Di Mangga Dua, Seorang Pemuda Dipanah Orang Mabuk
Salah Seorang Pelaku Berhasil Ditangkap
MERAUKE- Nasib nahas dialami salah seorang pemuda yang diketahui bernama Muhammad Aris Arifin (17) warga Jalan Mangga Dua. Pemuda tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka panah di wajah (pipi.red) sebelah kiri, Jumat (26/5) sekitar pukul 18.30 Wit.
Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung saat dikonfirmasi
melalui Kapolsek Merauke Kota, Kompol Alfons Umbora menjelaskan kasus tersebut
berawal ketika ayah korban hendak ke masjid untuk melakukan shalat tarawih
dengan menggunakan sepeda motor. Namun, motor yang akan digunakan sulit untuk
dinyalakan. Perlu berkali-kali distarter,
pada saat motor tersebut nyala, ayah daripada korban menaikkan gas berulang
kali. Sehingga terdengar suara dari knalpot tersebut.
“Kebetulan pelaku atas nama Theo dan beberapa rekannya sedang
mengkonsumsi minuman keras di dekat rumah korban. Sehingga, pelaku ini datang
menegur ayah korban dengan kasar dan terjadi perkelahian,” kata Kompol Alfons
Umbora saat ditemui koran ini di ruang kerjanya, Senin (29/5) kemarin.
Pelaku yang tidak terima lanjut Kompol Alfons Umbora,
melaporkan kejadian tersebut ke beberapa rekannya. Sehingga, pelaku dan
rekan-rekannya kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan penyerangan.
Namun, saat mendatangi rumah tersebut yang tersisa hanya korban dan saudaranya
sehingga pelaku melampiaskan emosinya ke korban.
“Iya, saat pelaku ini kembali ke tempat kejadian perkara,
yang ada hanya korban dan saudaranya. Disaat itulah korban dipanah sehingga
mengalami luka cukup serius di pipi kiri,” ujar Kompol Alfons.
Usai menganiaya korban, para pelaku melarikan diri. Namun
untungnya salah seorang dari komplotan tersebut berhasil diamankan oleh petugas
Polsek Merauke Kota.
“Begitu mendapat laporan kami langsung bergerak membawa
korban ke rumah sakit dan mengejar pelaku. Dan berhasil kami amankan salah
seorang yakni, Theo. Kami masih terus lakukan pengejaran terhadap pelaku yang
lainnya,” ucapnya.
Ditambahkan, pelaku ini akan dikenakan dengan pasal 351
tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(nik)
Komentar
Posting Komentar