Penyebaran Informasi Hukum dan HAM di Papua masih Minim
Libert/Radar Merauke
Habel Way
MERAUKE-Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Habel Way mengatakan alokasi APBN
guna melaksanakan kegiatan penyebar luasan informasi hukum dan HAM di Provinsi
Papua sangat kecil. Yang Artinya, kegiatan penyebaran informasi mengenai hukum
dan HAM terkesan minim.
“Hal ini dikarenakan di Indonesia terdapat 35 provinsi dana
itu akan dibagikan ke seluruh provinsi tersebut. Sehingga, dengan geografis
Papua yang luas membuat penyebar luasan informasi mengenai hukum dan HAM
terkesan minim,” kata Habel Way saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Dikatakan, meskipun minimnya APBN guna melaksanakan kegiatan
tersebut pihaknya tetap akan fokus dan akan terus melakukan sosialisasi hukum
dan HAM kepada masyarakat.
Terlebih khususnya lanjut Habel, pihaknya fokus
mensosialisasikan hukum dan HAM kepada aparatur sipil negara (ASN). Sebab,
semenjak runtuhnya resim orde baru ASN bukan lagi menjadi raja melainkan
masyarakat yang harus dilayani.
“Iya, paradigma itu sudah berganti. Dulu boleh pegawai negeri
ini dilayani masyarakat tapi sekarang masyarkatlah yang menjadi raja. Sehingga
ASN harus melayani dengan baik masyarakat yang membutuhkan pelayanan ASN,”
tegas Habel.
Habel mengimbau, kepada pemerintah baik provinsi maupun
kabupaten untuk mengutus orang-orang yang dipercayakan menjabat dan mengurus
orang banyak.
“HAM harus dijunjung tinggi karena bersumber dari Tuhan
pencipta langit dan bumi,” ujarnya.
Habel menambahkan, pemerintah pun wajib memberikan bantuan
hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Serta kepada para penegak
hukum untuk melanggar HAM dalam menangani masalah.
“Sehingga, implementasi ini sudah harus diterapkan oleh ASN
ke masyarakat khususnya bagi para kaum perempuan dan anak,” pungkasnya.(nik)
Komentar
Posting Komentar