Permudah Pelayanan, Polres Terapkan E-Tilang


Rober/ Radar Merauke
Kapolres Merauke, AKBP Taufik Irpan Awalluddin saat menendatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Merauke, Pengadilan Negeri Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Merauke, Rabu (19/4) kemarin.

**Ditandai dengan Penandatangan MoU Antara Kejaksaan, Pengadilan dan BRI**

MERAUKE- Guna mempermudah pelayanan masyarakat dalam penindakan tilang, Polres Merauke melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa mitra yakni, Pengadilan Negeri Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Merauke di aula Mapolres Merauke, Rabu (19/4) kemarin.
Kapolres Merauke, AKBP Taufik Irfan dalam sambutannya menyatakan penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari amanah undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam mewujudkan dan memelihara kamseltibcar lantas, dimana lalu lintas merupakan urat kehidupan masyarakat. Untuk itu diperlukan peningkatan kualitas keselamatan dan menurunkan fatalitas korban kecelakaan.
“Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, meminta adanya reformasi di institusi kejaksaan, pengadilan, kepolisian dan juga didalam Kementerian Hukum dan HAM, untuk mempermudah pelayanan masyarakat termasuk berkaitan dengan perkara tilang,” kata AKBP Taufik Irfan Awalluddin.
Dikatakan, tilang secara manual yang sudah dilakukan selama ini selalu mengalami banyak kendala di lapangan. Yaitu dari kecepatan penanganan sampai dengan potensi ketimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Untuk itu lanjut mantan kapolres Raja Ampat ini, dengan digunakan E-Tilang sebagai upaya untuk mempercepat proses penindakan tanpa harus melihat kode-kode  yang ada pada STNK, SIM dan lainnya.
“Dengan menggunakan aplikasi E-Tilang secara online ini maka semuanya akan terhubung dengan back ofice maupun bank, dan pengadilan yang akan mengeksekusi penjatuhan putusan denda,” jelasnya.
Dijelaskan, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari penerapan E-Tilang ini, diantaranya, data tilang bisa langsung terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data yang akurat  sebagai system felling dan recording. Selain itu juga bisa terkoneksi dengan instansi terkait seperti kepolisian , kejaksaan, pengadilan dan perbankan.
“Terkoneksi dengan pengadilan untuk disidangkan atau menjatuhkan putusan denda,” ungkapnya.

Ditambahkan, hal lain yang didapatkan dari penerapan E-Tilang ini sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi dan program-program lantas lainnya. “Dapat memberikan informasi aktual sebagai potret budaya tertib berlalulintas,” pungkasnya.(roy/nik) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama