SKP KAM Sesalkan Tindakan Main Hakim


Sulo/Radar Merauke
Pastor Anselmus Amo, MSC

MERAUKE-  Direktur Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM), Pastor Anselmus Amo, MSC, menyesalkan tindakan   main hakim sendiri  yang dilakukan tersangka pembakaran terhadap Luis Hendrik Sumagai.
‘’Kita sangat menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Kalaupun   itu memang dia (korban,red) yang melakukan,  tidak boleh main hakim sendiri. Tapi harus serahkan ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut,’’ kata  Anselmus Amo, kepada Radar Merauke, ditemui disela-sela  Musrenbang tingkat Kabupaten Merauke, Kamis (6/4).
Terhadap kasus tersebut, menurut  Pastor Anselmus Amo meminta agar  dapat ditangani lebih cepat.  ‘’Bahwa harus jeli dan cepat. Jangan  berlarut-larut. Kalau berlarut-larut orang bisa  main hakim sendiri dan itu akan lebih berbahaya lagi.  Proses harus lebih cepat. Ketika polisi mendengarkan masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat harus cepat bertindak.  Harus cepat diselelidiki supaya jangan nanti orang main hakim sendiri lagi. Karena yang ditahan hanya pelaku yang membakar. Sementara teman-teman lainnya yang diduga  ikut terlibat tidak ditahan,’’ jelasnya. 
   Pastor Anselmus Amo juga minta kepada pihak kepolisian, agar  dalam menangani pelaku pembakaran tersebut jangan sampai menjadi korban lagi karena kesalahannya. Karena menurutnya, banyak  terjadi  pelaku tindak kejahatan juga menjadi korban kembali.
‘’Hal-hal seperti itu tidak boleh terjadi. Kalau dia jadi pelaku, maka dia harus diproses sesuai dengan hukum. Jangan sampai  ketika sudah ditangani aparat penengak, justru  menjadi korban lagi. Ada beberapa kasus yang terjadi seperti itu selama ini.  Pelaku kriminal kemudian ditangani. Bukan menjadi  aman tapi menjadi korban lagi. kekerasan mereka alami. Ini tidak betul. Jadi kalau dia  pelaku  maka dia harus diperlakukan sebagai pelaku. Kalau dia korban harus diberlakukan sebagai korban,’’ terangnya.

Dikatakan, masalah yang sering terjadi tersebut sudah bicarakan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua yang ada di Merauke. ‘’Kami ingin mendorong hal ini supaya pihak-pihak yang terkait bidang hukum dalam penangangan kasus jangan sewenang-wenang. Sekalipun  melakukan kejahatan,  dia harus diberikan perlindungan  dan diproses hukum.   Jangan langsung ditindak lagi,’’ terangnya. (ulo) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama