Angkutan Kota Wajib Singgahi Terminal
Robert/Radar Merauke
Petugas dari Dinas Perhubungan
Kabupaten Merauke saat melakukan penertiban kendaraan umum angkutan kota di
Terminal Pasar Wamanggu, Kamis (4/5).
MERAUKE- Dinas perhubungan akan
menindak tegas kepada setiap sopir angkutan kota yang tidak menggunakan
Terminal Pasar Wamanggu dalam menurunkan dan menaikan penumpang.
Kepala Dinas perhubungan Kabupaten
Merauke, Yakobus Duwiri, SE, M.Si mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan Terminal
Pasar Wamanggu yang selama ini terkesan tidak dioptimalkan dalam penggunaannya.
Selain itu juga, dengan diberlakukannya aturan tersebut maka para penumpang
yang hendak naik turun tidak lagi mengunakan sembarang tempat.
“Biasanya ibu-ibu kalau habis
belanja langsung tunggu kendaraan di depan jalan masuk pasar. Itu tidak boleh
dilakukan lagi,” kata Yakobus Duwiri, SE,M.Si kepada Radar Merauke, Kamis
(4/5),kemarin.
Menurutnya, akibat ketidakpatuhan
sopir maka sering terjadinya kemacetan di depan jalan masuk pasar. Kondisi ini timbul
sebagai akibat dari kendaran angkutan kota yang selalu berhenti untuk menaikan
dan menurunkan penumpang.
“Jadi kami akan menggandeng
polantas untuk menjalankan aturan ini. Kalau yang melanggar, maka polisi akan
cabut SIM-nya dan kami dari perhubungan akan cabut izin trayeknya,” tegasnya.
Dikatakan, hal ini dilakukan untuk
menghindari kemacetan di tempat-tempat yang dianggap paling berpotensi macet.
Selain itu juga dengan aturan ini pula bisa lebih optimal penggunaan Terminal Pasar
Wamanggu.
“Kedepan kalau yang mau turun dari
angkot harus di terminal pasar, begitu
juga penumpang kalau hendak menumpang angkot tunggulah di terminal,” terangnya.
(roy/ulo).
Komentar
Posting Komentar