Enam Kali Razia Tilang 300 Sepeda Motor


Sulo/Radar Merauke
Sepeda motor tilang hasil razia yang dilakukan Satlantas Polres Merauke selama operasi patuh digelar. Sebagian  telah diambil pemiliknya setelah membayar denda tilang di perbankan.  

MERAUKE- Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dapat dikatakan  masih cukup rendah. Ini dapat dilihat dari  razia  yang digelar Satlantas Polres Merauke selama operasi patuh. Dari  6 kali razia, sudah tercatat 300 roda dua  berhasil  ditilang.
‘’Dari 6 kali razia  yang kita lakukan, sudah hampir 300 sepeda motor  yang berhasil kita tilang,’’ kata Kapolres Merauke AKBP  Taufik Irpan Awalluddin, SH,   melalui Kasat Lantas AKP Andyka Aer, SIK, ketika ditemui seusai  menggelar  razia di depan Satlantas Polres Merauke, Jalan Raya Mandala,  Senin (15/5).  
Kasat Lantas menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak seperti sepeda motor yang  tidak dilengkapi  dengan kaca spion. Kemudian menggunakan  knalpot racing.   Termasuk tidak dilengkapi  dengan persyaratan administrasi  berupa SIM atau STNK. ‘’Untuk   SIM, sebagian  yang terjaring adalah pelajar yang  belum cukup umur  untuk mendapatkan SIM,’’ katanya.
Dikatakan, setiap dari pelanggar  tersebut langsung diberikan  blanko  tilang dan  sepeda motor  baru diserahkan ketika  membayar denda tilangnya di perbankan yang ditunjuk.
‘’Jadi sudah e-tilang.  Setelah diberikan  blanko tilang maka pelanggar  akan ke  bank untuk membayar lewat ATM. Setelah membawa bukti   pembayaran baru sepeda motor diserahkan,’’ jelasnya. Namun untuk  knalpot maupun kaca spion  baru akan diserahkan setelah memasang  kembali dan mengganti  knalpot racing menjadi standar.
Lebih dari itu yang harus diketahui masyarakat, lanjut Kasat Lantas, setiap pelanggaran  tersebut jika  sudah ditilang maka  minimal yang dibayar pelanggar  Rp 250.000.
‘’Tapi kalau  pelanggarannya berlapis, maka  denda yang dibayar bisa sampai Rp 1,5 juta.   Misalnya tidak bawa STNK , itu  denda tilangnya  Rp 500 ribu. Kalau   kaca spion tidak ada Rp 250.000 dan seterusnya. Itu sudah ada  daftar denda dari setiap pelanggaran,’’ jelasnya.

 Oleh karena  itu,  Kasat Lantas Aer mengimbau jika tidak mau ditilang maka  harus tertib dan mematuhi aturan lalu lintas yang ada.   ‘’Ya, kalau tidak mau ditilang maka  harus punya kesadaran untuk mematuhi  aturan lalu lintas yang ada. Kalau mengendarai  sepeda motor  maka harus bawa SIM, STNK, pakai helm standar. Lalu   kelengkapan sepeda motor  harus lengkap dan   yang standar,’’ tandasnya. (ulo)   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Bahasa Lokal di Merauke Terancam Punah

Pemkab dan Adat Turun ke Kampung Nasem

Letkol Heri Krisdianto: Proxiwor Musuh Bersama