Dilarang Gunakan Terminal Wamanggu, Ratusan Sopir Temui Dishub
Robert/Radar Merauke
Para sopir angkutan jenis hilux
saat mendatangi kantor dinas perhubungan Merauke untuk meminta kejelasan
terkait penggunaan fasilitas terminal Pasar Wamanggu, Senin (8/5) kemarin.
MERAUKE- Ratusan Sopir antar
kabupaten Merauke-Boven Digoel mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, yang beralamat di Jalan
Ermasu, Senin (8/5) kemarin. Kedatangan ratusan sopir tersebut guna meminta
solusi terkait pelarangan penggunaan fasilitas terminal Pasar Wamanggu untuk
kendaraan jenis Toyota Hilux berpelat hitam.
“Kami minta supaya kendaraan pelat
hitam ini untuk sementara bisa menggunakan kembali terminal Pasar Wamanggu
untuk sementara, sebelum tempat parkir khusus itu disiapkan,” ungkap Topan
salah seorang sopir kepada wartawan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke.
Menurutnya, penertiban yang
dilakukan oleh Dinas Perhubungan selama ini telah menimbulkan masalah baru bagi
para sopir. Pasalnya, selain tidak memiliki lahan parkir kendaraan, aturan ini
juga dinilai belum adil. Sebab mobil plat kuning juga diberi kesempatan untuk
parkir di dalam areal terminal. Padahal izin operasinya sama. Pihaknya menyesali
langkah dinas yang tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan
penertiban itu.
“Kami kaget, karena tidak ada pemberitahuan
kepada kami. Kami langsung diusir saja keluar terminal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala bidang
perhubungan Darat Yakobus Tunay pada
saat menemui sepuluh orang delegasi sopir ini mengatakan, penertiban yang telah
dilakukan itu sudah sesuai dengan
undang-undang yang berlaku, tentang angkutan darat. Dimana salah satu
poinya menyebutkan, kendaraan plat hitam tidak diperbolehkan untuk mengangkut
penumpang. Apalagi lanjut dia, dalam aturan tersebut sangat jelas, bahwa
kendaran plat hitam tidak dibenarkan untuk menggunakan fasilitas terminal.
Sebab terminal itu hanya digunakan sebagai tempat untuk transitnya penumpang
angkutan umum.
“Tidak ada toleransi, justru kalau saya mau jalankan
aturan, bapak mereka tidak bisa beroperasi saat ini, sebab tidak ada aturan
mobil pelat hitam digunakan untuk angkutan umum. Ini harus dipahami dengan
baik,” tegas Yakobus.
Dikatakan, terkait dengan lahan
parkir kendaran sementara ini pihaknya akan menyediakan lahan khusus yang
berlokasi di belakang SMPN 2 Merauke. “Kita sudah siapkan lahan parkir untuk
sementara, nanti kita akan menanti
instruksi selanjutnya seperti apa,” ucapnya.(roy/nik)
Komentar
Posting Komentar