Dishub Gencar Tertibkan Kendaraan Plat Hitam

Robert/Radar Merauke
Beberapa mobil jenis Hilux yang sudah berplat kuning saat menunggu penumpang di Terminal Pasar Wamanggu

MERAUKE- Setelah sekian lama diwacanakan untuk dilakukan penertiban terhadap kendaraan plat hitam yang beroperasi sebagai angkutan umum di Kabupaten Merauke, akhirnya Dinas Perhubungan Merauke merealisasikan. Penertiban itu mulai berlakukan sejak Selasa, (2/5), kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan Merauke Yacobus Duwiri, SE, M.Si menjelaskan, dengan adanya penertiban sejumlah kendaraan plat hitam atau plat luar tersebut bisa dipastikan bahwa para pemilik kendaraan tersebut secara hukum tidak boleh melakukan pelayanan angkutan umum untuk masyarakat dan barang. Mengingat mobil dengan plat pribadi hanya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk dijadikan sebagai kendaraan angkutan umum.
“Alasan mereka bahwa kendaraan itu masih kredit, tapikan kita bukan bicara kreditnya. Yang kita bicarakan itu adalah aturan hukumnya,” kata Yacobus Duwiri, SE, M.Si ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/5), kemarin.  
Dikatakan, ada konsekuensi yang diterima oleh pemilik dan sopir kendaraan plat hitam jika tetap beroperasi sebagai kendaraan angkutan umum untuk masyarakat.  Yakni akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
“Sudah jelas. Kendaran plat hitam itu mobil pribadi. Jadi bukan untuk angkutan umum. Kalau terjadi kecelakaan pasti tidak bisa mendapatkan asuransi jiwa,” jelasnya.
Ditambahkan, jumlah  mobil plat hitam yang beroperasi ke Boven Digoel 500-an unit. Namun dengan operasi penertiban, maka jumlah tersebut mulai berkurang. “Yang ada sekarang dengan plat kuning hanya sekitar 100-an unit saja,” tambahnya. (roy/ulo) 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama