Dokumen Tak Lengkap, Sebuah Pesawat Asing Ditahan
sulo/radar Merauke
Pesawat Traveling jenis Cessna Grand Carapan (kiri) yang Masuk ke Merauke Ditahan pihak Otoritas Bandara Udara Wilah X Papua Karena Tidak dilengkapi dokumen, Selasa (16/5)
MERAUKE-
Karena dianggap masuk ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa
memiliki dokumen, sebuah kapal
asing yang masuk ke Bandara Udara Mopah
Merauke terpaksa ditahan oleh pihak
Otoritas Bandar Udara Wilayah XI Papua,
Selasa (16/5). Pesawat traveling
jenis Cessna Grand Caravan C 208 B yang
dengan Capten Pilot Dr. Polzer Helmut Cunter, warga negara Jerman dengan
membawa seorang penumpang berkebangsaan Prancis itu mendarat di Bandar Udara Mopah Merauke, sekitar
pukul 11.54 WIT.
Saat
mendarat dan dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan baik dari Imigrasi,
Karantina kesehatan, Bea Cukai dan Otoritas Bandara Wilayah X
ternyata pesawat tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen.
Plh Kepala
Otoritas Bandar Udara Wilayah X Papua J. Sijabat melalui Kepala
Seksi Keamanan Angkutan Udara dan Kelaik Udaraan Otoritas Bandar
Udara Wilayah X Papua Richard Marthin
kepada wartawan mengungkapkan, pesawat travel
asal Jerman tersebut memiliki rute terbang dari Darwin-Rozks-Sidney-Whibsaund-Horn
Island-Merauke-Timika-Kaimana-Manado-Tambler Filipina-Manila-Jepang, Rusia dan
USA. ‘’Sebenarnya pesawat ini baru masuk
ke Merauke pada 17 Mei 2017. Tapi dari
penerbangan Horn Island dia sudah masuk ke Merauke lebil awal tanpa dokumen-dokumen sehingga kita bersama dengan
instansi terkait lainnya melakukan penahanan
terhadap pesawat ini,’’ kata Richard Marthin.
Menurut
Richard Marthin kemungkinan kedutaanya sedang mempersiapkan dokumen masuk ke Indonesia, namun pesawat sudah masuk lebih awal. ‘’Kami belum tahu apa alasan dari pilot masuk lebih awal
dari jadwal yang ada,’’ katanya.
Richard
Marthin menjelaskan, dari koordinasi yang dilakukan dengan Direktorat Angkutan
Udara Kementrian Perhubugan Udara jika
dari Direktorat Angkutan Udara bersama dengan
kedutaannya akan datang ke Merauke untuk menyelesaikan persoalan
tersebut. ‘’Besok mereka akan datang
untuk menyelesaikannya. Kalau dari pelanggarannya mungkin akan diberikan denda
atau bagaimana kita juga belum tahu secara pasti. Besok baru kita lihat,’’ katanya.
y dari Kementrian Luar Negeri dan dokumen lainnya sehingga pesawat tidak diperkenankan untuk keluar dari Bandara
Mopah Merauke.
‘’Sementara
dari Imigrasi menahan,’’ terangnya.
Ditempat terpisah, Danlanud Merauke
Kolonel PNB Awang Kurniawan mengungkapkan sebenarnya
pesawat travel asing yang dipiloti
Dr. Polzer Helmut Cunter ini
sebenarnya sudah mengajukan izin. Hanya
saja izinnya belum keluar. ‘’Rencana izinnya itu baru keluar tanggal 18 Mei. Tapi dia mendahului, karena tadi itu dia
berangkat dari Horn Island yang posisinya
berada di bagian Selatan Timur Merauke dari wilayah Australia. Karena disana
akses komunikasi terbatas dan progress cuaca
memburuk, sehingga dia berangkat
lebih awal ke Merauke. Dia lebih awal
tiba dari izin. Jadi itu pelanggarannya,’’ kata Danlanud yang baru beberapa
hari bertugas di Merauke itu.
Karena
pelanggaran itu, lanjut Danlanud, pesawat Cessna Carapan tersebut ditahan
sampai izin keluar.
‘’Jadwalnya
itu tanggal 18 Mei. Tapi dari kedutaannya mengurus dan besok itu aka nada
yang datang untuk menyelesaikannya,’’ terangnya .
Menurut
Danlanud, pesawat Cessna Carapan ini
adalah pesawat turis. Jadi dia keliling
dengan pesawat privat.
‘’Hanya dua
orang. Berkebangsaan Jerman dan Prancis,’’ katanya.
Ditambahkan proses selanjutnya menunggu tim dari pusat tersebut untuk menyelesaikan dengan
melengkapi dokumen yang belum keluar.
(ulo)
Komentar
Posting Komentar