Tersangka Bakar Siswa Terancam Hukuman Seumur Hidup
Libert/Radar Merauke
AKP Muchsit Sefian.SIK
MERAUKE- Setelah menjalani perawatan intensif selama kurang
lebih 2 minggu di RSUD Merauke, Luis
Hendrik Sumagal, siswa SMA Satu Atap Wasur yang dibakar dengan
menggunakan bensin oleh tersangka berinsial JK akhirnya menghembuskan meninggal
dunia, Minggu (2/4) sekitar pukul 10.00 WIT. Korban dibakar oleh tersangka
karena dicurigai mencuri sepeda motor milik tersangka. Padahal, dari
pengakuan korban saat terbaring lemah dirumah sakit maupun orang tuanya
bahwa apa yang dituduhkan tersangka itu tidak benar.
Terkait dengan meninggalnya korban tersebut, pihak Kepolisian Resor Merauke menambah pasal
berlapis kepada tersangka. Jika sebelumnya
tersangka hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kini
penyidik menambah Pasal 187 KUHP atau Pasal 354 KUHP.
“Kami menambahkan
pasalnya yakni pasal yang menyebabkan orang meninggal,” kata Kasat Reskrim
Polres Merauke, AKP Muchsit Sefian,SIK saat ditemui awak media di ruang Humas
Polres Merauke, Senin (3/4) kemarin.
Lebih dari itu, kata Kasat Reskrim Muchsit Sefian, tersangka
juga bisa dikenakan pasal perencanaan dengan ancaman hukuman seumur hidup, apabila dalam pemeriksaan
tersangka terbukti melakukan perencanaan membakar korban dengan menggunakan
bensin.
‘’Nanti kita lihat diproses penyidikannya lebih lanjut,’’
terangnya.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya juga akan memanggil dua orang yang
diduga ikut terlibat aksi pembakaran siswa SMA Negeri SATAP Wasur.
“Dari keterangan keluarga korban dalam penganiayaan tersebut,
tersangka JK dibantu oleh dua orang rekannya. Kami akan panggil dua orang
tersebut untuk mendalami keterlibatan mereka dalam perkara ini,” ucapnya.
Kasat Muchsit menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan
oleh pihaknya, tersangka JK nekad
melakukan aksi tersebut lantaran mencurigai Luis Hendrik Sumagal dan Renaldus Kamerop sebagai pelaku curanmor. Namun, aksi
tersebut tidak dibenarkan lantaran tersangka sebagai masyarakat sipil tidak
memiliki wewenang untuk main hakim sendiri.
“Untuk mencurigai seseorang apakah terlibat dalam sebuah
kasus itu hanya kepolisian dengan hasil penyelidikan dan penyidikan. Sehingga
kami melihat apa yang dilakukan JK adalah salah,” ujar kasat Muchsit.
Kasat Muchsit menambahkan, dalam melakukan aksi sadisnya tersangka JK dalam pengaruh minuman keras
(miras). (nik/ulo)
Komentar
Posting Komentar