Angkutan Kota Wajib Singgahi Terminal


Robert/Radar Merauke
Petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke saat melakukan penertiban kendaraan umum angkutan kota di Terminal Pasar Wamanggu,  Kamis (4/5).

MERAUKE- Dinas perhubungan akan menindak tegas kepada setiap sopir angkutan kota yang tidak menggunakan Terminal Pasar Wamanggu dalam menurunkan dan menaikan penumpang.
Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Merauke, Yakobus Duwiri, SE, M.Si mengatakan, penertiban  itu dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan Terminal Pasar Wamanggu yang selama ini terkesan tidak dioptimalkan dalam penggunaannya. Selain itu juga, dengan diberlakukannya aturan tersebut maka para penumpang yang hendak naik turun tidak lagi mengunakan sembarang tempat.
“Biasanya ibu-ibu kalau habis belanja langsung tunggu kendaraan di depan jalan masuk pasar. Itu tidak boleh dilakukan lagi,” kata Yakobus Duwiri, SE,M.Si kepada Radar Merauke, Kamis (4/5),kemarin.
Menurutnya, akibat ketidakpatuhan sopir maka sering terjadinya kemacetan di depan jalan masuk pasar. Kondisi ini timbul sebagai akibat dari kendaran angkutan kota yang selalu berhenti untuk menaikan dan menurunkan penumpang.
“Jadi kami akan menggandeng polantas untuk menjalankan aturan ini. Kalau yang melanggar, maka polisi akan cabut SIM-nya dan kami dari perhubungan akan cabut izin trayeknya,” tegasnya.
Dikatakan, hal ini dilakukan untuk menghindari kemacetan di tempat-tempat yang dianggap paling berpotensi macet. Selain itu juga dengan aturan ini pula bisa lebih optimal penggunaan Terminal Pasar Wamanggu.
“Kedepan kalau yang mau turun dari angkot  harus di terminal pasar, begitu juga penumpang kalau hendak menumpang angkot tunggulah di terminal,” terangnya. (roy/ulo).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama