Dishub Gencar Tertibkan Kendaraan Plat Hitam
Robert/Radar Merauke
Beberapa mobil jenis Hilux yang
sudah berplat kuning saat menunggu penumpang di Terminal Pasar Wamanggu
MERAUKE- Setelah sekian lama
diwacanakan untuk dilakukan penertiban terhadap kendaraan plat hitam yang
beroperasi sebagai angkutan umum di Kabupaten Merauke, akhirnya Dinas
Perhubungan Merauke merealisasikan. Penertiban itu mulai berlakukan sejak
Selasa, (2/5), kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan Merauke Yacobus
Duwiri, SE, M.Si menjelaskan, dengan adanya penertiban sejumlah kendaraan plat
hitam atau plat luar tersebut bisa dipastikan bahwa para pemilik kendaraan
tersebut secara hukum tidak boleh melakukan pelayanan angkutan umum untuk
masyarakat dan barang. Mengingat mobil dengan plat pribadi hanya bisa digunakan
untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk dijadikan sebagai kendaraan angkutan
umum.
“Alasan mereka bahwa kendaraan itu
masih kredit, tapikan kita bukan bicara kreditnya. Yang kita bicarakan itu
adalah aturan hukumnya,” kata Yacobus Duwiri, SE, M.Si ketika ditemui wartawan
di ruang kerjanya, Rabu (3/5), kemarin.
Dikatakan, ada konsekuensi yang
diterima oleh pemilik dan sopir kendaraan plat hitam jika tetap beroperasi
sebagai kendaraan angkutan umum untuk masyarakat. Yakni akan berhadapan dengan hukum yang
berlaku.
“Sudah jelas. Kendaran plat hitam
itu mobil pribadi. Jadi bukan untuk angkutan umum. Kalau terjadi kecelakaan
pasti tidak bisa mendapatkan asuransi jiwa,” jelasnya.
Ditambahkan, jumlah mobil plat hitam yang beroperasi ke Boven
Digoel 500-an unit. Namun dengan operasi penertiban, maka jumlah tersebut mulai
berkurang. “Yang ada sekarang dengan plat kuning hanya sekitar 100-an unit
saja,” tambahnya. (roy/ulo)
Komentar
Posting Komentar