Depdagri Respon Program Bangsaku
Sulo/Radar
Merauke
Esau
Hembore, S.STP, M.Si
Akan
Dijadikan Ikon Program Sejumlah Daerah di Indonesia
MERAUKE- Dirjen
Pemberdayaan desa dan Depdagri telah merespon program bangun semua kampungku
(Bangsaku). Program bangsaku adalah
salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Merauke dibawah pemerintahan Frederikus Gebze-Sularso. Bahkan, program bangsaku tersebut sudah masuk ke dalam RPJM Kabupaten
Merauke.
‘’Hasil
pertemuan kami dengan Dirjen Pemberdayaan Desa dan Depdagri, mereka merespon program Bangsaku,’’ kata
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Monitoring Bappeda
Kabupaten Merauke Esau Hembore, S.STP, M.Si kepada wartawan di Merauke, Rabu (3/5).
Atas respon
positif tersebut, lanjut Esau dalam
waktu dekat Dirjen Pemberdayaan Desa dan
Depdagri akan turun ke Merauke dan akan bersama dengan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Kampung Merauke untuk melakukan pembekalan terhadap
pendamping yang akan melakukan seleksi.
Bahkan,
program bangsaku ini sambung Esau dinilai oleh Kemendagri dan Kementrian
Masyarakat Desa sebagai salah satu program ikon. Bahkan program, kata dia, akan dijadikan contoh untuk
sebagian besar daerah di Indoensia.
‘’Kenapa
demikian. Karena sejalan dengan 10 program prioritas yang diinginkan oleh
Presiden Jokowi.,’’ terangnya.
Dikatakan,
nantinya setiap rumah tangga di kampung bisa akan
diberikan modal usaha antara Rp 1-5 juta untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
Namun untuk mendapatkan modal tersebut, setiap kepala keluarga mengajukan program kepada kampung
sehingga mellaui musyawarah kampung akan
memutuskan disetujui tidaknya program tersebut.
Dikatakan, bantuan modal yang akan diberikan itu
didapatkan dari 40 persen dari Alokasi Dana Kampung (ADK) yang diturunkan ke setiap kampung.
‘’Besarnya dana yang diberikan akan disesuaikan dengan
usulan dari masing-masing kepala keluarga,’’ katanya.
Namun untuk
pemberikan bantuan modal itu diberikan melalui badan usaha kampung. ‘’Nanti program bangsaku ini akan didorong melalui
badan usaha kampung sehingga legalitasnya jelas sesuai dengan amanat UU Desa Nomor 6
tahun 2016,’’ terangnya. Karena itu, di setiap kampung akan dibentuk badan
usaha kampung. Karena badan usaha
kampung ini baru terbentuk di beberapa kampung yang ada di Merauke.
Ditambahkan,
seluruh dana kampung yang turun ke
kampung baik itu DAK, DAU, Otsus maupun
dari APBD akan didoorng melalui badan Usaha Kampung .
‘’Nanti
badan usaha kampung yang akan
menyalurkan ke masyarakat yang ada di kampung,’’ tambahnya.
Kaitannya
dengan program bangsaku pertama bahwa program bangsaku ini sidah terdokumentasi
dalam RPJM. Dalam RPJMD itu sudah disepakati bahwa program vbangsaku itu
meruopakan program yang menggerakan roda ekonopmi di Kampung. Itu ketentuannya dalam program bangsaku yabg
diatur dalma R{JM itu adalah 100 persen dari dana ADK dialokasikan 40 persen untik program bangsaku. Salah stau tujuan utama program bangsaku adalah
memberikan modal
Kepada
masyarakat di kampung untik mereka punya usaha ekonomi. Itu tujuan utamanya.
Selain sumber dana dariADK juga akan dodorong sumber dana dari Otsus. Tapi,
kemarin telah dilakukan komunikasi dan pertmeuan dengan Dierjen pemberdayaan
desa dan Depdagri dan mereka merespon
program bangsaku dan dalam waktu dekat mereka akan turuin bersama-sama dengan
dians pemberdayaan masyarakat kampung
untik melakukan pembekaran terkadap pendamping yang akan melakukan seleksi.
Bahkan ini meruopakan salah stau program ikon yang dinilai oleh depdagri dna
kementrian masyarakat kampung bahwa program ini akan dijadikan contoh untuk
sebagian besar daerah di Indoensia. Kenapa demikian karena seluruh dengan 10
program prioritas yang diinginkan oleh Presiden Jokowi. Alokasi dana kampung
kita akan hitung antara Rp 1-5 juta perkelapa keluarga. Dan itu akan disesuaikan
dengan usulan dair masing-maisng kepala
keluarga. Kampung sendiri yang akan memutuskan dan program ini sebenarnya
merupakan program kampung juga untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di kampung.
Program
bangsaku ini ide awalnya akan dimunculkan apayang disebut badan usaha milik kampung. Sedangkan kita di
Meauke badan usaha milik kampung ini
masih snagat terbatas. Jadi nanti melalui bangsaku ini akan dodorong melalui
badan usaha kampng sehngga legalitas jelasnya zssuai dengan amanat UU Desa
nomor 6 tahun 2016 bahwa harus ada badan usaha kampung. Sehingga nanti semua
program yang didanai keuangan baik Otsus, DAK
maupun APBD dna sebagainya itu akan didorong semua melalui Badan Usaha
Kampung.kemudian badan Usaha Kampung kemudian menyalurkan ke masyarakat yang
ada di kampung.
Komentar
Posting Komentar