Sikapi LHP BPK, DPRD Akhirnya Bentuk 2 Pansus
Sulo/Radar Merauke
Ir. Drs. Benjamin Latumahina
MERAUKE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Merauke akhirnya membentuk 2 Panitia Khusus (Pansus) menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) BPK tahun 2016 yang diterima DPRD Kabupaten Merauke.
‘’Ya, hari
ini kami telah sepakat untuk membentuk 2 Pansus,’’ kata Wakil Ketua II DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin
Latumahina, kepada wartawan seuai menggelar lanjutan rapat kerja,
di ruang kerjanya, Rabu (26/4).
Menurut
Benjamin Latumahina, Pansus A
ditugaskan untuk membantu menyelesaikan tentang penyelesaian ganti rugi kerugian daerah
persemester II tahun 2015 dan 2016 pada pemerintah Kabupaten Merauke. Pansus ini, lanjut Latumahina akan bekerja untuk melihat dan
membantu menyelesaikan ganti rugi kerugian
daerah yang ditemukan oleh BPK pada periode 2015 dan 2016 yang belum diselesaikan sampai sekarang ini.
‘’Kerugian
negara itu tidak hanya karena menyangkut uang
tapi juga karena menyangkut administrasi yang belum diselesaikan,’’ katanya.
Disamping
penyelesaian kerugian daerah tersebut, lanjut
Latumahina, pihaknya juga
mengharapkan bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Tim
TPTGR sesuai yang diatur dalam Permendagri Nomor 5 tahun 1997 menyangkut
Majelis Pertimbangan.
‘’Kami
merasa sangat penting tim TPTGR ini segera dilaksanakan dengan sebuah peraturan
Bupati, sehingga apa yang menjadi temuan BPK itu dapat diselesaikan lewat
majelis pertimbangan TPTGR tersebut,’’
terangnya.
Dikatakan, selama ini TPTGR tersebut sudah dibentuk beberapa tahun belakangan namun belum difungsikan
sebagaimana mestinya. Padahal,
lanjut Benyamin Latumahina, majelis
pertimbangan tersebut memiliki peran
yang strategis dan penting. Sehingga
tidak semua temuan harus langsung
ke proses hukum namun melalui majelis pertimbangan TPTGR terlebih dahulu.
‘’Kalau
memang sudah diberi waktu oleh majelis pertimbangan TPTGR namun tidak bisa diselesaikan barulah diserahkan ke proses hukum,’’ katanya.
Sementara Pansus
B, lanjut Benjamin Latumahina terkait dengan LHP BPK sehubungan dengan
jaminan kesehatan nasional yang mana
dalam laporan tersebut ada beberapa hal penting laporan kepada
pemerintah daerah menyangkut puskesmas
yang belum memenuhi prosedur
pelayanan, puskesmas dan RSUD Merauke
yang belum melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan secara
berskala, lalu pemutakhiran data base
penerima bantuan iuran yang belum memadai dan pemerintah Kabupaten Merauke yang belum mengalokasikan
iuan JKN bagi non PNS.
‘’Pansus
ini diharapkan untuk membantu
mengklarifikasi rekomendasi dari BPK terhadap pemerintah daerah apakah sudah
dilaksanakan atau belum,’’ katanya.
Benjamin Latumahina menambahkan, pansus yang dibentuk ini akan
bekerja minimal 6 bulan kedepan dan setelah itu pansus akan memberikan
laporan tentang hasil kerja mereka kepada
DPRD. ‘’Tapi kalau menemui hal yang cukup krusial
maka waktunya diberi sedikit cukup lama
untuk menyelesaikan,’’ terangnya.
Ditanya soal
jumlah kerugian daerah pada periode 2015 dan 2016 yang harus dikembalikan
tersebut, Benyamin Latumahina mengaku
belum melihat berapa total
kerugian daerah yang harus dikembalikan ke kas daerah tersebut.
‘’Sebenarnya hari ini kita mengundang
kepala inspektorat, namun beliau
tidak berada di tempat karena sedang ada pertemuan dengan BPK di Jayapura,’’ tandasnya.
Komentar
Posting Komentar