SKP KAM Sesalkan Tindakan Main Hakim
Sulo/Radar
Merauke
Pastor
Anselmus Amo, MSC
MERAUKE-  Direktur Sekretariat Keadilan dan Perdamaian
Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM), Pastor Anselmus Amo, MSC, menyesalkan
tindakan   main hakim sendiri  yang dilakukan tersangka pembakaran terhadap Luis Hendrik Sumagai. 
‘’Kita
sangat menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh yang
bersangkutan. Kalaupun   itu memang dia
(korban,red) yang melakukan,  tidak boleh
main hakim sendiri. Tapi harus serahkan ke pihak yang berwajib untuk diproses
lebih lanjut,’’ kata  Anselmus Amo,
kepada Radar Merauke, ditemui disela-sela 
Musrenbang tingkat Kabupaten Merauke, Kamis (6/4). 
Terhadap
kasus tersebut, menurut  Pastor Anselmus
Amo meminta agar  dapat ditangani lebih
cepat.  ‘’Bahwa harus jeli dan cepat. Jangan  berlarut-larut. Kalau berlarut-larut orang
bisa  main hakim sendiri dan itu akan
lebih berbahaya lagi.  Proses harus lebih
cepat. Ketika polisi mendengarkan masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat
harus cepat bertindak.  Harus cepat
diselelidiki supaya jangan nanti orang main hakim sendiri lagi. Karena yang
ditahan hanya pelaku yang membakar. Sementara teman-teman lainnya yang
diduga  ikut terlibat tidak ditahan,’’
jelasnya.  
   Pastor Anselmus Amo juga minta kepada pihak
kepolisian, agar  dalam menangani pelaku
pembakaran tersebut jangan sampai menjadi korban lagi karena kesalahannya.
Karena menurutnya, banyak  terjadi  pelaku tindak kejahatan juga menjadi korban
kembali. 
‘’Hal-hal
seperti itu tidak boleh terjadi. Kalau dia jadi pelaku, maka dia harus diproses
sesuai dengan hukum. Jangan sampai 
ketika sudah ditangani aparat penengak, justru  menjadi korban lagi. Ada beberapa kasus yang terjadi
seperti itu selama ini.  Pelaku kriminal
kemudian ditangani. Bukan menjadi  aman
tapi menjadi korban lagi. kekerasan mereka alami. Ini tidak betul. Jadi kalau
dia  pelaku  maka dia harus diperlakukan sebagai pelaku.
Kalau dia korban harus diberlakukan sebagai korban,’’ terangnya. 
Dikatakan,
masalah yang sering terjadi tersebut sudah bicarakan dengan Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Papua yang ada di Merauke. ‘’Kami ingin mendorong hal ini supaya
pihak-pihak yang terkait bidang hukum dalam penangangan kasus jangan
sewenang-wenang. Sekalipun  melakukan
kejahatan,  dia harus diberikan
perlindungan  dan diproses hukum.   Jangan langsung ditindak lagi,’’ terangnya. (ulo) 
Komentar
Posting Komentar