Terdakwa Curat Rp 1,36 Miliar Masing-Masing Dituntut 5 Tahun


Sulo/Radar Merauke
Tiga Terdakwa pencurian uang Rp 1,36 miliar saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Shelter F. Whairata, SH  dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Merauke Syors Mambrasar, SH, MH, Ranu (5/4). Ketiga terdakwa Vicky Andrian (46), Ari Ramadhan (29) dan Yoseph Muhammad Ali Hanafi (38) dituntut masing-masing 5 tahun penjara.


MERAUKE- Tiga pelaku pencurian  dengan kekerasan (Curat) uang milik Dinas Pendidikan  Kabupaten Merauke sebesar Rp 1,36 miliar  dituntut masing-masing 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke Shelter F. Whairata, SH  dalam sidang lanjutan  yang digelar di  Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (5/4), kemarin.     Ketiga terdakwa tersebut adalah Vicky Andrian (46), Ari Ramadhan (29) dan Yoseph Muhammad Ali Hanafi (38).
      Oleh Jaksa Penuntut Umum, ketika terdakwa tersebut dinyatakan terbukti  secara sah dan meyakinkan  telah melakukan pencurian uang sebesar  Rp 1,36 miliar milik  Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten  Merauke. Sementara uang yang berhasil diamankan dan disita dari ketiga  terdakwa tersebut  sebesar Rp 882.765.000. Dimana  Rp 331.000.000 dan  Rp 219.000.000 yang berhasil diamankan dan disita dari  rekening SN, istri dari Vicky Andrian  akan dipergunakan  untuk sidang lanjutan terhadap tersangka  SN.
    Dari   tuntutan JPU  tersebut, para terdakwa  secara lisan mengaku  telah bersalah  dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin  Ketua Pengadilan Negeri Merauke Syors  Mambrasar, SH, MH.  ‘’Betul saya dapat Rp 600 juta. Tapi uang itu masih dalam rekening dan diblokir,’’ kata   Ari Ramadhan. Sementara  Yoseph  Muhammad Ali  mengaku dari Rp 100 juta yang didapat, sudah  habis Rp 61 juta.
  JPU juga membacakan  hal yang memberatkan para terdakwa. Menurut   JPU Shelter F. Whairata, SH, hal yang memberatkan  para terdakwa adalah perbuatan para terdakwa tersebut merugikan Valentinus sebagai bendahara  dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Merauke. Terdakwa lebih dari satu orang. Dua dari terdakwa tersebut Vicky Adrian dan Yoseph Muhammad Ali Hanafi merupakan residivis tindak pidana yang sama pencurian. Selain itu, berkurangnya uang negara yang  diperuntukan untuk kepentingan orang banyak yaitu  pembayaran dana asrama untuk SMA dan SMK  yang ada di Kabupaten Merauke dan angka kredit Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke sebesar Rp 187.675.000  dari Rp 1,36 miliar. Sedangkan meringankan para terdakwa  yakni  mengakui dan menyesali  perbuatannya tersebut. Setelah   pembacaan tuntutan dan pledoi secara lisan dari para terdakwa  yang meminta keringanan  sementara dari JPU tetap pada  tuntutannya, Ketua Pengadilan Negeri Merauke menyatakan menutup sidang tersebut  untuk  dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.   
Sekadar diketahui,  aksi pencurian uang Rp 1,36 miliar itu dilakukan para terdakwa pada 18 November 2016 lalu, ketika bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Valentinus  baru selesai mencairkan uang tersebut dari Bank Papua.   Uang tersebut berhasil dicuri para pelaku  dari mobil korban saat  korban  berhenti di rumah makan, Jalan Raya Mandala, depan Bank Papua  Cabang Merauke. 
Ari Ramadhan, salah satu dari terdakwa tersebut kemudian memecahkan kaca mobil dengan menggunakan  obeng, selanjutnya  membawa uang Rp 1,36 miliar  yang ditaruh dalam tas hitam. Selanjutnya ketiga terdakwa  membagi  uang hasil curian itu. Terdakwa Vicky Adrian  mendapat jatah Rp 600 juta begitu juga terdakwa  Ari Ramadhan mendapat bagian Rp  600 juta. Sedangkan  terdakwa Yosep Muhammad Ali Hanafi mendapat bagian Rp 100 juta. Sementara Rp 50 juta  sisanya digunakan kedua terdakwa  Vicky Adrian  dan Ari Ramadhan  untuk kabur ke Makssar. (ulo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama