BPOM Akan Telusuri Temuan Obat Tradisional di Mindiptana

MERAUKE- Balai  Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Pos Merauke akan  menelusuri lebih lanjut temuan  peredaran obat tradisional yang ditemukan di Distrik Mindiptana , Kabupaten Boven Digoel dalam operasi yang  dilakukan oleh BPOM Pos Merauke di Distrik Mindiptana baru-baru ini.
‘’Dari temuan obat tradisional yang beredar di Mindiptana itu kami akan telusuri di Merauke. sebab, obat tradisional    yang beredar di Mindiptana tanpa izin itu diduga mengandung bahan berbahaya. Obat tradisional tersebut berasal dari Merauke,’’ kata  Koordinator BPOM Pos Merauke Herianto Baan, ditemui Radar Merauke di kantornya, Kamis  (4/5).
Dikatakan, obat tradisional ilegal yang beredar di Mindiptana  tersebut dikirim dari sarana yang tidak resmi.  Selama ini dijual di rumahan dan  penjualan dilakukan melalui sarana telpon.
‘’Menurut kami belum ada izin karena tokonya juga tidak ada. Hanya melalui telpon dan itu juga dibawa dari Jawa,’’ katanya.
Dengan temuan dan  penyitaan itu, Herianto Baan berharap akan menjadi pembelajaran bagi seluruh pemilik sarana yang ada di Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel.
‘’Kami juga imbau kepada masyarakat untuk membeli produk yang  terdaftar dan resmi,’’ terangnya.

Diketahui, dari operasi  yang dilakukan oleh BPOM Pos Merauke di Mindiptana tersebut tercatat  164 satuan kosmetik ilegal disita dengan nilai Rp   3,2  juta. Lalu obat tradisional  100 bungkus dengan total sekitar Rp 1 juta dan pangan kadaluarsa 876 bungkus dengan nominal  sekitar Rp 3,8 juta.  (ulo) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama