Disnaker Tetap Lakukan Fungsi Pengawasan

Meskipun Bidang Terkait Sudah Ditarik ke Provinsi

MERAUKE- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Oktovianus Kaize melalui sekertaris dinas, Supardi mengatakan pihaknya masih tetap melakukan pengawasan di sektor tenaga kerja. Meskipun bidang pengawasan sudah ditarik kembali ke tingkat provinsi sesuasi dengan undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Ya, kami masih melakukan pengawasan meskipun bidangnya sudah ditarik ke tingkat provinsi,” kata sekertaris dinas, Supardi saat ditemui koran ini di ruang kerjanya, Rabu (17/5) kemarin.
Dijelaskan, alasan pihaknya masih melakukan tugas pengawasan lantaran secara operasionalnya masih menjadi tanggung jawab pemerintah setempat.
“Ya, sebenarnya bidang pengawasan ini sangat dilema sekali. Tapi tetap fungsi-fungsi pengawasan masih kami lakukan meskipun sudah ditarik ke provinsi. Apa yang menjadi hak-haknya pegawai pengawas ini masih ditanggung pemda setempat,” ujar Supardi.
Lebih lanjut Supardi mengatakan, salah satu fungsi pengawasan yang masih pihaknya lakukan ada pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merauke.
“Untuk sementara dari jumlah yang ada sebanyak 33 TKA yang beroperasi di Kabupaten Merauke ini. Jadi kami masih terus melakukan pengawasan kepada TKA ini,” ucapnya.
Sejauh ini menurut Supardi, TKA yang beroperasi di Kabupaten Merauke didominasi TKA kebangsaan Korea Selatan yang bekerja di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Itu sekitar 16 orang yang bekerja di PT BIO,” bebernya.
Ditambahkan, para TKA ini selama bekerja di Kabupaten Merauke wajib membayar uang retribusi atau kontribusi kepada pemda setempat perbulannya senilai Rp 1,3 juta.

“Jadi ini berlaku di seluruh Indonesia untuk tenaga kerja asing,” pungkasnya.(nik) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama