Direktur PT RPG Mangkir 2 Kali Panggilan Kejaksaan
MERAUKE-
Direktur PT RPG Irpan Laraja yang kini
berstatus terpidana korupsi pembangunan
bantuan perumahan rakyat di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik Kimaam telah 2 kali mangkir dari
panggilan kejaksaan. ‘’Yang bersangkutan sudah kami panggil 2 kali secara patut, namun sampai
sekarang belum memenuhi panggilan,’’ kata Kajari Merauke Raja Sakti Harahap, SH
melalui Kasi Pidsus Takkas M.
Simanjutak, SH. MH, ketika ditemui Radar Merauke di ruang kerjanya, Kamis
(4/5).
Menurut Kasi Pidsus Takkas M. Simanjuntak, panggilan ini terkait putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap yang bersangkutan. Dimana ,
kasasi yang diajukan terdakwa tersebut
sudah turun.
Mahkamah Agung sendiri dalam kasasinya telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Papua yang menjatuhkan
hukuman selama 4 tahun 6 bulan kepada
terdakwa.
Takkas
menjelaskan, dengan mangkirnya
terdakwa dari 2 kali panggilan tersebut pihaknya akan segera memasukan yang bersangkutan kedalam
Daftar Pencarian Orang (DPO).
‘’Ya,
kalau tidak datang maka kita akan
segera masukan yang bersangkutan ke dalam daftar DPO,’’ terangnya.
Soal
keberadaan terdakwa ini, diakui Kasi
Pidsus, pihaknya mendapatkan informasi
tentang keberadaan terdakwa tersebut. Namun enggen menyebutkan posisinya sekarang ini. ‘’Itu menjadu rahasia kita,’’ terangnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi itu terkait
dengan pembangunan bantuan rumah kepada masyarakat di kampung Kimaam 20 unit
dan Kiworo 20 unit tahun 2012 lalu.
Dimana dalam perjalanannya rumah yang
dibangun tersebut tidak rampung 100
persen namun keuangannya terealisasi 100 persen. Hasil audit BPKP menemukan
kerugian negara lebih dari Rp 400 juta. (ulo)
Komentar
Posting Komentar