Pengurus dan Kader Wajib Bawa Perindo Ikut Pileg dan Pilpres


Sulo/Radar Merauke
Ketua DPW Perindo Provinsi Papua DR Habel Melkias Suwae  ketika tatap muka dengan pengurus dan kader partai Perindo Kabupaten Merauke, di Sekretariat DPD Perindo Kabupaten Merauke, Jalan  Ternate-Merauke, Selasa (4/4).    

MERAUKE-  Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)  Provinsi Papua DR. Habel Melkias Suwae mengatakan, seluruh  pengurus dan kader  Partai Perindo wajib membawa partai ini ikut Pemilu Legeslatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang. ‘’Seluruh pengurus dan kader wajib bawa Perindo ikut Pileg dan Pilpres tahun 2019. Itu target  kita,’’ kata   Habel Melkias Suwae  yang akrab dipanggil HMS ini saat tatap muka dan konsolidasi dengan pengurus dan kader DPD Perindo Kabupaten Merauke di Sekretariat DPD Perindo Kabupaten Merauke,   Selasa (4/4).  
Menurut HMS, untuk bisa mencapai target tersebut maka Perindo  harus lolos verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU sekitar pertengahan tahun 2017 ini.  Di Provinsi Papua, kata  HMS, kepengurusan Partai  Perindo telah hadir di 29 kabupaten/kota. Begitu juga ditingkat  distrik. Dari 531   kecamatan atai distrik di Papua,  tinggal 1 distrik di Boven Digoel  yang belum terbentuk.
‘’Ini semua boleh terbentuk hanya karena  semangat yang luar biasa dan hanya dengan panggilan  hati yang dari kita semua yang mau berkorban. Karena itu, sebagai Ketua DPW Perindo, saya terima kasih kepada kita semua atas pengorbanan  tersebut,’’ terangnya.
Mantan Ketua DPD Partai Golkar ini    mengatakan lebih lanjut bahwa jika target Perindo  saat ini tidak bisa ikut Pileg maka lebih baik partai ini tidak dibentuk. ‘’Tapi  kita punya tekad yang kuat untuk bagaimana membawa partai ini ikut Pileg 2019,’’ katanya.
Dikatakan, setiap orang yang masuk ke  partai politik punya tujuan yang sama adalah bagaimana untuk bisa duduk di  kursi legeslatif baik DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi maupun DPR RI. Serta  bisa menjadi bupati atau wakil bupati, wakil gubernur atau gubernur. Lebih dari itu menjadi presiden.
‘’Kalau dulu sebelum reformasi, masuk partai bisa  menduduki jabatan tertentu di pemerintahan. Tapi sekarang  pegawai negeri  kalau mau masuk partai politik harus mundur dari PNS.  Nah, kalau ada yang masuk partai politik tapi tidak punya cita-cita untuk  duduk di lembaga legeslatif maka  orang itu perlu diluruskan lagi,’’ jelasnya. (ulo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama