Di Mangga Dua, Seorang Pemuda Dipanah Orang Mabuk

Salah Seorang Pelaku Berhasil Ditangkap

MERAUKE- Nasib nahas dialami salah seorang pemuda yang diketahui bernama Muhammad Aris Arifin (17) warga Jalan Mangga Dua. Pemuda tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka panah di wajah (pipi.red) sebelah kiri, Jumat (26/5) sekitar pukul 18.30 Wit.
Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Merauke Kota, Kompol Alfons Umbora menjelaskan kasus tersebut berawal ketika ayah korban hendak ke masjid untuk melakukan shalat tarawih dengan menggunakan sepeda motor. Namun, motor yang akan digunakan sulit untuk dinyalakan. Perlu berkali-kali distarter, pada saat motor tersebut nyala, ayah daripada korban menaikkan gas berulang kali. Sehingga terdengar suara dari knalpot tersebut.
“Kebetulan pelaku atas nama Theo dan beberapa rekannya sedang mengkonsumsi minuman keras di dekat rumah korban. Sehingga, pelaku ini datang menegur ayah korban dengan kasar dan terjadi perkelahian,” kata Kompol Alfons Umbora saat ditemui koran ini di ruang kerjanya, Senin (29/5) kemarin.
Pelaku yang tidak terima lanjut Kompol Alfons Umbora, melaporkan kejadian tersebut ke beberapa rekannya. Sehingga, pelaku dan rekan-rekannya kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan penyerangan. Namun, saat mendatangi rumah tersebut yang tersisa hanya korban dan saudaranya sehingga pelaku melampiaskan emosinya ke korban.
“Iya, saat pelaku ini kembali ke tempat kejadian perkara, yang ada hanya korban dan saudaranya. Disaat itulah korban dipanah sehingga mengalami luka cukup serius di pipi kiri,” ujar Kompol Alfons.
Usai menganiaya korban, para pelaku melarikan diri. Namun untungnya salah seorang dari komplotan tersebut berhasil diamankan oleh petugas Polsek Merauke Kota.
“Begitu mendapat laporan kami langsung bergerak membawa korban ke rumah sakit dan mengejar pelaku. Dan berhasil kami amankan salah seorang yakni, Theo. Kami masih terus lakukan pengejaran terhadap pelaku yang lainnya,” ucapnya.

Ditambahkan, pelaku ini akan dikenakan dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(nik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah