Terbukti, Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara
MERAUKE- Karena
dinyatakan terbukti atas kepemiliki Narkoba sebanyak 152,6 gram, terdakwa Titin Lusianti alias Encek (26)
dituntut selama 13 tahun oleh Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke pada sidang lanjutan yang digelar Kamis
(27/4), kemarin. Oleh JPU, terdakwa
dinyatakan terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan
Narkotika sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena terbukti itu, Jaksa Wairata, SH
menuntutnya selama 13 tahun penjara
denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Artinya, jika terdakwa tidak mampu
membayar denda maka diganti dengan 6 bulan penjara.
Sebelum
membacakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut
Umum membacakan hal-hal memberatkan
dan meringankan. Memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan
masyarakat dan tidak mendukung program
pemerintah memberantas peredaran Narkoba. Sementara meringankan, terdakwa
menyesali perbuatannya, belum pernah di
hukum dan memiliki 2 anak yang masih kecil.
Terdakwa ditangkap
oleh pihak Polres Asmat 8 Agustus
2016 sekitar pukul 08.00 WIT saat terdakwa baru tiba dengan kapal dari
Timika ke Agats, ibukota Kabupaten Asmat. Terdakwa ditangkap karena membawa Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 152,6 gram yang dibungkus dalam plastic bening. Karkotia Sabu-Sabu tersebut berada dalam sebuah koper . Sementara pada saat pemeriksaan, terdakwa mengaku jika Narkoba tersebut bukan barang miliknya. Tapi dia hanya dititipkan oleh teman-temannya yang
tinggal sama-sama di Asmat. Menurut
terdakwa, barang haram tersebut ia terima di Timika saat akan berangkat ke Agats, tanpa memeriksa apa isi titipan yang sudah dibungkus secara rapi
tersebut. Sementara hasil pemeriksaan urin terhadap terdakwa menunjukan
negati. (ulo)
Komentar
Posting Komentar