Tersangka Bakar Siswa Terancam Hukuman Seumur Hidup


Libert/Radar Merauke
AKP Muchsit Sefian.SIK

MERAUKE- Setelah menjalani perawatan intensif selama kurang lebih 2 minggu di RSUD Merauke,  Luis Hendrik Sumagal,  siswa   SMA Satu Atap Wasur yang dibakar dengan menggunakan bensin oleh tersangka berinsial JK akhirnya menghembuskan meninggal dunia, Minggu (2/4) sekitar pukul 10.00 WIT. Korban dibakar oleh tersangka karena dicurigai mencuri sepeda motor milik tersangka. Padahal,  dari  pengakuan korban saat terbaring lemah dirumah sakit maupun orang tuanya bahwa apa yang dituduhkan tersangka itu tidak benar. 
Terkait dengan meninggalnya korban tersebut, pihak  Kepolisian Resor Merauke menambah pasal berlapis kepada tersangka. Jika sebelumnya  tersangka hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kini penyidik menambah Pasal 187 KUHP atau Pasal 354 KUHP.
 “Kami menambahkan pasalnya yakni pasal yang menyebabkan orang meninggal,” kata Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Muchsit Sefian,SIK saat ditemui awak media di ruang Humas Polres Merauke, Senin (3/4) kemarin.
Lebih dari itu, kata Kasat Reskrim Muchsit Sefian, tersangka juga bisa dikenakan pasal perencanaan dengan ancaman hukuman  seumur hidup, apabila dalam pemeriksaan tersangka terbukti melakukan perencanaan membakar korban dengan menggunakan bensin.
‘’Nanti kita lihat diproses penyidikannya lebih lanjut,’’ terangnya. 
Menurut Kasat Reskrim,  pihaknya juga akan memanggil dua orang yang diduga ikut terlibat aksi pembakaran siswa SMA Negeri SATAP Wasur.
“Dari keterangan keluarga korban dalam penganiayaan tersebut, tersangka JK dibantu oleh dua orang rekannya. Kami akan panggil dua orang tersebut untuk mendalami keterlibatan mereka dalam perkara ini,” ucapnya.
Kasat Muchsit menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, tersangka  JK nekad melakukan aksi tersebut lantaran mencurigai Luis Hendrik Sumagal  dan Renaldus Kamerop  sebagai pelaku curanmor. Namun, aksi tersebut tidak dibenarkan lantaran tersangka sebagai masyarakat sipil tidak memiliki wewenang untuk main hakim sendiri.
“Untuk mencurigai seseorang apakah terlibat dalam sebuah kasus itu hanya kepolisian dengan hasil penyelidikan dan penyidikan. Sehingga kami melihat apa yang dilakukan JK adalah salah,” ujar kasat Muchsit.

Kasat Muchsit menambahkan, dalam melakukan aksi sadisnya  tersangka JK dalam pengaruh minuman keras (miras). (nik/ulo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama