Terdakwa Hamili Anak Kandung Minta Keringanan Hukuman

MERAUKE- Terdakwa  hamili anak kandung sendiri berinisial SG (49)  meminta keringanan hukuman  kepada Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin  Kornelis Waroi, SH dalam sidang lanjutan  yang digelar,  Senin (10/4).
 Keringanan hukuman ini disampaikan terdakwa  lewat Penasihat Hukumnya  Dewi Dyan Lampita, SH, MH  secara tertulis. Menurut  penasihat hukumnya, pertimbangan  keringanan hukuman terdakwa  tersebut karena terdakwa menyesali perbuatannya  dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Selain itu, terdakwa  merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa juga dinilai telah banyak mengalami kerugian dan  merasakan dampak dari perbuatannya sebelum putusan pengadilan. Serta terdakwa belum pernah dihukum. Atas   pledoi atau pembelaan yang diajukan  terdakwa ini,  Jaksa Penuntut Umum Sugiyanto, SH menyatakan tetap  pada  tuntutannya sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara. 
Oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  menghamili anak kandungnya sendiri. Perbuatan  terdakwa itu  dilakukan selama kurang lebih 5 tahun mulai saat korban  baru berumur 9 tahun dan berakhir setelah  ibu korban membawa anaknya ke  puskesmas yang saat itu korban diperkirakan menderita maag karena  muntah-muntah. Tapi saat diperiksa dokter,  korban ternyata tengah hamil yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.(ulo)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama