Setubuhi Anak Kandung, Pria Paruh Bayah Dipenjara 14 Tahun


MERAUKE-  SG (49)  hanya dapat tertunduk lesu saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke  yang diketuai Syors Mambrasar, SH, MH disampingi  Kornelis Waroi, SH dan Rizki Januar, SH, MH, membacakan vonis yang menjatuhkan  putusan selama 14 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan  terhadapnya atas perbuatan terdakwa yang  menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Putusan   ini dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Merauke,  Jumat  (21/4).
    Oleh Majelis  Hakim, terdakwa dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar  Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  
     Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan  yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Sugiyanto, SH, sebelumnya.  Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU tersebut.
‘’Kami sependapat   dengan tuntutan Jaksa Penuntut  Umum,’’ kata  Syors Mambrasar membacakan putusan.
Sebelum membacakan putusan, Ketua Majelis  Hakim Syors Mambrasar membacakan hal-hal yang memberatkan dan    meringankan terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak pantas dan diluar batas kewajaran.
 ‘’Apa yang  dilakukan terdakwa tidak pantas dan diluar batas kewajaran,’’ ulang Syors Mambrasar. Selain itu, lanjut dia,   perbuatan   yang dilakukan terdakwa tersebut membuat  korban trauma serta merusak masa depan  korban. Sedangkan, meringankan  korban mengakui  perbuatannya, belum pernah  dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas vonis majelis hakim ini, terdakwa maupun  JPU  menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan tersebut langsung berkekuatan hukum  tetap. 

Seperti yang ditulis  sebelumnya, perbuatan terdakwa  tersebut dilakukan saat anak gadisnya itu  baru berumur 9 tahun.  Selama 5 tahun,  terdakwa menyetubui  korban  yang pada akhirnya  korban hamil.  Kasus ini baru diketahui ibu kandungnya, saat anak gadisnya yang   sudah berumur 14 tahun itu muntah-muntah. Saat itu, sang  ibu kandung mengira anaknya hanya  sakit  maag. Kemudian membawanya ke puskesmas. Namun   saat pemeriksaan,  petugas  kesehatan menyampaikan jika korban telah berbadan dua.    Usut punya usut, ternyata ayah dari calon bayi  tersebut adalah  suaminya sendiri.  Tak terima, sang ibu  kandung kemudian melaporkan ke pihak kepolisian selanjutnya diproses secara hukum tersebut. (ulo)   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama