Terdakwa Curat Rp 1,36 Miliar Masing-Masing Dituntut 5 Tahun
Sulo/Radar
Merauke
Tiga
Terdakwa pencurian uang Rp 1,36 miliar saat mendengarkan tuntutan yang
dibacakan Jaksa Penuntut Umum Shelter F. Whairata, SH dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua
Pengadilan Negeri Merauke Syors Mambrasar, SH, MH, Ranu (5/4). Ketiga terdakwa
Vicky Andrian (46), Ari Ramadhan (29) dan Yoseph Muhammad Ali Hanafi (38)
dituntut masing-masing 5 tahun penjara.
MERAUKE-
Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan
(Curat) uang milik Dinas Pendidikan
Kabupaten Merauke sebesar Rp 1,36 miliar
dituntut masing-masing 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri Merauke Shelter F. Whairata, SH dalam
sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (5/4),
kemarin. Ketiga terdakwa tersebut
adalah Vicky Andrian (46), Ari Ramadhan (29) dan Yoseph Muhammad Ali Hanafi
(38).
Oleh
Jaksa Penuntut Umum, ketika terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 1,36 miliar milik Dinas Pendidikan dan Pengajaran
Kabupaten Merauke. Sementara uang yang
berhasil diamankan dan disita dari ketiga
terdakwa tersebut sebesar Rp
882.765.000. Dimana Rp 331.000.000
dan Rp 219.000.000 yang berhasil
diamankan dan disita dari rekening SN,
istri dari Vicky Andrian akan
dipergunakan untuk sidang lanjutan
terhadap tersangka SN.
Dari tuntutan JPU
tersebut, para terdakwa secara
lisan mengaku telah bersalah dan meminta keringanan hukuman kepada majelis
hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan
Negeri Merauke Syors Mambrasar, SH, MH. ‘’Betul saya dapat Rp 600 juta. Tapi uang itu
masih dalam rekening dan diblokir,’’ kata
Ari Ramadhan. Sementara
Yoseph Muhammad Ali mengaku dari Rp 100 juta yang didapat,
sudah habis Rp 61 juta.
JPU juga membacakan hal yang memberatkan para terdakwa.
Menurut JPU Shelter F. Whairata, SH,
hal yang memberatkan para terdakwa
adalah perbuatan para terdakwa tersebut merugikan Valentinus sebagai
bendahara dari Dinas Pendidikan dan
Pengajaran Kabupaten Merauke dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Merauke.
Terdakwa lebih dari satu orang. Dua dari terdakwa tersebut Vicky Adrian dan
Yoseph Muhammad Ali Hanafi merupakan residivis tindak pidana yang sama
pencurian. Selain itu, berkurangnya uang negara yang diperuntukan untuk kepentingan orang banyak
yaitu pembayaran dana asrama untuk SMA
dan SMK yang ada di Kabupaten Merauke
dan angka kredit Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke sebesar Rp 187.675.000 dari Rp 1,36 miliar. Sedangkan meringankan
para terdakwa yakni mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut. Setelah pembacaan tuntutan dan pledoi secara lisan
dari para terdakwa yang meminta
keringanan sementara dari JPU tetap
pada tuntutannya, Ketua Pengadilan
Negeri Merauke menyatakan menutup sidang tersebut untuk
dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
Sekadar
diketahui, aksi pencurian uang Rp 1,36
miliar itu dilakukan para terdakwa pada 18 November 2016 lalu, ketika bendahara
Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Valentinus
baru selesai mencairkan uang tersebut dari Bank Papua. Uang tersebut berhasil dicuri para
pelaku dari mobil korban saat korban
berhenti di rumah makan, Jalan Raya Mandala, depan Bank Papua Cabang Merauke.
Ari
Ramadhan, salah satu dari terdakwa tersebut kemudian memecahkan kaca mobil
dengan menggunakan obeng,
selanjutnya membawa uang Rp 1,36
miliar yang ditaruh dalam tas hitam. Selanjutnya
ketiga terdakwa membagi uang hasil curian itu. Terdakwa Vicky
Adrian mendapat jatah Rp 600 juta begitu
juga terdakwa Ari Ramadhan mendapat
bagian Rp 600 juta. Sedangkan terdakwa Yosep Muhammad Ali Hanafi mendapat
bagian Rp 100 juta. Sementara Rp 50 juta
sisanya digunakan kedua terdakwa
Vicky Adrian dan Ari
Ramadhan untuk kabur ke Makssar. (ulo)
Komentar
Posting Komentar