Sikapi LHP BPK, DPRD Akhirnya Bentuk 2 Pansus



Sulo/Radar Merauke
Ir. Drs. Benjamin Latumahina

MERAUKE-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke akhirnya membentuk  2  Panitia Khusus  (Pansus) menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun  2016  yang diterima DPRD Kabupaten Merauke. 
‘’Ya, hari ini kami telah sepakat untuk membentuk 2 Pansus,’’ kata  Wakil Ketua II DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina, kepada wartawan seuai menggelar lanjutan  rapat kerja,  di ruang kerjanya,  Rabu (26/4).
   Menurut  Benjamin Latumahina, Pansus  A ditugaskan untuk membantu menyelesaikan tentang  penyelesaian ganti rugi kerugian daerah persemester II tahun 2015 dan 2016 pada pemerintah Kabupaten Merauke.   Pansus ini, lanjut  Latumahina akan bekerja untuk melihat dan membantu menyelesaikan ganti rugi kerugian  daerah yang ditemukan oleh BPK pada periode 2015 dan 2016  yang belum diselesaikan sampai sekarang ini.
‘’Kerugian negara itu tidak hanya karena menyangkut uang  tapi juga karena menyangkut administrasi yang  belum diselesaikan,’’ katanya.
Disamping penyelesaian kerugian daerah tersebut, lanjut  Latumahina, pihaknya  juga mengharapkan bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Tim TPTGR sesuai yang diatur dalam Permendagri Nomor 5 tahun 1997 menyangkut Majelis Pertimbangan. 
‘’Kami merasa sangat penting tim TPTGR ini segera dilaksanakan dengan sebuah peraturan Bupati, sehingga apa yang menjadi temuan BPK itu dapat diselesaikan lewat majelis pertimbangan  TPTGR tersebut,’’ terangnya. 
Dikatakan,  selama ini TPTGR tersebut sudah dibentuk  beberapa tahun belakangan namun belum difungsikan sebagaimana mestinya.  Padahal, lanjut  Benyamin Latumahina, majelis pertimbangan  tersebut memiliki peran yang strategis dan penting. Sehingga  tidak semua temuan harus  langsung ke proses hukum namun melalui majelis pertimbangan TPTGR  terlebih dahulu. 
‘’Kalau memang sudah diberi waktu oleh majelis pertimbangan TPTGR namun  tidak bisa diselesaikan barulah  diserahkan ke proses hukum,’’ katanya.
Sementara  Pansus  B, lanjut  Benjamin Latumahina  terkait dengan LHP BPK sehubungan dengan jaminan kesehatan  nasional  yang mana  dalam laporan tersebut ada beberapa hal penting laporan kepada pemerintah  daerah menyangkut puskesmas yang belum  memenuhi prosedur pelayanan,  puskesmas dan RSUD Merauke yang belum melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan secara berskala, lalu  pemutakhiran data base penerima bantuan iuran yang belum memadai dan pemerintah  Kabupaten Merauke yang belum mengalokasikan iuan JKN  bagi non PNS. 
‘’Pansus ini  diharapkan untuk membantu mengklarifikasi rekomendasi dari BPK terhadap pemerintah daerah apakah sudah dilaksanakan atau belum,’’ katanya.
 Benjamin Latumahina  menambahkan, pansus yang dibentuk ini akan bekerja minimal 6 bulan kedepan dan setelah itu pansus akan memberikan laporan  tentang hasil kerja mereka kepada DPRD.   ‘’Tapi kalau menemui hal yang cukup krusial maka waktunya  diberi sedikit cukup lama untuk menyelesaikan,’’ terangnya.  

Ditanya soal jumlah kerugian daerah pada periode 2015 dan 2016 yang harus dikembalikan tersebut, Benyamin Latumahina mengaku  belum melihat berapa total  kerugian daerah yang harus dikembalikan ke kas daerah tersebut. ‘’Sebenarnya hari ini kita mengundang  kepala inspektorat, namun  beliau tidak berada di tempat karena sedang ada pertemuan dengan BPK di  Jayapura,’’ tandasnya.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama