Di Boven Digoel, Ratusan Item Kosmetik dan Pangan Kadaluarsa Disita
Herianto
Baan for Radar Merauke
Hasil operasi yang dilakukan BPOM Pos Merauke
di Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven
Digoel
MERAUKE- Peredaran dan penjualan kosmetik illegal,
obat tradisional yang diduga mengandung
bahan berbahaya serta pangan kadaluarsa
di Indonesia seakan sudah masif. Sebab,
peredaran dan penjualan kosmetik
illegal, obat tradisonal yang diduga
mengandung bahan berbahaya serta pangan kadaluarsa tersebut tidak hanya ditemukan di kota tapi juga sampai ke daerah yang jauh dan
terpencil sekalipun.
Seperti yang dilakukan oleh Pos Balai Pemeriksaan
Obat dan Makanan Kabupaten Merauke di Distrik
Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel baru-baru ini. Dari operasi yang dilakukan di Mindiptana yang memiliki jarak darat 500
kilometer dari Merauke itu, pihak Pos
POM Merauke menemukan ratusan satuan
kosmetik ilegal, ratusan
bungkus obat tradisional yang diduga
mengandung bahan berbahaya serta ratusan bungkus bahan pangan kadaluarsa.
‘’Untuk kosmetik
ilegal sebanyak 164 satuan dengan nilai
sekitar Rp 3,2 juta. Kalau obat tradisional 100 bungkus dengan total sekitar Rp 1 juta.
Sementara pangan kadaluarsa kami mencatat total 876 bungkus dengan nominal sekitar Rp 3,8 juta,’’ tandas Kepala Pos BPOM
Merauke Herianto Baan, ketika ditemui Radar Merauke di ruang kerjanya, Kamis
(4/5).
Menurut Herianto
Baan Pemeriksaan dilakukan di 20-an sarana yang ada di Mindiptana
tersebut. Dari 20-an sarana yang
diperiksa itu, 14 diantaranya tidak
memenuhi syarat.
‘’Ya, sarana
yang kami periksa adalah sarana distribusi obat dan sarana kesehatan seperti
rumah sakit, puskesmas dan klinik. Kemudian sarana distribusi pangan seperti
toko dan sebagainya. Lalu sarana distrbusi kosmetik,’’ katanya.
Dikatakan
untuk sarana distribusi obat dalam hal ini puskesmas, klinik dan rumah sakit memang masih perlu
pembenahan dari segi infrastruktur. ‘’Karena ada beberapa obat yang disimpan
bukan pada tempatnya. Mungkin itu karena
berkaitan dengan sarana dan
prasarana,’’ terangnya.
Herianto
Baan mengaku cukup kanget dengan temuan
yang ada di Distrik Mindiptana tersebut. Sebab, meski jauh dari Merauke namun
penjualan kosmetik ilegal, kemudian obat tradisonal yang diduga mengandung bahan berbahaya serta bahan pangan kadaluarsa juga sudah ada sampai
ke kampung-kampung. ‘’Seakan sudah masif
begitu,’’ terangnya.
Terkait dengan
temuan ini, lanjut Herianto Baan, pihaknya
langsung melakukan pemusnahan di tempat diserta dengan teguran secara
lisan kepada pengusaha yang menjual barang-barang
yang disita tersebut.
‘’Tapi
teguran secara tertulis akan menyusul
kepada mereka. Teguran secara tertulis itu sebagai bukti bahwa kami sudah pernah menemukan barang
tersebut ditempat usaha mereka. Jadi kalau
suatu saat masih ditemukan maka bisa diproses secara hukum,’’ terangnya.
Herianto
Baan menambahkan, untuk kosmetika
ilegal dan obat tradisonal yang diduga mengandung bahan
berbahaya tersebutr sebagian disuplay dari Merauke. ‘’Tapi sebagian juga
disuplay dari luar Merauke. Ada yang langsung
dari Makassar tapi ada juga dari Surabaya,’’ tandasnya. (ulo)
Komentar
Posting Komentar