BPOM Akan Telusuri Temuan Obat Tradisional di Mindiptana
MERAUKE-
Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan
(BPOM) Pos Merauke akan menelusuri lebih
lanjut temuan peredaran obat tradisional
yang ditemukan di Distrik Mindiptana , Kabupaten Boven Digoel dalam operasi
yang dilakukan oleh BPOM Pos Merauke di
Distrik Mindiptana baru-baru ini.
‘’Dari
temuan obat tradisional yang beredar di Mindiptana itu kami akan telusuri di
Merauke. sebab, obat tradisional yang
beredar di Mindiptana tanpa izin itu diduga mengandung bahan berbahaya. Obat
tradisional tersebut berasal dari Merauke,’’ kata Koordinator BPOM Pos Merauke Herianto Baan,
ditemui Radar Merauke di kantornya, Kamis
(4/5).
Dikatakan,
obat tradisional ilegal yang beredar di Mindiptana tersebut dikirim dari sarana yang tidak
resmi. Selama ini dijual di rumahan
dan penjualan dilakukan melalui sarana
telpon.
‘’Menurut kami
belum ada izin karena tokonya juga tidak ada. Hanya melalui telpon dan itu juga
dibawa dari Jawa,’’ katanya.
Dengan
temuan dan penyitaan itu, Herianto Baan
berharap akan menjadi pembelajaran bagi seluruh pemilik sarana yang ada di
Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel.
‘’Kami juga imbau
kepada masyarakat untuk membeli produk yang
terdaftar dan resmi,’’ terangnya.
Diketahui,
dari operasi yang dilakukan oleh BPOM
Pos Merauke di Mindiptana tersebut tercatat
164 satuan kosmetik ilegal disita dengan nilai Rp 3,2
juta. Lalu obat tradisional 100
bungkus dengan total sekitar Rp 1 juta dan pangan kadaluarsa 876 bungkus dengan
nominal sekitar Rp 3,8 juta. (ulo)
Komentar
Posting Komentar