Setiap WNA Wajib Dilaporkan


Sulo/Radar Merauke
Kantor Imigrasi Merauke ketika memberikan sosialisasi terkait aplikasi pelaporan orang asing di Hotel ITS-Merauke, Rabu (11/4)   


MERAUKE-  Setiap warga negara asing yang tinggal atau menginap di rumah pribadi, hotel, penginapan atau di mess, wajib dilaporkan kepada  pihak Imigrasi. Terkait dengan  adanya aplikasi pelaporan orang asing tersebut, maka Kantor Imigrasi Klas II Merauke menggelar sosialisasi ini kepada para pengelola hotel, penginapan maupu n mess yang ada di Kabupaten Merauke,  Rabu (12/4).
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Merauke  Yan Wely Wiguna, S.Sos, M.Si,    mengungkapkan,  selama ini pelaporan orang asing tersebut dilakukan secara manual dimana petugas hotel datang ke Kantor Imigrasi. Namun dengan adanya aplikasi  ini, petugas hotel tidak perlu datang lagi ke Kantor Imigrasi melaporkan namun langsung memasukan data-data dari orang asing tersebut ke dalam aplikasi kemudian mengirimnya secara online dengan alamat  yang ada.  ‘’Aplikasi  ini untuk memudahkan untuk melaporkan orang asing kepada kita. Selama ini, masyarakat datang melaporkan dengan membawa hard copi. Tapi dengan aplikasi ini, masyarakat atau petugas hotel tinggal memasukan data  kedalam aplikasi yang ada,’’ terangnya.
Dikatakan setiap orang asing yang masuk ke  setiap daerah seperti Merauke wajib dilaporkan. Jika tidak, maka akan diberikan sanksi sesuai Pasal 117  UU Nomor 6 tahun 2011. ‘’Penanggungjawabnya yang  tidak melapor jika telah diminta  adalah 3 bulan kurungan denda  Rp 25 juta,’’ terangnya.
Dikatakan, selama ini sebagian  hotel dan penginapan telah aktif melaporkan setiap orang asing yang masuk ke Merauke. namun sebagian  juga tidak aktif melaporkan meski  sudah diberikan pemberitahuan dan pemberitahuan.

‘’Tujuan  pelaporan ini adalah untuk memberikan dan menyediakan data  terhadap keberadaan dan pemantauan orang asing secara seragam. Karena seragam maka laporannya  tinggal menginput  saja,’’ katanya. Selain  itu, terang dia, dengan pelaporan  ini akan memudahkan pergerakan orang asing di Indonesia  dalam rangka memberikan pengamanan  kepada mereka. ‘’Jadi selain bisa memantau pergerakan mereka juga bisa mengantisipasi jika ada hal-hal yang  mencurigakan atau merugikan kita,’’ terangnya. (ulo)    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama