Sepanjang 2016, Tercatat 1013 Pelanggar Non Yustisi
MERAUKE- Jumlah pengusaha pelanggar peraturan daerah non yustisial pada
tahun 2016 lalu tercatat sekitar 1013 kasus. Jumlah ini menjadi jumlah
pelanggaran perda tertinggi jika dibanding dengan jumlah pelanggar perda non
yustisi lainnya.
“Tahun 2016 itu yang paling banyak
melakukan pelanggaran itu adalah para pengusaha kecil dan menengah,” kata Elias
Refra ketika ditemui Radar Merauke belum lama ini.
Menurutnya, para pelanggar perda
ini sebagian besarnya tidak mengurus Surat Izin Gangguan (SIG) yang termuat
dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Gangguan. Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja harus mengambil tindakan tegas. Baik
berupa surat teguran, hingga ditindak secara yustisial, jika tidak mengurus
surat retribusi izin gangguan pada batas waktu yang telah ditentukan.
“Jadi para pelanggar ini telah
menjalankan usaha tanpa dilengkapi SIG,” ujar Elias.
Dijelaskan, sejauh in para
pelanggar ini masih ditindak secara non
yustisial yaitu berupa peringatan dan surat teguran. Namun tidak menutup
kemungkinan jika pelanggar tersebut masih bersih kukuh maka dipastikan akan
ditindak secara yustisial atau
berhadapan dengan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Diharapkan, agar
seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Merauke bisa menaati peraturan yang
telah dibuat.
“Kalau keras maka kami akan ambil
tindakan yang lebih keras lagi,” pungkasnya.(roy/nik)
Komentar
Posting Komentar