Enam Kali Razia Tilang 300 Sepeda Motor
Sulo/Radar
Merauke
Sepeda motor
tilang hasil razia yang dilakukan Satlantas Polres Merauke selama operasi patuh
digelar. Sebagian telah diambil
pemiliknya setelah membayar denda tilang di perbankan.
MERAUKE-
Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dapat dikatakan masih cukup rendah. Ini dapat dilihat
dari razia yang digelar Satlantas Polres Merauke selama
operasi patuh. Dari 6 kali razia, sudah
tercatat 300 roda dua berhasil ditilang.
‘’Dari 6
kali razia yang kita lakukan, sudah hampir
300 sepeda motor yang berhasil kita
tilang,’’ kata Kapolres Merauke AKBP
Taufik Irpan Awalluddin, SH,
melalui Kasat Lantas AKP Andyka Aer, SIK, ketika ditemui seusai menggelar
razia di depan Satlantas Polres Merauke, Jalan Raya Mandala, Senin (15/5).
Kasat Lantas
menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak seperti sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan kaca spion. Kemudian menggunakan knalpot racing. Termasuk tidak dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa SIM atau STNK. ‘’Untuk SIM, sebagian yang terjaring adalah pelajar yang belum cukup umur untuk mendapatkan SIM,’’ katanya.
Dikatakan,
setiap dari pelanggar tersebut langsung
diberikan blanko tilang dan
sepeda motor baru diserahkan
ketika membayar denda tilangnya di
perbankan yang ditunjuk.
‘’Jadi sudah
e-tilang. Setelah diberikan blanko tilang maka pelanggar akan ke
bank untuk membayar lewat ATM. Setelah membawa bukti pembayaran baru sepeda motor diserahkan,’’
jelasnya. Namun untuk knalpot maupun
kaca spion baru akan diserahkan setelah
memasang kembali dan mengganti knalpot racing menjadi standar.
Lebih dari
itu yang harus diketahui masyarakat, lanjut Kasat Lantas, setiap
pelanggaran tersebut jika sudah ditilang maka minimal yang dibayar pelanggar Rp 250.000.
‘’Tapi
kalau pelanggarannya berlapis, maka denda yang dibayar bisa sampai Rp 1,5
juta. Misalnya tidak bawa STNK , itu denda tilangnya Rp 500 ribu. Kalau kaca spion tidak ada Rp 250.000 dan
seterusnya. Itu sudah ada daftar denda
dari setiap pelanggaran,’’ jelasnya.
Oleh karena
itu, Kasat Lantas Aer mengimbau
jika tidak mau ditilang maka harus
tertib dan mematuhi aturan lalu lintas yang ada. ‘’Ya, kalau tidak mau ditilang maka harus punya kesadaran untuk mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Kalau
mengendarai sepeda motor maka harus bawa SIM, STNK, pakai helm
standar. Lalu kelengkapan sepeda motor harus lengkap dan yang standar,’’ tandasnya. (ulo)
Komentar
Posting Komentar