dikatakan,
setiap orang yang masuk ke partai
politik punya tujuan yang sama adalah bagaimana untuk bisa duduk di kursi legeslatif baik DPRD kabupaten/kota,
DPRD Provinsi maupun DPR RI. Serta bisa
menjadi bupati atau wakil bupati, wakil gubernur atau gubernur. Lebih dari itu
menjadi presiden.
‘’Kalau
dulu sebelum reformasi, masuk partai bisa
menduduki jabatan tertentu di pemerintahan. Tapi sekarang pegawai negeri kalau mau masuk partai politik harus mundur
dari PNS. Nah, kalau ada yang masuk
partai politik tapi tidak punya cita-cita untuk
duduk di lembaga legeslatif maka
orang itu perlu diluruskan lagi,’’ jelasnya. (ulo)
Komentar
Posting Komentar