Depdagri Respon Program Bangsaku


Sulo/Radar Merauke
Esau Hembore, S.STP, M.Si

Akan Dijadikan Ikon Program Sejumlah Daerah di Indonesia

MERAUKE- Dirjen Pemberdayaan desa dan Depdagri telah merespon program bangun semua kampungku (Bangsaku).   Program bangsaku adalah salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Merauke dibawah pemerintahan  Frederikus Gebze-Sularso. Bahkan,  program bangsaku  tersebut sudah masuk ke dalam RPJM Kabupaten Merauke.  
‘’Hasil pertemuan kami dengan Dirjen Pemberdayaan Desa dan Depdagri,  mereka merespon program Bangsaku,’’ kata Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Monitoring Bappeda Kabupaten Merauke Esau Hembore, S.STP, M.Si kepada wartawan di Merauke,   Rabu (3/5).
Atas respon positif tersebut, lanjut  Esau dalam waktu dekat  Dirjen Pemberdayaan Desa dan Depdagri akan turun ke Merauke dan akan bersama dengan Dinas  Pemberdayaan  Masyarakat Kampung Merauke untuk melakukan pembekalan terhadap pendamping yang akan melakukan seleksi.
Bahkan, program bangsaku ini sambung Esau dinilai oleh Kemendagri dan Kementrian Masyarakat Desa sebagai salah satu program ikon. Bahkan  program, kata dia, akan dijadikan contoh untuk sebagian besar daerah di Indoensia.
‘’Kenapa demikian. Karena sejalan dengan 10 program prioritas yang diinginkan oleh Presiden Jokowi.,’’ terangnya.
Dikatakan, nantinya   setiap rumah tangga di kampung bisa akan diberikan modal usaha antara Rp 1-5 juta untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Namun untuk mendapatkan modal tersebut, setiap kepala   keluarga mengajukan program kepada kampung sehingga mellaui musyawarah kampung  akan memutuskan disetujui tidaknya program tersebut.
Dikatakan,  bantuan modal yang akan diberikan itu didapatkan dari 40 persen dari  Alokasi  Dana Kampung (ADK) yang diturunkan  ke setiap kampung.
‘’Besarnya  dana yang diberikan akan disesuaikan dengan usulan dari masing-masing kepala keluarga,’’ katanya.
Namun untuk pemberikan bantuan modal itu diberikan melalui badan usaha kampung.  ‘’Nanti  program bangsaku ini akan didorong melalui badan usaha kampung sehingga legalitasnya  jelas sesuai dengan amanat UU Desa Nomor 6 tahun 2016,’’ terangnya. Karena itu, di setiap kampung akan dibentuk badan usaha kampung. Karena  badan usaha kampung ini baru terbentuk di beberapa kampung yang ada di Merauke.
Ditambahkan, seluruh dana  kampung yang turun ke kampung baik itu DAK, DAU, Otsus  maupun dari APBD akan didoorng melalui badan Usaha Kampung . 
‘’Nanti badan usaha kampung yang akan  menyalurkan ke masyarakat yang ada di kampung,’’ tambahnya. 
Kaitannya dengan program bangsaku pertama bahwa program bangsaku ini sidah terdokumentasi dalam RPJM. Dalam RPJMD itu sudah disepakati bahwa program vbangsaku itu meruopakan program yang menggerakan roda ekonopmi di Kampung.  Itu ketentuannya dalam program bangsaku yabg diatur dalma R{JM itu adalah 100 persen dari dana ADK   dialokasikan 40 persen untik program  bangsaku. Salah stau  tujuan utama program bangsaku adalah memberikan modal
Kepada masyarakat di kampung untik mereka punya usaha ekonomi. Itu tujuan utamanya. Selain sumber dana dariADK juga akan dodorong sumber dana dari Otsus. Tapi, kemarin telah dilakukan komunikasi dan pertmeuan dengan Dierjen pemberdayaan desa dan  Depdagri dan mereka merespon program bangsaku dan dalam waktu dekat mereka akan turuin bersama-sama dengan dians pemberdayaan  masyarakat kampung untik melakukan pembekaran terkadap pendamping yang akan melakukan seleksi. Bahkan ini meruopakan salah stau program ikon yang dinilai oleh depdagri dna kementrian masyarakat kampung bahwa program ini akan dijadikan contoh untuk sebagian besar daerah di Indoensia. Kenapa demikian karena seluruh dengan 10 program prioritas yang diinginkan oleh Presiden Jokowi. Alokasi dana kampung kita akan hitung antara Rp 1-5 juta  perkelapa keluarga. Dan itu akan disesuaikan dengan  usulan dair masing-maisng kepala keluarga. Kampung sendiri yang akan memutuskan dan program ini sebenarnya merupakan program kampung juga untuk meningkatkan ekonomi  masyarakat yang ada di kampung. 

Program bangsaku ini ide awalnya akan dimunculkan apayang disebut  badan usaha milik kampung. Sedangkan kita di Meauke  badan usaha milik kampung ini masih snagat terbatas. Jadi nanti melalui bangsaku ini akan dodorong melalui badan usaha kampng sehngga legalitas jelasnya zssuai dengan amanat UU Desa nomor 6 tahun 2016 bahwa harus ada badan usaha kampung. Sehingga nanti semua program yang didanai keuangan baik Otsus, DAK  maupun APBD dna sebagainya itu akan didorong semua melalui Badan Usaha Kampung.kemudian badan Usaha Kampung kemudian menyalurkan ke masyarakat yang ada di kampung. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama