Terdakwa Hamili Anak Kandung Minta Keringanan Hukuman
MERAUKE-
Terdakwa  hamili anak kandung sendiri
berinisial SG (49)  meminta keringanan
hukuman  kepada Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin  Kornelis Waroi, SH dalam sidang lanjutan  yang digelar, 
Senin (10/4).
 Keringanan hukuman ini disampaikan
terdakwa  lewat Penasihat Hukumnya  Dewi Dyan Lampita, SH, MH  secara tertulis. Menurut  penasihat hukumnya, pertimbangan  keringanan hukuman terdakwa  tersebut karena terdakwa menyesali
perbuatannya  dan berjanji tidak
mengulanginya lagi. Selain itu, terdakwa 
merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa juga dinilai telah banyak
mengalami kerugian dan  merasakan dampak
dari perbuatannya sebelum putusan pengadilan. Serta terdakwa belum pernah
dihukum. Atas   pledoi atau pembelaan
yang diajukan  terdakwa ini,  Jaksa Penuntut Umum Sugiyanto, SH menyatakan tetap
 pada 
tuntutannya sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 14 tahun
penjara.  
Oleh Jaksa
Penuntut Umum sebelumnya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan  menghamili anak kandungnya
sendiri. Perbuatan  terdakwa itu  dilakukan selama kurang lebih 5 tahun mulai
saat korban  baru berumur 9 tahun dan
berakhir setelah  ibu korban membawa
anaknya ke  puskesmas yang saat itu
korban diperkirakan menderita maag karena  muntah-muntah. Tapi saat diperiksa dokter,  korban ternyata tengah hamil yang dilakukan
oleh ayah kandungnya sendiri.(ulo) 
Komentar
Posting Komentar