Permudah Pelayanan, Polres Terapkan E-Tilang
Rober/ Radar Merauke
Kapolres Merauke, AKBP Taufik Irpan
Awalluddin saat menendatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres
Merauke, Pengadilan Negeri Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, dan PT Bank
Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Merauke, Rabu (19/4) kemarin.
**Ditandai dengan
Penandatangan MoU Antara Kejaksaan, Pengadilan dan BRI**
MERAUKE- Guna mempermudah pelayanan
masyarakat dalam penindakan tilang, Polres Merauke melakukan penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa mitra yakni, Pengadilan
Negeri Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang
Merauke di aula Mapolres Merauke, Rabu (19/4) kemarin.
Kapolres Merauke, AKBP Taufik Irfan
dalam sambutannya menyatakan penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut
dari amanah undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan. Dalam mewujudkan dan memelihara kamseltibcar lantas, dimana lalu lintas
merupakan urat kehidupan masyarakat. Untuk itu diperlukan peningkatan kualitas
keselamatan dan menurunkan fatalitas korban kecelakaan.
“Sebagaimana instruksi Presiden
Joko Widodo, meminta adanya reformasi di institusi kejaksaan, pengadilan,
kepolisian dan juga didalam Kementerian Hukum dan HAM, untuk mempermudah
pelayanan masyarakat termasuk berkaitan dengan perkara tilang,” kata AKBP Taufik
Irfan Awalluddin.
Dikatakan, tilang secara manual
yang sudah dilakukan selama ini selalu mengalami banyak kendala di lapangan.
Yaitu dari kecepatan penanganan sampai dengan potensi ketimpangan dan
penyalahgunaan wewenang.
Untuk itu lanjut mantan kapolres
Raja Ampat ini, dengan digunakan E-Tilang sebagai upaya untuk mempercepat
proses penindakan tanpa harus melihat kode-kode
yang ada pada STNK, SIM dan lainnya.
“Dengan menggunakan aplikasi E-Tilang
secara online ini maka semuanya akan terhubung dengan back ofice maupun bank, dan pengadilan yang akan mengeksekusi
penjatuhan putusan denda,” jelasnya.
Dijelaskan, ada beberapa keuntungan
yang bisa didapatkan dari penerapan E-Tilang ini, diantaranya, data tilang bisa
langsung terkoneksi dengan back office
sehingga diperoleh data yang akurat
sebagai system felling dan recording. Selain itu juga bisa
terkoneksi dengan instansi terkait seperti kepolisian , kejaksaan, pengadilan
dan perbankan.
“Terkoneksi dengan pengadilan untuk
disidangkan atau menjatuhkan putusan denda,” ungkapnya.
Ditambahkan, hal lain yang didapatkan
dari penerapan E-Tilang ini sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi
dan program-program lantas lainnya. “Dapat memberikan informasi aktual sebagai
potret budaya tertib berlalulintas,” pungkasnya.(roy/nik)
Komentar
Posting Komentar