Triwulan Pertama, 38 WNA Dideportasi
MERAUKE-Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas II Merauke,
Asran Siregar mengatakan pihaknya telah mendeportasi 38 warga negara asing
(WNA) pada triwulan pertama 2017.
“Itu merupakan data dari bulan Januari hingga Maret ini.
Sehingga ditotalkan menjadi 38 orang asing yang telah kami deportasi,” kata
Asran Siregar kepada koran ini, Selasa (4/4) kemarin.
Dikatakan, dari 36 WNA yang telah dideportasi pihaknya
didominasi oleh warga kebangsaan Tiongkok sebanyak 37 orang dan sisanya adalah
warga Papua New Guinea (PNG) sebanyak satu orang.
“Sehingga kalau kita rincikan itu pada Bulan Januari sebanyak
2 orang yang dideportasi (Tiongkok), kalau bulan Febuari sebanyak 35 orang
(Tiongkok) dan Maret 1 orang (PNG),” beber Asran Siregar.
Menurut Asran, 38 WNA yang dideportasi oleh kantor Imigrasi
Kelas II Merauke lantaran menyalahgunakan dokumen imigrasi yakni dengan
melakukan over stay.
“37 WNA (Tiongkok) sebenarnya dokumen keimigrasiannya
lengkap, namun yang menjadi masalahnya ini mereka over stay. Sehingga kami amankan mereka dan mendeportasi ke negara
asalnya. Kalau untuk satu warga PNG itu tidak memiliki dokumen, sebab dia ini
melakukan kriminal dan baru selesai menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas II
B Merauke,” jelas Asran.
Asran menambahkan, 37 warga Tiongkok yang dideportasi
pihaknya juga dikenakan pasal 75 undang-undang No 6 tahun 2011 tentang
keimigrasian berupa tindakan administratif keimigrasian.
“Sehingga
ada yang dicekal dan ada yang tidak karena membayar denda sesuai ketentuan,”
pungkasnya.(nik)
Komentar
Posting Komentar