BPOM Sita Puluhan Jenis Kosmetik Ilegal
Sulo/Radar
Merauke
Koordinator BPOM Pos Merauke Herianto Baan sedang
menyita puluhan jenis Kosmetik illegal
di salah satu kios Pasar Wamanggu Merauke, Kamis (4/5)
MERAUKE-
Kepada seluruh masyarakat Merauke
ketika akan membeli kosmetik
untuk lebih berhati-hati. Pasalnya,
banyak produk kosmetik ilegal yang diperjualbelikan secara bebas. Seperti yang ditemukan oleh Balai Besar
Pemeriksaan Obat dan Makanan Jayapura Pos Merauke di Pasar Wamanggu
Merauke. Puluhan jenis produk
kosmetik yang dijual tersebut merupakan produk ilegal.
‘’Ini
semua produk ilegal sehingga kita harus sita dan musnahkan,’’ kata Koordinator BPOM Pos Merauke Herianto Baan, ketika
ditemui Radar Merauke di sela-sela penyitaan tersebut.
Pemilik dari kosmetik tersebut terlihat hanya
pasrah ketika seluruh kosmetik yang dipajang di etalase kiosnya diturunkan
sat persatu. Matanya tampak berkaca-kaca. Pasalnya, dengan penyitaan ini dia mengalami kerugian ratusan ribu
bahkan puluhan juta rupiah.
‘’Saya memang belinya di Jakarta. Ya, beli agak murah sih,’’ katanya yang enggan
namanya dikorankan. ‘’Tidak apa-apa.
Ini sekaligus jadi pembelajaran untuk
tidak beli di tempat yang bukan resmi,’’ katanya. Kosmetik-kosmetik yang disita
tersebut memang lebih murah dibandingkan dengan harga produk aslinya.
Salah satu produk untuk wajah ia jual
dengan harga Rp 70.000 sementara asli dari produk tersebut Rp 300.000.
Herianto
Baan menjelaskan, kegiatan yang dilakukan ini merupakan kegiatan nasional dimana seluruh pegawai BPOM di seluruh Indonesia melaksanakan pemeriksaan
ke pasar-pasar untuk melakukan sidak terhadap kosmetik dan obat tradisonal
ilegal. ‘’Ini aksi nasional,’’ jelasnya. Pemeriksaan ini lanjut Heanto
Baan telah dilakukan selama 2 hari sejak
Rabu (3/5). Dalam pemeriksaan selama 2 hari
itu, lanjut dia, pihaknya banyak menemukan produk kosmetik illegal dan mengandung bahan berbahaya.
‘’Karena
ini merupakan pertama kalinya
apalagi mereka tidak tahu, maka
langkah selanjutnya yang akan ita
lakukan adalah melakukan pemusnahan terhadap produk illegal yang
kita sita ini sekaligus memberikan
peringatan secara tertulis kepada pemilik untuk tidak mengulang hal yang sama,’’
terangnya.
Selain itu,
lanjut Herianto Baan, pihaknya
mengingatkan kepada pemilik untuk
membeli produk di sarana yang resmi
dengan kwitansi dan cap basah dari distributor resmi.
‘’Sehingga
ketika ada persoalan, kita bisa usut. Produk ini dari mana. Tapi kenyataannya
semua produk -produk ilegal seperti ini
menggunakan kwitansi bodong. Kwitnasi putih yang tidak jelas alamat dan nama perusahannya dan
sebagainya,’’ katanya.
Ditambahkan,
modus tersebut selalu digunakan oleh
distributor kosmetik palsu.
‘’Tapi suatu
saat nanti Badan POM akan temukan,’’ tambahnya. Terkait dengan itu, ia
menghimbau kepada masyarakat Merauke
ketika membeli produk kosmetik untuk tidak tergiur dengan harganya yang murah dari produk aslinya. Namun harus lebih hati-hati ketika membeli
produk kosmetik.
‘’Jangan sampai ingin tampil cantik tapi wajah jadi
rusak karena menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya,’’ tambahnya.
(ulo)
Komentar
Posting Komentar