Setubuhi Anak Kandung, Pria Paruh Bayah Dipenjara 14 Tahun
MERAUKE- SG (49)
hanya dapat tertunduk lesu saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Merauke yang diketuai Syors Mambrasar,
SH, MH disampingi Kornelis Waroi, SH dan
Rizki Januar, SH, MH, membacakan vonis yang menjatuhkan putusan selama 14 tahun penjara ditambah denda
sebesar Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan
terhadapnya atas perbuatan terdakwa yang
menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di PN
Merauke, Jumat (21/4).
Oleh Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76
UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini
sama dengan tuntutan yang diajukan oleh
Jaksa Penuntut Umum Sugiyanto, SH, sebelumnya.
Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU tersebut.
‘’Kami
sependapat dengan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum,’’ kata Syors Mambrasar membacakan putusan.
Sebelum
membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim
Syors Mambrasar membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan,
perbuatan terdakwa tidak pantas dan diluar batas kewajaran.
‘’Apa yang
dilakukan terdakwa tidak pantas dan diluar batas kewajaran,’’ ulang
Syors Mambrasar. Selain itu, lanjut dia,
perbuatan yang
dilakukan terdakwa tersebut membuat korban
trauma serta merusak masa depan korban.
Sedangkan, meringankan korban
mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas vonis
majelis hakim ini, terdakwa maupun
JPU menyatakan menerima putusan
tersebut. Dengan demikian, putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap.
Seperti yang
ditulis sebelumnya, perbuatan
terdakwa tersebut dilakukan saat anak
gadisnya itu baru berumur 9 tahun. Selama 5 tahun, terdakwa menyetubui korban
yang pada akhirnya korban hamil. Kasus ini baru diketahui ibu kandungnya, saat
anak gadisnya yang sudah berumur 14
tahun itu muntah-muntah. Saat itu, sang
ibu kandung mengira anaknya hanya
sakit maag. Kemudian membawanya
ke puskesmas. Namun saat pemeriksaan, petugas
kesehatan menyampaikan jika korban telah berbadan dua. Usut punya usut, ternyata ayah dari calon
bayi tersebut adalah suaminya sendiri. Tak terima, sang ibu kandung kemudian melaporkan ke pihak
kepolisian selanjutnya diproses secara hukum tersebut. (ulo)
Komentar
Posting Komentar