Direktur PT RPG Mangkir 2 Kali Panggilan Kejaksaan

MERAUKE- Direktur  PT RPG Irpan Laraja yang kini berstatus terpidana  korupsi pembangunan bantuan perumahan rakyat di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik   Kimaam telah 2 kali mangkir dari panggilan  kejaksaan.  ‘’Yang bersangkutan sudah kami  panggil 2 kali secara patut, namun sampai sekarang belum memenuhi panggilan,’’ kata Kajari Merauke Raja Sakti Harahap, SH melalui Kasi Pidsus  Takkas M. Simanjutak, SH. MH, ketika ditemui Radar Merauke di ruang kerjanya, Kamis (4/5).
Menurut    Kasi Pidsus Takkas  M. Simanjuntak, panggilan ini terkait  putusan kasasi Mahkamah Agung  terhadap yang bersangkutan. Dimana , kasasi  yang diajukan terdakwa tersebut sudah turun.
 Mahkamah Agung sendiri dalam kasasinya  telah menguatkan putusan  Pengadilan Tinggi Papua yang menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan kepada  terdakwa.
Takkas menjelaskan, dengan   mangkirnya  terdakwa dari 2 kali panggilan tersebut pihaknya akan  segera memasukan yang bersangkutan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
‘’Ya, kalau   tidak datang maka kita akan segera masukan yang bersangkutan ke dalam daftar DPO,’’ terangnya.
Soal keberadaan   terdakwa ini, diakui Kasi Pidsus, pihaknya mendapatkan informasi  tentang keberadaan terdakwa tersebut. Namun enggen menyebutkan  posisinya sekarang ini. ‘’Itu  menjadu rahasia kita,’’ terangnya.

Sekadar    diketahui, kasus dugaan korupsi itu terkait dengan pembangunan  bantuan rumah  kepada masyarakat di kampung Kimaam 20 unit dan Kiworo 20 unit  tahun 2012 lalu. Dimana  dalam perjalanannya rumah yang dibangun tersebut tidak rampung  100 persen namun keuangannya terealisasi 100 persen. Hasil audit BPKP menemukan kerugian  negara lebih dari Rp 400 juta. (ulo)   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama