Dilarang Gunakan Terminal Wamanggu, Ratusan Sopir Temui Dishub


Robert/Radar Merauke
Para sopir angkutan jenis hilux saat mendatangi kantor dinas perhubungan Merauke untuk meminta kejelasan terkait penggunaan fasilitas terminal Pasar Wamanggu, Senin (8/5) kemarin.

MERAUKE- Ratusan Sopir antar kabupaten Merauke-Boven Digoel mendatangi Kantor Dinas Perhubungan  Kabupaten Merauke, yang beralamat di Jalan Ermasu, Senin (8/5) kemarin. Kedatangan ratusan sopir tersebut guna meminta solusi terkait pelarangan penggunaan fasilitas terminal Pasar Wamanggu untuk kendaraan jenis Toyota Hilux berpelat hitam.
“Kami minta supaya kendaraan pelat hitam ini untuk sementara bisa menggunakan kembali terminal Pasar Wamanggu untuk sementara, sebelum tempat parkir khusus itu disiapkan,” ungkap Topan salah seorang sopir kepada wartawan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan selama ini telah menimbulkan masalah baru bagi para sopir. Pasalnya, selain tidak memiliki lahan parkir kendaraan, aturan ini juga dinilai belum adil. Sebab mobil plat kuning juga diberi kesempatan untuk parkir di dalam areal terminal. Padahal izin operasinya sama. Pihaknya menyesali langkah dinas yang tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan penertiban itu.
 “Kami kaget, karena tidak ada pemberitahuan kepada kami. Kami langsung diusir saja keluar terminal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala bidang perhubungan Darat  Yakobus Tunay pada saat menemui sepuluh orang delegasi sopir ini mengatakan, penertiban yang telah dilakukan itu sudah sesuai dengan  undang-undang yang berlaku, tentang angkutan darat. Dimana salah satu poinya menyebutkan, kendaraan plat hitam tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Apalagi lanjut dia, dalam aturan tersebut sangat jelas, bahwa kendaran plat hitam tidak dibenarkan untuk menggunakan fasilitas terminal. Sebab terminal itu hanya digunakan sebagai tempat untuk transitnya penumpang angkutan umum.
 “Tidak ada toleransi, justru kalau saya mau jalankan aturan, bapak mereka tidak bisa beroperasi saat ini, sebab tidak ada aturan mobil pelat hitam digunakan untuk angkutan umum. Ini harus dipahami dengan baik,” tegas Yakobus.

Dikatakan, terkait dengan lahan parkir kendaran sementara ini pihaknya akan menyediakan lahan khusus yang berlokasi di belakang SMPN 2 Merauke. “Kita sudah siapkan lahan parkir untuk sementara,  nanti kita akan menanti instruksi selanjutnya seperti apa,” ucapnya.(roy/nik) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama

TK Maria Goretti Kunjungi Bandara Mopah

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah