Terdakwa Hamili Anak Kandung Minta Keringanan Hukuman
MERAUKE-
Terdakwa hamili anak kandung sendiri
berinisial SG (49) meminta keringanan
hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin Kornelis Waroi, SH dalam sidang lanjutan yang digelar,
Senin (10/4).
Keringanan hukuman ini disampaikan
terdakwa lewat Penasihat Hukumnya Dewi Dyan Lampita, SH, MH secara tertulis. Menurut penasihat hukumnya, pertimbangan keringanan hukuman terdakwa tersebut karena terdakwa menyesali
perbuatannya dan berjanji tidak
mengulanginya lagi. Selain itu, terdakwa
merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa juga dinilai telah banyak
mengalami kerugian dan merasakan dampak
dari perbuatannya sebelum putusan pengadilan. Serta terdakwa belum pernah
dihukum. Atas pledoi atau pembelaan
yang diajukan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum Sugiyanto, SH menyatakan tetap
pada
tuntutannya sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 14 tahun
penjara.
Oleh Jaksa
Penuntut Umum sebelumnya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan menghamili anak kandungnya
sendiri. Perbuatan terdakwa itu dilakukan selama kurang lebih 5 tahun mulai
saat korban baru berumur 9 tahun dan
berakhir setelah ibu korban membawa
anaknya ke puskesmas yang saat itu
korban diperkirakan menderita maag karena muntah-muntah. Tapi saat diperiksa dokter, korban ternyata tengah hamil yang dilakukan
oleh ayah kandungnya sendiri.(ulo)
Komentar
Posting Komentar