Berkas Tersangka Mantan Sekda Mappi Kembali Diserahkan

MERAUKE- Berkas  tersangka mantan Sekretaris  Daerah Kabupaten Mappi dr RB    terkait dugaan korupsi  dana bantuan Sosial (Bansos) tahun 2013  kembali diserahkan penyidik Reserse Kriminal  Polres Mappi ke  Kejaksaan Negeri Merauke.  Penyerahan kembali  berkas pemeriksaan ini, setelah Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke telah melengkapi  petunjuk yang disampaikan jaksa peneliti  sebelumnya. 
‘’Untuk  berkas pemeriksaan mantan Sekda Mappi sudah kami  serahkan kembalike Jaksa  setelah melengkapi  kekurangan dalam berkas tersebut sesuai petunjuk  dari jaksa,’’ kata  Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu  Engelberta Kaize,  ketika dihubungi Radar Merauke, Senin (29/5).  Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merauke mengembalikan berkas tersebut (P19), ke Penyidik Reserse Kriminal Polres Mappi. Ini karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jaksa, ternyata belum memenuhi persyaratan formal dan material. Setelah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, penyidik Polres Mappi mengembalikan ke jaksa untuk diteliti kembali.
Selain penyerahan berkas mantan sekda  Mappi tersebut, menurut Kasat Reskrim, pihaknya juga  akan menyerahkan kembali berkas Asisten III Setda Mappi berinisial GK  hari ini, Selasa (30/5). ‘’Besok kami akan serahkan kembali berkas pemeriksaan dari Asisten III Setda Kabupaten Mappi,’’ jelasnya. Dalam kasus ini, penyidik Polres Merauke baru menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Kasat Reskrim Engelberta berharap, dengan perbaikan berkas pemeriksaan tersebut bisa dinyatakan lengkap. Sebelumnya, kejaksaan Negeri Merauke mengembalikan berkas yang diterimanya dari pihak Polres Merauke tersebut karena belum  memenuhi syarat material dan formil.
‘’Ya, kami sudah menerima kembali berkas pemeriksaan dari Polres Mappi. Kami akan teliti kembali  apakah berkasnya pemeriksaannya sudah memenuhi syarat material dan formil sesuai petunjuk yang kita berikan,’’ kata Kajari Merauke Raja Sakti Harahap, SH, ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/5). 

Seperti diberitakan sebelumnya,      kasus dugaan korupsi ini terkait dengan bantuan  sosial (Bansos)  pada Sekretariat  Daerah Kabupaten Mappi tahun 2013 sebesar Rp 36 miliar. Dari hasil audit, BPKP telah menemukan kerugian  sebesar Rp 11 miliar. (ulo)    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah