Disnaker Tetap Lakukan Fungsi Pengawasan
Meskipun Bidang Terkait Sudah Ditarik ke Provinsi
MERAUKE- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Merauke, Oktovianus Kaize melalui sekertaris dinas, Supardi mengatakan pihaknya
masih tetap melakukan pengawasan di sektor tenaga kerja. Meskipun bidang
pengawasan sudah ditarik kembali ke tingkat provinsi sesuasi dengan
undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Ya, kami masih melakukan pengawasan meskipun bidangnya sudah
ditarik ke tingkat provinsi,” kata sekertaris dinas, Supardi saat ditemui koran
ini di ruang kerjanya, Rabu (17/5) kemarin.
Dijelaskan, alasan pihaknya masih melakukan tugas pengawasan
lantaran secara operasionalnya masih menjadi tanggung jawab pemerintah
setempat.
“Ya, sebenarnya bidang pengawasan ini sangat dilema sekali.
Tapi tetap fungsi-fungsi pengawasan masih kami lakukan meskipun sudah ditarik
ke provinsi. Apa yang menjadi hak-haknya pegawai pengawas ini masih ditanggung
pemda setempat,” ujar Supardi.
Lebih lanjut Supardi mengatakan, salah satu fungsi pengawasan
yang masih pihaknya lakukan ada pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA)
yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merauke.
“Untuk sementara dari jumlah yang ada sebanyak 33 TKA yang
beroperasi di Kabupaten Merauke ini. Jadi kami masih terus melakukan pengawasan
kepada TKA ini,” ucapnya.
Sejauh ini menurut Supardi, TKA yang beroperasi di Kabupaten
Merauke didominasi TKA kebangsaan Korea Selatan yang bekerja di bidang
perkebunan kelapa sawit.
“Itu sekitar 16 orang yang bekerja di PT BIO,” bebernya.
Ditambahkan, para TKA ini selama bekerja di Kabupaten Merauke
wajib membayar uang retribusi atau kontribusi kepada pemda setempat perbulannya
senilai Rp 1,3 juta.
“Jadi ini berlaku di seluruh Indonesia untuk tenaga kerja
asing,” pungkasnya.(nik)
Komentar
Posting Komentar