Terbukti, Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara

MERAUKE-   Karena dinyatakan terbukti atas kepemiliki Narkoba sebanyak 152,6 gram,  terdakwa Titin Lusianti alias Encek (26) dituntut selama  13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (27/4), kemarin. Oleh JPU, terdakwa  dinyatakan terbukti  secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika.  Karena terbukti itu, Jaksa Wairata, SH menuntutnya  selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Artinya, jika terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan 6 bulan penjara.
Sebelum membacakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut  Umum membacakan hal-hal memberatkan  dan meringankan. Memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat  dan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran Narkoba. Sementara meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah di  hukum   dan memiliki 2 anak yang masih kecil. 

Terdakwa  ditangkap  oleh pihak Polres Asmat 8 Agustus  2016 sekitar pukul 08.00 WIT saat terdakwa baru tiba dengan kapal dari Timika ke Agats, ibukota Kabupaten Asmat. Terdakwa   ditangkap karena membawa  Narkotika jenis  sabu-sabu sebesar 152,6 gram   yang dibungkus dalam plastic bening.  Karkotia Sabu-Sabu tersebut   berada dalam  sebuah koper . Sementara  pada saat pemeriksaan, terdakwa   mengaku jika Narkoba tersebut  bukan barang miliknya. Tapi  dia hanya dititipkan oleh teman-temannya yang tinggal sama-sama di Asmat.  Menurut terdakwa, barang haram tersebut  ia terima  di Timika saat  akan berangkat ke  Agats, tanpa memeriksa apa isi  titipan yang sudah dibungkus secara rapi tersebut. Sementara hasil pemeriksaan urin terhadap terdakwa menunjukan negati.  (ulo) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama