Sepanjang 2016, Tercatat 1013 Pelanggar Non Yustisi

MERAUKE- Jumlah pengusaha  pelanggar peraturan daerah non yustisial pada tahun 2016 lalu tercatat sekitar 1013 kasus. Jumlah ini menjadi jumlah pelanggaran perda tertinggi jika dibanding dengan jumlah pelanggar perda non yustisi lainnya.
“Tahun 2016 itu yang paling banyak melakukan pelanggaran itu adalah para pengusaha kecil dan menengah,” kata Elias Refra ketika ditemui Radar Merauke belum lama ini.
Menurutnya, para pelanggar perda ini sebagian besarnya tidak mengurus Surat Izin Gangguan (SIG) yang termuat dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja harus mengambil tindakan tegas. Baik berupa surat teguran, hingga ditindak secara yustisial, jika tidak mengurus surat retribusi izin gangguan pada batas waktu yang telah ditentukan.
“Jadi para pelanggar ini telah menjalankan usaha tanpa dilengkapi SIG,” ujar Elias.
Dijelaskan, sejauh in para pelanggar ini masih  ditindak secara non yustisial yaitu berupa peringatan dan surat teguran. Namun tidak menutup kemungkinan jika pelanggar tersebut masih bersih kukuh maka dipastikan akan ditindak  secara yustisial atau berhadapan dengan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Diharapkan, agar seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Merauke bisa menaati peraturan yang telah dibuat.

“Kalau keras maka kami akan ambil tindakan yang lebih keras lagi,” pungkasnya.(roy/nik) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama